Hegarwangi, Bantarkalong, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k pembersihan kosmetika dasar |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 13:
}}
'''Hegarwangi''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Bantarkalong, Tasikmalaya|Bantarkalong]], [[Kabupaten Tasikmalaya|Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
{{Bantarkalong, Tasikmalaya}}▼
== Sejarah Desa ==
Baris 22 ⟶ 20:
== Demografi ==
'''1. Kondisi Geografis
Keadaan Geografi Desa Hegarwangi terletak di jalur jalan Provinsi sebelah selatan Kabupaten Tasikmalaya, sehingga jarak antara Desa dengan ibu kota Kecamatan sekitar 5 m,
Sawah: 142 Ha
Tanah Darat/ Perkebunan
'''2. Pembagian Wilayah Desa'''
Baris 44 ⟶ 42:
e. Kedusunan Karangsari terdiri dari 6 RT
'''3. Gambaran Umum Demografi Desa Hegarwangi'''
Keadaan Demografi Desa Hegarwangi sampai saat ini jumlah penduduk
a. Laki-Laki
b. Perempuan
c. Jumlah
d. Jumlah KK
Dari Jumlah KK tersebut yang mendapatkan Beras Raskin adalah 371 KK.
Baris 60 ⟶ 58:
'''4. Jumlah Sarana Peribadatan'''
a. Mesjid Agung
b. Masjid Jami
c. Langgar/ Mushola
'''5. Jumlah Sarana Pendidikan'''
a. SD/MI
b. SLTP
c. SLTA/MAN
d. TK/TKA/PLAY GROUP
e. Pesantren
== Keadaan Sosial ==
Baris 86 ⟶ 84:
1. Keadaan perekonomian masyarakat/daya beli lemah/kurang.
2. Masih banyak pengangguran / tidak mempunyai penghasilan yang diakibatkan oleh krisis multi dimensi yang melanda Negara sejak tahun 1998 yang saat ini masih dapat
== Struktur Organisasi Pemerintahan Desa ==
Struktur Pemerintahan Desa Hegarwangi mengacu Kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, yang terdiri dari:
1. Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
a. Kepala Desa
Baris 97 ⟶ 95:
b. Perangkat Desa
2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 hurup b terdiri dari
a. Sekretaris Desa
Baris 103 ⟶ 101:
b. Perangkat Desa Lainnya
3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 hurup terdiri dari
a. Sekretaris Desa
Baris 113 ⟶ 111:
4. Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.{{
▲{{Bantarkalong, Tasikmalaya}}
{{Authority control}}
{{Kelurahan-stub}}
|