Konten dihapus Konten ditambahkan
Matrebes (bicara | kontrib)
Koreksi definisi tentang SLO dan dasar undang undang nya
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Matrebes (bicara | kontrib)
k menghapus alenia terakhir
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''SLO''' (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa instalasi listrik pelanggan setelah dilakukan inspeksi sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dialiri listrik oleh '''PLN'''.
 
Persyaratan adanya SLO sebelum PLN mengalirkan listrik ke instalasi listrik milik pelanggan tertuang dalam Undang Undang no. 30 Tahun 2009 pasal 44 "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
 
memiliki sertifikat laik opesioperasi"
 
'''[[JASERINDO]]''' sebagai '''LIT-TR''' (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.
S
 
JASERINDO sebagai LIT-TR (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.
 
JASERINDO memiliki perwakilan di 24 propinsi untuk memberikan layanan yang baik pada pelanggan maupun calon pelanggan PLN yang membutuhkan SLO.
 
Selain JASERINDO ada beberapa LIT-TR lain yang telah ditunjuk yaituresmi KONSUIL,oleh PPILN, JKI, SERKOLINAS, INTEKPemerintah.