Derma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(16 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Thorma Alms.jpg|jmpl|Perempuan bederma, lukisan karya [[János Thorma]]]]
'''Derma''' adalah uang, pangan, atau benda-benda lain yang disumbangkan kepada [[kemiskinan|fakir miskin]]. Memberi derma kerap dianggap sebagai [[amal kasih]]. Tindakan memberi derma disebut '''bederma'''.
 
== Etimologi ==
'''Derma''' adalah pemberian kepada orang lain atas dasar kemurahan hati atau niat untuk berbuat baik. Derma dapat berwujud barang maupun jasa (misalnya pendidikan) yang diberikan secara cuma-cuma. Bederma diajarkan oleh sejumlah agama dan adat-istiadat.
Kata ''derma'' berasal dari kata [[bahasa Sanskerta|Sangsekerta]] ''dharma'' (धर्म), yang berarti kepatutan, kebajikan, perbuatan yang benar, atau amal saleh. Istilah lain untuk derma adalah ''[[sedekah]]'', dari kata [[bahasa Arab|Arab]] ''ṣadaqah'' (صدقة), yang berarti segala macam kebajikan yang diperbuat dengan tulus ikhlas kepada sesama manusia.
 
Kata "derma" dalam bahasa Indonesia berasal dari kata ''dharma'' (धर्म) dalam [[bahasa Sanskerta]], yang berarti kepatutan, kebajikan, perbuatan yang benar, atau amal saleh. Istilah lain untuk derma adalah "[[sedekah]]", dari kata ''ṣadaqah'' (''صدقة'') dalam [[bahasa Arab]], yang berarti segala macam perbuatan baik terhadap orang lain yang dilakukan secara tulus dan ikhlas.
 
== Agama Yahudi ==
{{utama|Tzedakah}}
[[Berkas:Jewish cemetery Otwock Karczew Anielin IMGP6721.jpg|jmpl|Ukiran kotak [[tzedakah]] (puske) pada patahan sebuah batu nisan di [[Pekuburan Yahudi]] di [[Otwock]] (Karczew-Anielin), Polandia.]]
[[Berkas:Tzedoko gelt.JPG|jmpl|Pundi-pundi tzedakah dan ''gelt'' (koin atau uang dalam [[bahasa Yiddi]]).]]
Dalam [[agama Yahudi]], tzedakah ({{lang-he|צדקה, ''[[tzedakah|ṣedakah]]''}}, secara harfiah berarti kebenaran, tetapi lazim pula diartikan sebagai kedermawanan<ref>Rabbi Hayim Halevy Donin; 'To Be A Jew.' Basic Books, New York; 1972, hlm. 48.</ref>) mengacu pada kewajiban pemeluk agama Yahudi untuk bertindak benar dan adil.<ref name="JTauber">"Umat Yahudi tidak melakukan karya amal, dan konsep karya amal nyaris tidak ada dalam tradisi agama Yahudi. Sebagai gantinya, umat Yahudi memberi tzedakah, yang berarti 'kebenaran' dan 'keadilan.' Bilamana seorang Yahudi menyumbangkan uang, waktu, dan sumber-sumber daya yang ia miliki kepada orang yang membutuhkannya, ia tidak sedang bersikap welas asih, murah hati, atau 'dermawan.' Ia hanya sekadar bertindak benar dan adil." [http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/1079/jewish/The-Myth-of-Charity.htm Tzedakah vs The Myth of Charity]; oleh [[Yanki Tauber]]; Diakses 03-11-2012.</ref> Pemberian tzedakah sekarang ini dianggap sebagai kelanjutan dari praktik [[ma'ser ani]] atau penyisihan sepersepuluh dari hasil bumi bagi fakir miskin, serta praktik-praktik kedermawanan lain yang diamanatkan dalam Alkitab, seperti mengizinkan fakir miskin menuai hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladang, dan membiarkan siapa saja menikmati hasil bumi yang tumbuh selama [[tahun sabat|Smitah]] (tahun sabat). Tzedakah, disertai doa dan pertobatan, dianggap sebagai penawar bagi ganjaran perbuatan buruk.
 
Dalam agama Yahudi, tzedakah (kedermawanan) dipandang sebagai salah satu perbuatan termulia yang dapat dilakukan oleh manusia.<ref>?</ref> Para petani Yahudi dilarang memanen hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladangnya maupun memungut panenan yang terjatuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.
 
Rohaniwan besar Yahudi, [[Moses Maimonides|Musa bin Maimun]], pernah menyusun sebuah daftar tindakan kedermawanan. Menurut Musa bin Maimun, tindakan kedermawanan yang paling benar adalah memampukan si penerima menjadi pribadi yang mandiri sehingga mampu bertindak dermawan terhadap orang lain. Tindakan-tindakan kedermawanan dalam daftar yang disusunnya adalah sebagai berikut:<ref>http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/45907/jewish/Eight-Levels-of-Charity.htm</ref>
# Memampukan si penerima menjadi mandiri
# Memberi bilamana si pemberi dan si penerima tidak saling kenal
# Memberi bilamana si pemberi mengenal si penerima, tetapi si penerima tidak mengenal si pemberi
# Memberi bilamana si pemberi tidak mengenal si penerima, tetapi si penerima mengenal si pemberi
# Memberi sebelum diminta
# Memberi sesudah diminta
# Memberi kurang dari yang mampu diberikan, tetapi dilakukan dengan senang hati
# Memberi dengan bersungut-sungut
 
== Agama Islam ==
{{utama|Zakat|Sedekah}}
Dalam agama Islam, pada umumnya konsep kedermawanan dibedakan menjadi [[sedekah|sadaqah]] dan [[zakat]]. Sadaqah berarti bederma secara suka rela, sementara zakat berarti bederma menurut ketentuan [[fikih|syariat Islam]] demi menunaikan kewajiban selaku pemeluk agama Islam dan warga masyarakat. Oleh karena itu, meskipun zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'.
 
Zakat adalah rukun (saka guru) ketiga dari [[rukun Islam|lima rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.
 
Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana tanaman dipangkas guna meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.
 
Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (sehat rohani), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai dana bantuan bagi pihak-pihak tertentu.
 
Pihak-pihak tertentu ini diperinci dalam surah At-Taubah ayat 60:
{{quote|"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Al-Qur'an 9:60).}}
 
Sifat wajib dari Zakat ditetapkan dalam Al-Qur'an, sunah (atau hadis), dan mufakat para sahabat nabi dan para ulama. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34–35:
{{quote|“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Al-Qur'an 9:34–35).}}
 
Umat Muslim dari zaman ke zaman sepakat mengenai sifat wajib membayar Zakat atas emas dan perak, dan Zakat atas berbagai macam alat tukar lainnya.
 
Zakat menjadi wajib bilamana jumlah uang telah mencapai atau melebihi batas tertentu yang disebut nisab. Zakat tidak wajib jika jumlah uang yang dimiliki masih di bawah nisab. Nisab (atau jumlah terendah) untuk emas dan alat tukar dari emas adalah 20 miskal, yakni sekitar 85&nbsp;gram emas murni. Satu miskal kurang lebih setara dengan 4,25&nbsp;gram. Nisab untuk perak dan alat tukar dari perak adalah 200 dirham, yakni sekitar 595&nbsp;gram perak murni. Nisab untuk jenis uang dan alat tukar lainnya disesuaikan dengan nisab untuk emas; nisab untuk uang setara dengan harga 85&nbsp;gram emas 999 (emas murni) pada hari pembayaran Zakat.
 
Zakat menjadi wajib setelah uang berada dalam penguasaan pemiliknya sepanjang satu tahun kamariah. Jika telah memenuhi persyaratan waktu penguasaan ini, maka pemilik uang wajib merelakan 2,5% (atau 1/40) dari uangnya sebagai Zakat (satu tahun kamariah terdiri atas kurang lebih 355 hari). Pemilik uang harus terlebih dahulu mengurangkan jumlah uang yang ia simpan dengan jumlah uang yang ia pinjam dari orang lain; jika jumlah yang tersisa sudah mencapai nisab, barulah dihitung Zakat yang harus dibayar.
 
Jika si pemilik uang memiliki uang dalam jumlah yang sudah mencapai nisab pada awal tahun kamariah, namun jumlah kekayaannya kemudian meningkat sepanjang tahun itu, maka si pemilik uang harus menambahkan jumlah peningkatan kekayaannya pada jumlah uang yang sudah mencapai nisab pada awal tahun, barulah kemudian menghitung zakat yang harus ia bayar, yakni 2,5% dari jumlah keseluruhan uang yang ia miliki pada akhir tahun kamariah. Ada sejumlah perbedaan kecil di antara mazhab-mazhab fikih mengenai cara menghitung zakat. Tiap-tiap Muslim menghitung sendiri jumlah zakat yang harus dibayarnya. Nyaris semua perhitungan zakat mencakup pula pembayaran tahunan sebesar 2,5% dari jumlah modal yang dimiliki seseorang.
 
Orang yang saleh dapat pula bederma sekehendak hatinya dalam bentuk sadaqah, dan dianjurkan untuk melakukannya secara diam-diam. Meskipun dapat diartikan sebagai "sumbangan sukarela", kata "sadaqah" sebenarnya mengandung makna yang luas. Nabi Muhammad diriwayatkan pernah mengajarkan bahwa sekadar berwajah cerah ketika berjumpa dengan saudara seiman sudah merupakan suatu sadaqah.
 
{{quote|Nabi bersabda, "tiap muslim wajib bersadaqah." Para sahabat bertanya, "bagaimana kalau ia tidak memiliki sesuatu?" Nabi menjawab, "bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersadaqah." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak mampu?" Nabi menjawab, "menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak melakukannya?" Nabi menjawab, "beramar ma'ruf." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak melakukannya?" Nabi menjawab, "mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sadaqah." (HR. Bukhari dan Muslim)}}
 
== Agama Buddha ==
Baris 55 ⟶ 9:
[[Berkas:Almsbowl2.jpg|jmpl|Mangkuk derma yang dibawa para [[bhiksu|biksu]] bilamana berkeliling mengumpulkan derma.]]
[[Berkas:Three monks chanting in Lhasa, 1993.jpg|jmpl|Tiga orang biksu mengumpulkan derma di [[Lhasa]], Tibet (1993).]]
Dalam agama Buddha, baik tindakan "bederma" maupun tindakan "memberi" disebut ''[[dāna]]''.<ref>Nyanatiloka (1980), lema "dāna". [http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm Budsas.org] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070219163600/http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm |date=2007-02-19 }}</ref> Berdāna merupakan salah satu dari ketiga jalan amalan yang dianjurkan oleh [[Gautama Buddha|Sang Buddha]] kepada [[Gerhapati|umat awam]].<ref>{{Cite web|date=2021-05-26|title=Buddha Purnima 2021: Date, significance and importance of the day|url=https://indianexpress.com/article/lifestyle/life-style/buddha-purnima-2021-date-significance-and-importance-7303079/|access-date=2021-09-18|website=The Indian Express|language=en}}</ref> Tiga jalan amalan bagi umat awam adalah [[dāna]], [[Etika Buddhis|sīla]], dan [[Bhavana|bāwanā]].<ref>Nyanatiloka (1980), lema "dāna" [http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm Budsas.org] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070219163600/http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm |date=2007-02-19 }}; dan, PTS (1921–25), lema "Puñña" (jasa)[https://archive.today/20120707184520/http://dsal.uchicago.edu/cgi-bin/philologic/getobject.pl?c.2:1:3017.pali Uchicago.edu].</ref>
Dalam agama Buddha, derma merupakan wujud penghormatan seorang [[grihapati]] ({{lang-pi|gahapati}}, tuan rumah, wali rumah, umat awam) kepada seorang [[bhiksu|biksu]] ({{lang-pi|bhikkhu}}, biarawan), [[bhiksuni|biksuni]] ({{lang-pi|bhikkhuni}}, biarawati), arya ({{lang-pi|ariya}}, orang mulia, orang suci), atau satwa ({{lang-pi|satta}}, makhluk) lainnya. Derma dalam agama Buddha bukanlah tindakan kedermawanan atau karya amal sebagaimana yang dibayangkan oleh para mufasir Barat, melainkan lebih merupakan suatu keterkaitan simbolis dengan alam gaib, dan berfungsi sebagai ungkapan kerendahan hati dan rasa hormat di tengah-tengah masyarakat sekuler.<ref>Sebagai wujud nyata keyakinan akan hakikat timbal balik dari derma ini, di beberapa negara pengamal mazhab Theravada, jika seorang biksu menampik derma dari seseorang—tindakan yang disebut "membalik mangkuk nasi"—maka sang biksu dianggap telah mengucilkan si penderma. Salah satu contohnya adalah ketika para biksu menampik derma dari aparat militer di [[Myanmar]] yang dikuasai rezim militer (Carl Mydans, 20 September 2007, ''New York Times'').</ref> Tindakan bederma adalah sarana penghubung manusia dengan biksu atau biksuni beserta hal-hal yang diwakili oleh biksu atau biksuni tersebut, sebagaimana sabda Sang Buddha:
 
Tindakan bederma adalah sarana penghubung manusia dengan biksu atau biksuni beserta hal-hal yang diwakili oleh biksu atau biksuni tersebut, sebagaimana sabda Sang Buddha:
{{Quote|<poem>
yang berumah (grihapati) dan yang tak berumah (biksu-biksuni)
Baris 62 ⟶ 18:
</poem>|[[Itivuttaka]] 4.7<ref>Thanissaro (2001).[http://www.accesstoinsight.org/tipitaka/kn/iti/iti.4.100-112.than.html#iti-107 Accesstoinsight.org]</ref><ref group="note">Bederma juga dianjurkan oleh Sang Buddha untuk dilakukan dengan cara yang lebih bersahaja dalam berbagai nas sahih, misalnya [[Dighajanu Sutta]].</ref>}}
 
Dalam agama Buddha mazhab [[Theravada]], biksu dan biksuni berkeliling setiap hari untuk mengumpulkan derma (''pindacara'') berupa persembahan makanan (''piṇḍapāta''). Tindakan ini seringkalisering kali dianggap sebagai pembukaan kesempatan bagi umat awam untuk menciptakan pahala kebajikan (''puṇya''). Uang tidak dapat diterima oleh seorang biksu mazhab Theravada, baik yang diberikan sebagai pengganti maupun bersama makanan, karena menurut aturan pelatihan [[pratimoksa]] ({{lang-pi|patimokkha}}) penerimaan uang merupakan suatu pelanggaran yang patut diganjari penyitaan dan pengakuan bersalah.<ref>[http://www.accesstoinsight.org/tipitaka/vin/sv/bhikkhu-pati.html#np-part2 Thanissaro (2007)]</ref>
 
Di negara-negara penganut mazhab [[Mahayana]], praktik ''pindacara'' sudah nyaris punah. Di Tiongkok, Korea, dan Jepang, budaya masyarakat setempat menolak gagasan memberi makanan kepada para biksu 'peminta-minta', dan tidak ada pula tradisi menciptakan pahala kebajikan melalui tindakan bederma kepada para biksu yang mempraktikkan ''pindacara''. Selepas kurun waktu penindasan, biara-biara dibangun di daerah-daerah pegunungan yang terpencil sehingga jarak yang jauh antara biara dan kota-kota terdekat memustahilkan praktik ''pindacara''. Di Jepang, praktik [[takuhatsu]] yang dilakukan setiap minggu atau setiap bulan menggantikan praktik ''pindacara''. Di negara-negara pegunungan Himalaya, jumlah biksu yang sangat banyak membuat pelaksanaan ''pindacara'' berpotensi membebani keluarga-keluarga di sekitar biara. Persaingan dengan agama-agama lain dalam meminta dukungan masyarakat juga membuat praktik ''pindacara'' menjadi sukar dan bahkan membahayakan keselamatan jiwa; biksu-biksu pertama di [[Silla|Kerajaan Silla]] di Korea konon dipukuli orang karena jumlah mereka yang sangat sedikit kala itu.
 
Dalam agama Buddha, baik tindakan "bederma" maupun tindakan "memberi" disebut "''[[dāna]]''".<ref>Nyanatiloka (1980), entry for "dāna". [http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm Budsas.org]</ref> Tindakan memberi adalah salah satu dari tiga jalan pengamalan agama yang dirumuskan oleh [[Sang Buddha]] bagi umat awam, yakni [[dāna]], [[Etika agama Buddha|sīla]], dan [[Samadhi|bāwanā]].<ref>Nyanatiloka (1980), entry for "dāna" [http://www.budsas.org/ebud/bud-dict/dic3_d.htm Budsas.org]; and, PTS (1921–25), entry for "Puñña" (merit)[http://dsal.uchicago.edu/cgi-bin/philologic/getobject.pl?c.2:1:3017.pali Uchicago.edu].</ref>
 
Dalam agama Buddha terdapat suatu paradoks bahwasanya semakin banyak orang memberi – dan semakin banyak orang memberi tanpa pamrih – semakin makmur (dalam arti luas) pula orang itu kelak. Melalui tindakan memberi, orang menghancurkan nafsu serakah yang dapat membuat hidupnya semakin menderita. Kedermawanan juga ditunjukkan terhadap makhluk-makhluk lain, baik sebagai sarana menciptakan pahala kebajikan maupun untuk membantu si penerima. Dalam tradisi mazhab [[Mahayana]], meskipun [[Triratna|Triratna tempat berlindung]] merupakan dasar dari pahala kebajikan yang terbesar, dengan memandang mahkluk lain sebagai pihak yang memiliki fitrah Buddha dan memberi persembahan bagi ujud murni Buddha untuk berdiam di dalamnya akan sama berfaedahnya. Kedermawanan terhadap makhluk-makhluk lain sangat ditekankan dalam mazhab Mahayana sebagai salah satu dari kesempurnaan ([[paramita]]) sebagaimana yang termaktub dalam risalah [[Je Tsongkhapa|Lama Tsongkhapa]] yang berjudul 'Pokok-Pokok Ringkas dari Jalan Bertahap' ({{lang-bo|lam-rim bsdus-don}}):
Baris 104 ⟶ 58:
dan kecemasan.
</poem>}}|group=note}}}}
 
== Agama Yahudi ==
{{utama|Tzedakah}}
[[Berkas:Jewish cemetery Otwock Karczew Anielin IMGP6721.jpg|jmpl|Ukiran kotak [[tzedakah]] (puske) pada patahan sebuah batu nisan di [[Pekuburan Yahudi]] di [[Otwock]] (Karczew-Anielin), Polandia.]]
[[Berkas:Tzedoko gelt.JPG|jmpl|Pundi-pundi tzedakah dan ''gelt'' (koin atau uang dalam [[bahasa Yiddi]]).]]
Dalam [[agama Yahudi]], tzedakah ({{lang-he|צדקה, ''[[tzedakah|ṣedakah]]''}}, secara harfiah berarti kebenaran, tetapi lazim pula diartikan sebagai kedermawanan<ref>Rabbi Hayim Halevy Donin; 'To Be A Jew.' Basic Books, New York; 1972, hlm. 48.</ref>) mengacu pada kewajiban pemeluk agama Yahudi untuk bertindak benar dan adil.<ref name="JTauber">"Umat Yahudi tidak melakukan karya amal, dan konsep karya amal nyaris tidak ada dalam tradisi agama Yahudi. Sebagai gantinya, umat Yahudi memberi tzedakah, yang berarti 'kebenaran' dan 'keadilan.' Bilamana seorang Yahudi menyumbangkan uang, waktu, dan sumber-sumber daya yang ia miliki kepada orang yang membutuhkannya, ia tidak sedang bersikap welas asih, murah hati, atau 'dermawan.' Ia hanya sekadar bertindak benar dan adil." [http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/1079/jewish/The-Myth-of-Charity.htm Tzedakah vs The Myth of Charity]; oleh [[Yanki Tauber]]; Diakses 03-11-2012.</ref> Pemberian tzedakah sekarang ini dianggap sebagai kelanjutan dari praktik [[ma'ser ani]] atau penyisihan sepersepuluh dari hasil bumi bagi fakir miskin, serta praktik-praktik kedermawanan lain yang diamanatkan dalam Alkitab, seperti mengizinkan fakir miskin menuai hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladang, dan membiarkan siapa saja menikmati hasil bumi yang tumbuh selama [[tahun sabat|Smitah]] (tahun sabat). Tzedakah, disertai doa dan pertobatan, dianggap sebagai penawar bagi ganjaran perbuatan buruk.
 
Dalam agama Yahudi, tzedakah (kedermawanan) dipandang sebagai salah satu perbuatan termulia yang dapat dilakukan oleh manusia.<ref>?</ref> Para petani Yahudi dilarang memanen hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladangnya maupun memungut panenan yang terjatuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.
 
Rohaniwan besar Yahudi, [[Moses Maimonides|Musa bin Maimun]], pernah menyusun sebuah daftar tindakan kedermawanan. Menurut Musa bin Maimun, tindakan kedermawanan yang paling benar adalah memampukan si penerima menjadi pribadi yang mandiri sehingga mampu bertindak dermawan terhadap orang lain. Tindakan-tindakan kedermawanan dalam daftar yang disusunnya adalah sebagai berikut:<ref>http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/45907/jewish/Eight-Levels-of-Charity.htm</ref>
# Memandirikan si penerima
# Memberi bilamana si pemberi dan si penerima tidak saling kenal
# Memberi bilamana si pemberi mengenal si penerima, tetapi si penerima tidak mengenal si pemberi
# Memberi bilamana si pemberi tidak mengenal si penerima, tetapi si penerima mengenal si pemberi
# Memberi sebelum diminta
# Memberi sesudah diminta
# Memberi kurang dari yang mampu diberikan, tetapi dilakukan dengan rela
# Memberi dengan bersungut-sungut
 
== Agama Islam ==
{{utama|Zakat|Sedekah}}
Dalam agama Islam, pada umumnya konsep kedermawanan dibedakan menjadi [[sedekah|sadaqah]] dan [[zakat]]. Sadaqah berarti bederma secara suka rela, sementara zakat berarti bederma menurut ketentuan [[fikih|syariat Islam]] demi menunaikan kewajiban selaku pemeluk agama Islam dan warga masyarakat. Oleh karena itu, meskipun zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'.
 
Zakat adalah rukun (saka guru) ketiga dari [[rukun Islam|lima rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.
 
Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana tanaman dipangkas guna meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.
 
Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (sehat rohani), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai dana bantuan bagi pihak-pihak tertentu.
 
Pihak-pihak tertentu ini diperinci dalam surah At-Taubah ayat 60:
{{quote|"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Al-Qur'an 9:60).}}
 
Sifat wajib dari Zakat ditetapkan dalam Al-Qur'an, sunah (atau hadis), dan mufakat para sahabat nabi dan para ulama. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34–35:
{{quote|“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Al-Qur'an 9:34–35).}}
 
Umat Muslim dari zaman ke zaman sepakat mengenai sifat wajib membayar Zakat atas emas dan perak, dan Zakat atas berbagai macam alat tukar lainnya.
 
Zakat menjadi wajib bilamana jumlah uang telah mencapai atau melebihi batas tertentu yang disebut nisab. Zakat tidak wajib jika jumlah uang yang dimiliki masih di bawah nisab. Nisab (atau jumlah terendah) untuk emas dan alat tukar dari emas adalah 20 miskal, yakni sekitar 85&nbsp;gram emas murni. Satu miskal kurang lebih setara dengan 4,25&nbsp;gram. Nisab untuk perak dan alat tukar dari perak adalah 200 dirham, yakni sekitar 595&nbsp;gram perak murni. Nisab untuk jenis uang dan alat tukar lainnya disesuaikan dengan nisab untuk emas; nisab untuk uang setara dengan harga 85&nbsp;gram emas 999 (emas murni) pada hari pembayaran Zakat.
 
Zakat menjadi wajib setelah uang berada dalam penguasaan pemiliknya sepanjang satu tahun kamariah. Jika telah memenuhi persyaratan waktu penguasaan ini, maka pemilik uang wajib merelakan 2,5% (atau 1/40) dari uangnya sebagai Zakat (satu tahun kamariah terdiri atas kurang lebih 355 hari). Pemilik uang harus terlebih dahulu mengurangkan jumlah uang yang ia simpan dengan jumlah uang yang ia pinjam dari orang lain; jika jumlah yang tersisa sudah mencapai nisab, barulah dihitung Zakat yang harus dibayar.
 
Jika si pemilik uang memiliki uang dalam jumlah yang sudah mencapai nisab pada awal tahun kamariah, namun jumlah kekayaannya kemudian meningkat sepanjang tahun itu, maka si pemilik uang harus menambahkan jumlah peningkatan kekayaannya pada jumlah uang yang sudah mencapai nisab pada awal tahun, barulah kemudian menghitung zakat yang harus ia bayar, yakni 2,5% dari jumlah keseluruhan uang yang ia miliki pada akhir tahun kamariah. Ada sejumlah perbedaan kecil di antara mazhab-mazhab fikih mengenai cara menghitung zakat. Tiap-tiap Muslim menghitung sendiri jumlah zakat yang harus dibayarnya. Nyaris semua perhitungan zakat mencakup pula pembayaran tahunan sebesar 2,5% dari jumlah modal yang dimiliki seseorang.
 
Orang yang saleh dapat pula bederma sekehendak hatinya dalam bentuk sadaqah, dan dianjurkan untuk melakukannya secara diam-diam. Meskipun dapat diartikan sebagai "sumbangan sukarela", kata "sadaqah" sebenarnya mengandung makna yang luas. Nabi Muhammad diriwayatkan pernah mengajarkan bahwa sekadar berwajah cerah ketika berjumpa dengan saudara seiman sudah merupakan suatu sadaqah.
 
{{quote|Nabi bersabda, "tiap muslim wajib bersadaqah." Para sahabat bertanya, "bagaimana kalau ia tidak memiliki sesuatu?" Nabi menjawab, "bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersadaqah." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak mampu?" Nabi menjawab, "menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak melakukannya?" Nabi menjawab, "beramar ma'ruf." Mereka bertanya lagi, "bagaimana kalau ia tidak melakukannya?" Nabi menjawab, "mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sadaqah." (HR. Bukhari dan Muslim)}}
 
== Agama Kristen ==
Baris 109:
Bederma adalah adalah [[karya amal|amal kasih]] terhadap orang-orang yang kurang beruntung. Pada [[Zaman Apostolik|masa hidup rasul-rasul Yesus]], umat Kristen diajari bahwa bederma adalah ungkapan cinta kasih yang pertama-pertama diungkapkan oleh Allah melalui pengorbanan diri Yesus selaku suatu amal kasih demi keselamatan umat beriman.<ref name="james">{{Alkitab|Yakobus 1:27}} "Ibadah yang murni dan yang tak bercacat di hadapan Allah, Bapa kita, ialah mengunjungi yatim piatu dan janda-janda dalam kesusahan mereka, dan menjaga supaya dirinya sendiri tidak dicemarkan oleh dunia."</ref> [[persembahan (Kristen Katolik)|Persembahan]] adalah bagian dari [[Misa|perayaan Misa Katolik Roma]], [[teologi ekaristi Anglikan|ibadat Ekaristi Anglikan]], dan [[Kebaktian Protestan|kebaktian Lutheran]] manakala derma dikumpulkan. Sejumlah denominasi Kristen Protestan, seperti [[gereja Baptis]] atau [[gereja Methodis|gereja Metodis]], juga melakukan pengumpulan derma, namun lebih sering menyebutnya sebagai pengumpulan "[[persepuluhan]] dan persembahan". Sejumlah denominasi Kristen mempraktikkan pengumpulan derma khusus secara teratur yang disebut [[persembahan kasih]] demi membantu fakir miskin, orang-orang yang tertimpa kemalangan atau bencana seperti kebakaran rumah atau biaya pengobatan yang besar. Menurut tradisi, para diakon bertanggung jawab mendistribusikan dana yang terkumpul kepada para janda, yatim piatu, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Banyak umat Kristen yang mendukung karya amal yang dilakukan oleh berbagai organisasi amal, meskipun tidak semuanya berkaitan dengan denominasi Kristen tertentu. Banyak lembaga pendidikan dan pengobatan Amerika yang didirikan oleh paguyuban-paguyuban Kristen melalui pengumpulan derma.
 
[[Berkas:Collecting the Offering in a Scottish Kirk by John Phillip YORAG 384.jpg|thumbjmpl|''Pengumpulan persembahan di sebuah Kirk Skotlandia'' karya [[John Phillip]]]]
Di [[Gereja Ortodoks Timur|Gereja-Gereja Ortodoks Timur]] dan [[Ritus Timur|Gereja-Gereja Katolik Timur]], pengumpulan derma dan sumbangan persepuluhan tidak disatukan dengan upacara persembahan dalam ibadat. Meskipun demikian, meletakkan piring persembahan di [[narteks]] gereja atau mengedarkannya selama ibadat berlangsung tidak jarang pula dilakukan. Dalam [[teologi Ortodoks]], bederma merupakan bagian penting dari hidup rohani, dan [[puasa|berpuasa]] selayaknya selalu dilakukan bersama-sama dengan berdoa dan bederma.<ref>{{Cite book
| last =Kallistos (Ware)
Baris 135:
| accessdate =
| postscript =
}}</ref> Bederma atas nama orang yang sudah wafat juga seringkalisering kali dilakukan bersama-sama dengan pelaksanaan [[doa bagi orang-orang yang telah wafat]]. Orang-orang yang tidak mampu bederma dengan uang boleh bederma dengan cara lain, misalnya dengan [[doa syafaat|berdoa syafaat]] dan [[karya belas kasih|tindakan-tindakan welas asih]].
 
Sebagian besar denominasi Kristen melakukan pengumpulan "persepuluhan dan persembahan" untuk mendanai misi, belanja, pelayanan, dan penyantunan fakir miskin yang dilakukan oleh denominasi yang bersangkutan sebagai salah satu tindakan [[kedermawanan]] Kristiani yang penting dan dipersatukan dengan doa seluruh jemaat.
Baris 157:
== Agama Hindu ==
{{utama|Dāna}}
[[Berkas:RaviMandodari Varma-Ladybased Givingon AlmsRaja atRavi Varma's thepainting Temple(cropped).jpg|ka|jmpl|Wanita Bederma di Kuil, karya [[Raja Ravi Varma]], (1848–1906)]]
 
Dāna ([[bahasa Sanskerta]]: दान) adalah gagasan kuno mengenai tindakan bederma dari [[Weda|Zaman Weda]] dalam agama Hindu.<ref name=shahsoulful>Shah dkk. (2013), Soulful Corporations: A Values-Based Perspective on Corporate Social Responsibility, Springer, {{ISBN|978-8132212744}}, halaman 125, Kutipan: "Gagasan Daana (kedermawanan) berasal dari Zaman Weda. [[Regweda]] mengajarkan kedermawanan sebagai tugas dan tanggung jawab setiap warga negara."</ref> Kata yang digunakan dengan makna "derma" dalam kesusastraan Weda adalah ''bhiksya'' (भिक्षा).<ref>[http://spokensanskrit.de/index.php?tinput=dakSiNA&direction=SE&script=HK&link=yes&beginning=0 bhikSA] Kamus Sanskerta Inggris, Universitas Koeln, Jerman</ref><ref>Alberto Garcia Gomez dkk. (2014), Religious Perspectives on Human Vulnerability in Bioethics, Springer, {{ISBN|978-9401787352}}, halaman 170-171</ref> Pembahasan tertua mengenai ''dāna'' dalam [[Weda]] termaktub dalam [[Regweda]], dan berisi penjabaran alasan-alasan untuk berbuat baik dengan cara bederma.<ref name=rhdana>R Hindery, Comparative ethics in Hindu and Buddhist traditions, The Journal of the International Association of Buddhist Studies, Jilid 2, Nomor 1, Halaman 105</ref>
Baris 178:
|[[Regweda]], X.117|<ref name=rthg>[[s:The Rig Veda/Mandala 10/Hymn 117|Regweda]], Mandala 10, Seloka 117, [[Ralph T. H. Griffith]] (penerjemah)</ref>}}
 
Kitab-kitab [[Upanisad]] terdahulu, yakni yang disusun sebelum 500 SM, juga membahas tentang kemuliaan bederma. Sebagai contoh, seloka 5.2.3 dalam [[Brihadaranyaka UpanisadBrihadaranyakopanisad]] mengajarkan bahwa tiga ciri dari orang yang baik dan maju adalah pengendalian diri (damah), welas asih terhadap segala makhluk hidup (daya), dan bederma (dāna).<ref name=kane>PV Kane, [https://archive.org/stream/historyofdharmas029210mbp#page/n61/mode/2up Samanya Dharma], History of Dharmasastra, Jld. 2, Bagian 1, hlm. 5</ref><ref>[http://sanskritdocuments.org/all_sa/brinew-proofed_sa.html Brihadaranyaka Upanishad]</ref><ref>[https://archive.org/stream/Brihadaranyaka.Upanishad.Shankara.Bhashya.by.Swami.Madhavananda#page/n843/mode/2up Brihadaranyaka Upanishad], Penerjemah: S Madhavananda, hlm. 816, untuk pembahasannya: hlmn. 814-821</ref> Demikian pula parwa III dari [[Candogya UpanisadCandogyopanisad]] mengajarkan bahwa kehidupan yang berbudi pekerti memerlukan [[tapa]] (semadi, bertarak), [[dāna]] (bederma), [[arjawa]] (tulus, tidak munafik), [[ahimsa]] (tidak melakukan kekerasan, tidak melukai makhluk lain) dan [[satya]]wacana (jujur).<ref>अथ यत्तपो दानमार्जवमहिँसा सत्यवचनमिति ता अस्य दक्षिणाः Sumber: [https://sa.wikisource.org/wiki/छान्दोग्योपनिषद्_१ Chandogya Upanishad (bahasa Sanskerta)] seloka 3.17.4, Wikisource<br>Terjemahan: Jadi [[Tapa]] (bertarak, semadi), [[Dāna]] (beramal baik, bederma), [[Arjawa]] (terus terang, tulus, tidak munafik), [[Ahimsa]] (tidak melakukan kekerasan, tidak membahayakan sesama), dan [[Satya|Satya-wacanam]] (jujur), semuanya adalah [[Daksina]] (hadiah, pembayaran kepada pihak lain) yang dipersembahkannya [selama hidup]. – Chandogya Upanishad 3.17.4</ref><ref>Robert Hume, [https://archive.org/stream/thirteenprincipa028442mbp#page/n233/mode/2up Chandogya Upanishad] 3.17, The Thirteen Principal Upanishads, Oxford University Press, hlmn. 212-213</ref><ref>[https://archive.org/stream/Shankara.Bhashya-Chandogya.Upanishad-Ganganath.Jha.1942.English#page/n179/mode/2up Chandogya Upanishad with Shankara Bhashya] Ganganath Jha (penerjemah), hlmn. 165-166</ref>
 
[[Bhagawadgita|agawadgita]] menggambarkan bentuk-bentuk yang benar dan salah dari ''dāna'' dalam seloka 17.20 sampai seloka 17.22.<ref>Christopher Key Chapple, The Bhagavad Gita: Twenty-fifth–Anniversary Edition, State University of New York Press, {{ISBN|978-1438428420}}, hlmn. 653-655</ref> Dalam adyaya (bab) 91 dari ''[[Adiparwa]]'' (kitab pertama), salah satu parwa dalam wiracarita Hindu, ''[[Mahabarata]]'', diajarkan bahwa manusia hendaknya pertama-tama mengumpulkan kekayaan dengan cara yang jujur, barulah ia bederma; bersikap ramah-tamah terhadap orang-orang yang datang padanya; tidak menyakiti makhluk hidup lain; dan memberi sebagian dari apa saja yang ia makan kepada orang lain.<ref>MN Dutt (penerjemah), [https://archive.org/stream/aproseenglishtr00duttgoog#page/n143/mode/2up Adiparwa], Adyaya XCI, seloka 3-4, hlm. 132</ref> Dalam ''[[Wanaparwa]]'' (kitab rimba), adyaya 194, Mahabarata menganjurkan agar orang harus, "mengalahkan kekejaman dengan kedermawanan, ketidaktulusan dengan ketulusan, orang-orang jahat dengan pengampunan, dan ketidakjujuran dengan kejujuran".<ref>MN Dutt (penerjemah), [https://archive.org/stream/aproseenglishtr00duttgoog#page/n737/mode/2up Wanaparwa], adyaya CXCIV, seloka 6, hlm. 291</ref> ''[[Bagawatapurana]]'' membahas tentang bilamana dāna itu patut dan bilamana tidak patut dilakukan. Dalam parwa 8, adyaya 19, seloka 36, diajarkan bahwa kedermawanan tidak patut dilakukan bilamana membahayakan dan melumpuhkan penghidupan seisi rumah si penderma atau penghidupan si penderma sendiri. Tindakan[[Purana]] menganjurkan tindakan mendermakan penghasilan yang masih tersisa sesudah dikurangi jumlah cukupyang secukupnya untuk dipakai menjalani hidup secara bersahaja dianjurkan dalam [[purana]]sederhana.<ref>Sanjay Agarwal (2010), Daan and Other Giving Traditions in India,{{asin|B00E0R033S}}, hlm. 43</ref>
 
Dāna telah didefinisikan dalam karya-karya tulis tradisional sebagai segala macam tindakan pelepasan kepemilikan atas barang yang dianggap seseorang sebagai miliknya, dan menyerahkannya kepada seorang penerima tanpa mengharapkan apa-apa sebagai balasannya.<ref name=kandm3>Krishnan & Manoj (2008), Giving as a theme in the Indian psychology of values, in Handbook of Indian Psychology (Editors: Rao et al.), Cambridge University Press, {{ISBN|978-8175966024}}, hlmn. 361-382</ref> Jika dāna lazimnya ditujukan kepada satu orang atau satu keluarga, maka dalam agama Hindu ada pula pembahasan mengenai tindakan kedermawanan atau bederma demi kepentingan umum yang kadang-kadang disebut ''utsarga''. Tindakan kedermawanan ini ditujukan bagi proyek-proyek yang lebih besar misalnya proyek pembangunan petirahan, pembangunan sekolah, penggalian sumber air minum atau irigasi, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas perawatan.<ref>Sanjay Agarwal (2010), Daan and Other Giving Traditions in India,{{asin|B00E0R033S}}, hlmn. 54-62</ref>
Baris 192:
''Satram'', ''catram'', atau ''daramsala'' di India merupakan salah satu sarana untuk bederma dalam agama Hindu. Satram adalah pondokan atau rumah singgah bagi para musafir dan fakir miskin. Banyak di antaranya menyediakan air dan makanan secara cuma-cuma. Satram-satram ini lazimnya dibangun di sepanjang jalan yang menghubungkan situs-situs [[kuil Hindu]] utama di Asia Selatan, dan juga di bangun di dekat kuil-kuil besar.<ref>KN Kumari (1998), History of the Hindu Religious Endowments in Andhra Pradesh, {{ISBN|978-8172110857}}, hlm. 128</ref><ref>Kota Neelima (2012), Tirupati, Random House, {{ISBN|978-8184001983}}, hlmn. 50-52; Prabhavati C. Reddy (2014), Hindu Pilgrimage: Shifting Patterns of Worldview of Srisailam in South India, Routledge, {{ISBN|978-0415659970}}, hlm. 190</ref><ref>[http://www.thehindu.com/todays-paper/tp-features/tp-sundaymagazine/sanctuaries-of-times-past/article487938.ece Sanctuaries of times past] The Hindu (27 Juni 2010)</ref>
 
[[Kuil Hindu|Kuil-kuil Hindu]] telah diberdayakan sebagai lembaga-lembaga karya amal.<ref>SK Aiyangar, Ancient India: Collected Essays on the Literary and Political History, Asian Educational Services, {{ISBN|978-8120618503}}, hlmn. 158-164</ref><ref name=burste/> ''Dāna'' persembahan umat Hindu yang terkumpul di kuil-kuil digunakan untuk memberi makanan kepada orang-orang yang membutuhkan, serta untuk mendanai proyek-proyek pekerjaan umum seperti pengerjaan irigasi dan lahan reklamasi.<ref name=burste>[[Burton Stein]], The Economic Function of a Medieval South Indian Temple, The Journal of Asian Studies, Jld. 19 (Februari, 1960), hlmn. 163-76</ref><ref>Burton Stein (4 Februari 1961), The state, the temple and agriculture development, The Economic Weekly Annual, hlmn. 179-187</ref> Bentuk-bentuk lain dari tindakan bederma dalam agama Hindu meliputi pemberian sumbangan berupa sarana-sarana kegiatan ekonomi dan penyediaan sumber pangan, misalnya ''Go Dāna'' (penyerahan sumbangan berupa seekor lembu),<ref>Padma (1993), The Position of Women in Mediaeval Karnataka, Prasaranga, University of Mysore Press, hlm. 164</ref> ''Bhubu Dānadāna'' (भू दान, penyerahan sumbangan berupa lahan), ''Widyawidya Dānadāna'' atau ''[[Jnana|Nyananyana]] Dānadāna'' (विद्या दान atau ज्ञान दान, pemberian sumbangan berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan), ''Ausadhāausadā Dānadāna'' (pemberiansumbangan perawatanpengobatan bagi orang sakit dan memberantaspemberantasan wabah penyakit), ''Abhayaabaya Dānadāna'' (pemberiansumbangan perlindungan dari rasa takut bagi orang yang sedang terancam bahaya), dan ''Anaana Dānadāna'' (अन्ना दान, pemberiansumbangan makanan kepada fakir miskin, orang yang kelaparan, dan para musafir).<ref>Abbe Dubois and Henry Beauchamp (2007), Hindu Manners, Customs and Ceremonies, {{ISBN|978-1602063365}}, hlmn. 223, 483-495</ref> Menurut karya-karya tulis agama Hindu, pemberian berupasumbangan ilmu pengetahuan jauh lebih mulia daripada pemberian berupasumbangan makanan.<ref>Maria Heim (2004), Theories of the Gift in South Asia: Hindu, Buddhist, and Jain Reflections, Routledge, {{ISBN|978-0415970303}}, hlmn. xv-xxvi, 141-149 dan bab 2</ref><ref>[http://www.chitrapurmath.net/sanskrit/subhashitas/Subhashita%206.%20The%20Gift%20of%20Knowledge..pdf The Gift of Knowledge] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150926034428/http://www.chitrapurmath.net/sanskrit/subhashitas/Subhashita%206.%20The%20Gift%20of%20Knowledge..pdf |date=2015-09-26 }} Chitrapur Matha, India</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Bhiksa]]
* [[Freeganisme|Freegan]]
* [[Mendikan|Tarekat pengemisfakir Kristen]]
* [[Mesulah]]
* [[Qardul Hasan]]