Matrebes
Bergabung 24 Agustus 2018
Konten dihapus Konten ditambahkan
Koreksi definisi tentang SLO dan dasar undang undang nya Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k menghapus alenia terakhir Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''SLO''' (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa instalasi listrik pelanggan setelah dilakukan inspeksi sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dialiri listrik oleh '''PLN'''.
Persyaratan adanya SLO sebelum PLN mengalirkan listrik ke instalasi listrik milik pelanggan tertuang dalam Undang Undang no. 30 Tahun 2009 pasal 44 "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
memiliki sertifikat laik
'''[[JASERINDO]]''' sebagai '''LIT-TR''' (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.▼
▲JASERINDO sebagai LIT-TR (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.
JASERINDO memiliki perwakilan di 24 propinsi untuk memberikan layanan yang baik pada pelanggan maupun calon pelanggan PLN yang membutuhkan SLO.
Selain JASERINDO ada beberapa LIT-TR lain yang telah ditunjuk
|