Imam Suroso: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(71 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Officeholder
{{paragraf pembuka}}
| honorific-prefix =
{{rapikan}}
| name = Imam Suroso
{{wikify}}
| honorific-suffix =
{{Infobox person
|name image = File:Anggota =DPR RI Komisi IX, Imam Suroso.jpg
|other_names imagesize =
|ethnicity caption =
| office = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[PDIP]]
|birth_date = {{birth date and age|1964|1|10}}
|birth_place president = {{unbulleted list|[[PatiSusilo Bambang Yudhoyono]]|[[Joko Widodo]]}}
|residence term_start = 1 = Oktober [[Indonesia]]2009
|citizenship term_end = 27 Maret [[Indonesia]]2020
|occupation successor = [[PolitisiRiyanta (politikus)|Riyanta]]
|networth birth_date = {{birth = date|1964|1|10}}
|spouse birth_place = [[Pati]], [[Jawa = Suhartini Tengah]]
|children death_date = {{death date =and age|2020|3|27|1964|1|10}}
| death_place = [[Semarang]], [[Jawa Tengah]]
| allegiance = [[Indonesia]]
| serviceyears = 1987—2009
| rank = [[Berkas:PDU IPTU KOM.png|20px]] [[Inspektur Polisi Satu]]
| branch = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|30px]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
| unit =
| awards =
| party = {{Parpolicon|PDIP}}
| spouse = Suhartini atau Jeng Asih
| children =
| residence = Jalan Diponegoro No. 72, RT 006/RW 002, Kelurahan Patilor, [[Pati]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]
| alma_mater = {{unbulleted list|[[Universitas Bojonegoro]]|[[Universitas Bung Karno]]}}
| occupation = {{unbulleted list|[[Politisi]]|[[Purnawirawan]] Polri|[[Budayawan]]|[[Paranormal]]}}
| religion = [[Islam]]
}}
 
'''Imam Suroso''' ({{lahirmati|[[Pati]], [[Jawa Tengah]]|10|1|1964|[[Semarang]], [[Jawa Tengah]]|27|3|2020}}) adalah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[PDIP]] tiga periode yakni 2009—2014, 2014—2019 dan 2019—2020. Dia meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 kerana [[COVID-19]] di sebuah rumah sakit di Semarang dari konsekuensi infeksi [[SARS-CoV-2]]<ref>Suherdjoko und Ghina Ghaliya: [https://www.thejakartapost.com/amp/news/2020/03/28/pdi-p-lawmaker-passes-away-while-being-monitored-for-covid-19.html ''PDI-P lawmaker passes away while being monitored for COVID-19''], 28. März 2020, ''[[The Jakarta Post]]''</ref>
H. '''Imam Suroso''', S.Sos. SH. MM, lahir di Pati, Jawa Tengah, 10 Januari 1964. Putra ke 6 (enam) dari 8 (delapan) bersaudara, pasangan Kaslan dan Asiyah ini merupakan sosok pekerja keras, konsisten dan berjiwa sosial. Imam Suroso yang akrab disapa dengan nama “Imam” menikahi Dra. Suhartini, MM. MBA dan dikarunia 3 (tiga) orang anak. Mengawali karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah menamatkan Sekolah Calon Bintara (Secaba) pada tahun 1987 dan melanjutkan Sekolah Calon Perwira (Secapa) pada tahun 2004, Imam telah menduduki beberapa jabatan strategis di Kepolisian.
 
== Riwayat hidup ==
Tak cukup berbekal ilmu yang didapatkan di Kepolisian, Imam kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro (1998) dan  Magister Manajemen IMMI Jakarta (2003). Dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dan kerap membantu masyarakat tidak mampu, Imam dianggap sebagai tokoh masyarakat yang berjiwa sosial. Kepiawaian Imam berjejaring dengan semua kalangan mulai dari “wong cilik” hingga tokoh masyarakat, menjadikan dirinya didaulat sebagai salah satu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah pada tahun 2005 dan Ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Pati pada tahun 2006.    
Imam Suroso perjalanan hidupnya sangat unik. Sering dan suka dipanggil dengan sebutan "Mbah Roso", kendati usianya belum sangat tua. Ia lahir di Pati, Jawa Tengah, tepatnya tanggal 10 Januari 1964. Selulus SMA Nasional, Pati, dia diterima menjadi anggota Bintara Polri. Beberapa bulan sebelumnya dia ''digembleng'' di Pusdikpol Watukosek, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengawali karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah menamatkan Sekolah Calon Bintara (Secaba) pada tahun 1987 dan melanjutkan Sekolah Calon Perwira (Secapa) pada tahun 2004, Imam telah menduduki beberapa jabatan strategis di Kepolisian.
 
Tak lama kemudian, dia menikah dan kini mempunyai tiga orang anak yang semuanya perempuan. Saat berpangkat Bripdapol, dia bertugas di Polres Pati. Suatu waktu dia memeriksa seorang paranormal. Tidak tahunya, setelah itu dia malah tertarik dengan dunia kebatinan. Akhirnya dia mendalami dunia paranormal dengan panggilan "Mbah Roso".<ref name=":0">{{Cite news|url=https://www.viva.co.id/vbuzz/762747-dari-polisi-paranormal-hingga-jadi-anggota-dpr-ri|title=Dari Polisi, Paranormal, hingga Jadi Anggota DPR-RI|last=Herawati|first=Elly|date=2016-04-19|work=[[VIVA.co.id]]|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref> Istrinya, Suhartini alias Jeng Asih, juga menjadi paranormal.
Ditengah kesibukannya sebagai abdi negara, Imam Suroso dengan bantuan Istri, aktif menekuni usaha di bidang makanan dan kesehatan dengan mendirikan Rumah Makan Sapto Renggo, Pati dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bangsa Pati, yang sejak tahun 2003 berkembang menjadi Rumah Sakit Swasta Mitra Bangsa, Pati.
 
Sementara kehidupannya sebagai anggota Polri serba pas-pasan. Guna mencukupi kebutuhan hidup, dia bekerja sambilan sebagai ''security'' Rumah Makan Kembangjoyo, Pati. Pada tahun 1996-an, Imam Suroso bekerja rangkap, sebagai polisi, paranormal, dan ''security''. Sewaktu memulai praktik di Jakarta sebagai paranormal dan menerima pasien, rezekinya melimpah dan dipakainya untuk kuliah di [[Kabupaten Bojonegoro|Bojonegoro]], membeli motor bekas, dan juga membeli mobil Angkutan Pedesaan (Angkudes) bekas. Dengan mobil itu, setiap fajar dia mengangkut para "bakul" dari pedesaan ke pasar Kota Pati. Menjelang pagi dia berhenti dan bersiap diri dengan seragamnya untuk bertugas di Polres Pati.<ref name=":0" />
Kedekatan dan kecintaannya dengan masyarakat, memberikan motivasi tersendiri bagi Imam untuk memberikan pengabdian yang lebih bagi masyarakat. Pengabdian tersebut ditunjukan  dengan menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009-2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan. Sejak dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2009-2014, Imam ditugaskan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI di Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah Hukum, Perundang-Undangan, HAM dan Keamanan, sebelum kemudian ditugaskan di Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kependudukan. Ditengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas sebagai Anggota DPR-RI, Imam juga aktif menimba ilmu dengan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno dan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
 
Nama paranormal "Mbah Roso" kian populer di masyarakat. Bahkan lewat jaringan internet, dia menjadi terkenal sampai ke luar negeri. Rezeki kian menggunung dan dipakainya untuk bekal mengikuti Secapa Polri di Sukabumi. Lulus pendidikan dengan pangkat Ipdapol, lalu naik menjadi Iptupol, sampai kemudian dia mengajukan pensiun dini dari Polri karena ingin fokus pada profesi paranormal atau spiritualis.<ref name=":0" />
Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Lain daripada itu Imam juga terlibat aktif dalam proses ''Fit & Proper Test'' DPR-RI terhadap Kapolri, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim MK, Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komisi Yudisial, dan Komisioner LPSK. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century termasuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dll.
 
Tak cukup berbekal ilmu yang didapatkan di Kepolisian, Imam kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, [[Universitas Bojonegoro]] (1998) dan Magister Manajemen IMMI Jakarta (2003). Ia dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dan kerap membantu masyarakat tidak mampu sehingga dianggap sebagai tokoh masyarakat yang berjiwa sosial. Kepiawaian Imam berjejaring dengan semua kalangan mulai dari “wong cilik” hingga tokoh masyarakat menjadikan dirinya didaulat sebagai salah satu Ketua [[Persatuan Wartawan Indonesia]] (PWI) Jawa Tengah pada tahun 2005 dan Ketua [[Komite Olahraga Nasional Indonesia|Komite Olah Raga Nasional]] (KONI) Pati pada tahun 2006.
Selanjutnya sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja, yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja ''Outsourcing'', Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi Hak Interpelasi DPR terhadap Pemerintah dalam masalah ''outsourcing'', mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode 2004-2009, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus ''outsourcing'' yang terjadi di BUMN dan Perusahaan Swasta, melakukan advokasi terhadap Bidan-Bidan PTT yang terancam dirumahkan sebagai akibat diterbitkannnya Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dan melakukan advokasi terhadap TKI yang mengalami penyiksaan dan menghadapi berbagai masalah hukum di negara penempatan mereka. Salah satu kasus TKI yang mendapatkan advokasi secara khusus adalah Kasus Dewi Sukowati TKI asal Pati, Jawa Tengah yang mendapatkan ancaman pidana mati, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di Singapura.
 
Di tengah kesibukannya sebagai abdi negara, Imam Suroso, dengan bantuan Istri, aktif menekuni usaha di bidang makanan dan kesehatan dengan mendirikan Rumah Makan Sapto Renggo, Pati dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bangsa Pati, yang sejak tahun 2003 berkembang menjadi Rumah Sakit Swasta Mitra Bangsa, Pati.
Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-Peru, yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas kentang dan kelapa sawit. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.
 
=== PendidikanAnggota DPR RI ===
Kedekatan dan kecintaannya dengan masyarakat, memberikan motivasi tersendiri bagi Imam untuk memberikan pengabdian yang lebih bagi masyarakat. Pengabdian tersebut ditunjukan dengan menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009—2014 mewakili Daerah Pemilihan [[Jawa Tengah]] III, yang meliputi daerah [[Kabupaten Pati|Pati]], [[Kabupaten Rembang|Rembang]], [[Kabupaten Blora|Blora]], dan [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]]. Sejak dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2009—2014, Imam ditugaskan oleh Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] DPR-RI di Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah [[Hukum]], [[Perundang-Undangan]], [[Hak asasi manusia|HAM]] dan [[Keamanan]] dan kemudian ditugaskan di Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah [[Kesehatan]], [[Ketenagakerjaan]] dan [[Demografi|Kependudukan]]. Ditengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas sebagai Anggota DPR-RI, Imam juga aktif menimba ilmu dengan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum, [[Universitas Bung Karno]] dan pendidikan di [[Lembaga Ketahanan Nasional|Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)]].
 
Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Selain itu, Imam juga terlibat aktif dalam proses ''Fit & Proper Test'' DPR-RI terhadap [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]], Pimpinan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Hakim Agung]], Hakim [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|MK]], Komisioner [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]], Komisioner [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], dan Komisioner [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|LPSK]]. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan [[Panitia Khusus Hak Angket Bank Century|Pansus Hak Angket Kasus Bank Century]] termasuk yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara, maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Bogor, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dan lain-lain.
* D-2 [[Universitas Negeri Semarang]]
* S1 Jurusan Administrasi Negara FISIP, [[Universitas Bojonegoro]] ([[1998]])
* S2 Sekolah Tinggi Manajemen IMMI ([[2003]])
 
Selanjutnya, sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,<ref>{{Cite web|url=https://mitrapost.com/20190402/imam-suroso-saya-memperjuangkan-bpjs-kesehatan-agar-bisa-menolong-orang-kurang-mampu/|title=Imam Suroso : Saya Memperjuangkan BPJS Kesehatan Agar Bisa Menolong Orang Kurang Mampu|date=2019-04-02|website=Mitrapost|language=id-ID|access-date=2020-04-27|archive-date=2020-04-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20200421035935/https://mitrapost.com/20190402/imam-suroso-saya-memperjuangkan-bpjs-kesehatan-agar-bisa-menolong-orang-kurang-mampu/|dead-url=yes}}</ref> Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja ''Outsourcing'', Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu fraksi dan fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi [[Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat|Hak Interpelasi]] DPR terhadap Pemerintah dalam masalah ''outsourcing'', mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode 2004—2009, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus ''outsourcing'' yang terjadi di [[Badan usaha milik negara|BUMN]] dan Perusahaan Swasta, melakukan advokasi terhadap Bidan-Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terancam dirumahkan sebagai akibat diterbitkannnya Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dan melakukan advokasi terhadap TKI yang mengalami penyiksaan dan menghadapi berbagai masalah hukum di negara penempatan mereka. Salah satu kasus TKI yang mendapatkan advokasi secara khusus adalah Kasus Dewi Sukowati, TKI asal Pati, Jawa Tengah, yang mendapatkan ancaman pidana mati karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di [[Singapura]].
=== Karier ===
 
Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-[[Peru]] yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas [[kentang]] dan [[kelapa sawit]]. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.
* Anggota Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] di [[Komisi Dewan Perwakilan Rakyat|Komisi IX]] [[DPR RI]] ([[2009]]-[[2014]])
* Presiden Direktur RS Mitra Bangsa Pati & Budayawan
* Paranormal
 
Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Imam Suroso terpiih kembali dan berada di Komisi IX DPR RI. Imam Suroso meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 dan dimakamkan pada malam itu juga di Pati, Jawa Tengah.
=== Penghargaan ===
 
=== Riwayat pendidikan<ref name=":1">{{Cite web|url=http://www.dpr.go.id/anggota/detail/id/281|title=Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat|last=RI|first=Setjen DPR|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2019-02-10}}</ref> ===
* Tokoh Berpotensi dari Yayasan Muda Indonesia Semarang ([[1998]])
 
* Elit Paranormal dari Yayasan Muda Indonesia Semarang ([[1999]])
* SD Negeri Puri I Pati (1972—1978)
* Tokoh Penggerak Pembangunan Bangsa Yang Berprestasi dari Yayasan Karya Indonesia Pusat - Jakarta (1998-1999)
* SMP Muhammadiyah Pati (1978—1981)
* SMA Nasional Pati Jurusan IPA. (1981—1984)
* Fisipol, [[Universitas Bojonegoro]] (1993—1998)
* Hukum, [[Universitas Bung Karno]] (2009—2012)
* Manajemen, STM IMMI (2000—2003)
 
=== Riwayat karier<ref name=":1" /> ===
 
* Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati. Presiden Direktur. Tahun: 2004—2020.
* Rumah Makan Sapto Renggo. Pemilik. Tahun: 2002—2020.
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]. Anggota . Tahun: 1987—2009
* Anggota Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] di [[Komisi Dewan Perwakilan Rakyat|Komisi IX]] [[DPR RI]] (2009—2014)
* [[Budayawan]]
* [[Paranormal]]
 
=== Riwayat organisasi<ref name=":1" /> ===
 
* [[Komite Olahraga Nasional Indonesia|Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)]] Kabupaten Pati. Ketua. (2006—2008)
* [[Persatuan Wartawan Indonesia]] (PWI) Pati Jawa Tengah. Ketua II (2005—2006)
* Perbakin, Sebagai: Anggota. 2002—2020.
* Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Jawa Tengah. 2018—2020
* Yayasan Bumi Walisongo. 1996—2020.
 
== Penghargaan ==
 
* Tokoh Berpotensi dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (1998)
* Elit Paranormal dari Yayasan Muda Indonesia Semarang (1999)
* Tokoh Penggerak Pembangunan Bangsa Yang Berprestasi dari Yayasan Karya Indonesia Pusat - Jakarta (1998—1999)
* 100 Tokoh Jawa Tengah Berpengaruh (2015)
 
== Catatan kaki ==
<references/>
 
== ReferensiPranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/281 Imam Suroso] Profil
* [http://m.merdeka.com/profil/indonesia/i/imam-suroso/ Imam Suroso] Profil
 
{{Pandemi koronavirus di Indonesia}}
* http://m.merdeka.com/profil/indonesia/i/imam-suroso/
* http://www.mbahroso.8m.com/profil.htm
 
{{lifetime|1964|2020}}
{{DEFAULTSORT:Suroso, Imam}}
 
{{DEFAULTSORT:Suroso, Imam}}
[[Kategori:Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
[[Kategori:Alumni Universitas Bung Karno]]
[[Kategori:Paranormal Indonesia]]
[[Kategori:Budayawan Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Pati]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]
[[Kategori:Tokoh dari Pati]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2009–2014]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2014–2019]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2019–2024]]
[[Kategori:Kematian akibat pandemi COVID-19 di Indonesia]]