Hukum penistaan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+ |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(23 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hukum penistaan agama di Indonesia''' adalah undang-undang, dekret presiden, dan peraturan menteri yang melarang [[penistaan agama]] di [[Indonesia]].
== KUHP ==
Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.<ref name="US2009">{{Cite web | title = Annual Report of the United States Commission on International Religious Freedom May 2009 | work = Indonesia | publisher = [[United States Commission on International Religious Freedom]] | date = May 2009 | url = http://www.uscirf.gov/images/AR2009/indonesia.pdf | accessdate = 2009-06-24 | deadurl = yes | archiveurl = https://web.archive.org/web/20090508193759/http://www.uscirf.gov/images/AR2009/indonesia.pdf | archivedate = 8 May 2009 | df = dmy-all }}</ref><ref name="zfikri">{{Cite web| url = http://zfikri.wordpress.com/2007/12/04/ruling-against-blasphemy-unconstitutional/ | title = Ruling against blasphemy unconstitutional | last = Al ‘Afghani | first = Mohamad Mova | date = 3 December 2007 | publisher = [[The Jakarta Post]] | accessdate = 2009-06-20}}</ref>
== Dekret presiden ==
Pasal 156(a) melengkapi dekret Presiden [[Sukarno]] yang dijalankan oleh Presiden [[Soeharto]], yaitu Dekret Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
== Konstitusi ==
Pasal 29 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menyatakan bahwa “negara Indonesia dilandasi oleh ketuhanan yang maha esa.” UUD tidak menentukan Tuhan agama mana yang harus disembah.<ref name="zfikri"/> Pada Januari 2006, Kementerian Agama memberi status resmi untuk enam agama: Islam, Katolik, Protestantisme, Buddhisme, Hinduisme, dan Konfusianisme. Tanggal 9 Desember 2006, DPR mengesahkan undang-undang pencatatan sipil baru yang mewajibkan warga negara mencantumkan satu dari enam agama resmi di kartu tanda penduduk.<ref name="US2007"/>
== MUI ==
Pemerintah membentuk badan penasihat Muslim, [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) pada tahun 1975, dan selalu mendanai dan menunjuk anggotanya. MUI bukan badan pemerintahan resmi, tetapi cukup berpengaruh. Pemerintah kadang mempertimbangkan [[fatwa]] MUI ketika membuat keputusan
== Konflik ==
Hukum dan kebijakan Indonesia memicu sejumlah kasus persekusi oleh umat agama tertentu terhadap umat agama atau sekte lain. Pihak berwenang biasanya gagal mengadili pelaku kejahatan. Pelaku umumnya membenarkan tindakan mereka sebagai perlawanan terhadap kebencian, kesesatan, penistaan, atau penyimpangan.<ref name="US2009"/><ref name="US2007"/>
Baris 25:
| accessdate = 23 April 2010}}</ref>
== Kasus pilihan ==
{{multiple image
| footer = [[Basuki Tjahaja Purnama]] (kiri) dituduh melakukan [[penistaan agama Islam]] dan dihukum dua tahun penjara. Pidatonya yang mengutip ayat [[Quran]] memancing unjuk rasa yang menuntut Basuki ditahan.
Baris 32:
| alt1 = Basuki Tjahaja Purnama
| width2 = 205
| image2 =
| alt2 = Unjuk rasa terhadap Basuki
}}
* Bulan Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Meiliana, warga [[Tanjung Balai]], atas penistaan agama. Hakim menilai ia melanggar Pasal 156(a) karena mengeluhkan volume suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.<ref>{{Cite news|title=Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai|url=https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai|publisher=Tempo|date=23 August 2018|accessdate=26 August 2018|editor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis|first=Iil Askar Monza|last=()|language=id|work=[[Tempo.co]]}}</ref>
* Bulan Mei 2018, Abraham Ben Moses, mantan pendeta yang memeluk agama Islam dengan nama Saifuddin Ibrahim, dihukum penjara 4 tahun atas penistaan agama dan denda 50 juta rupiah karena menyebarkan ajaran Kristen kepada seorang Muslim.<ref>{{cite web|title=Man sentenced to four years in prison for religious defamation|url=http://www.thejakartapost.com/news/2018/05/07/man-sentenced-to-four-years-in-prison-for-religious-defamation.html|publisher=The Jakarta Post|date=7 May 2018|accessdate=10 May 2018}}</ref>
* Bulan Mei 2017, [[Basuki Tjahaja Purnama]], gubernur [[Jakarta]], menyampaikan pidato kontroversial saat sedang menjelaskan proyek pemerintah di [[Kepulauan Seribu]]. Ia mengutip sebuah ayat [[Quran]]. Lawan politiknya mencap pidatonya menista agama dan melaporkan Basuki ke polisi. Ia kemudian dinyatakan bersalah atas [[penistaan agama Islam]] oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dihukum dua tahun penjara.<ref name="metrotv">{{
* Pada Januari 2012, seorang pria bernama [[Alexander Aan]] menulis di [[Facebook]] bahwa Tuhan tidak ada. Ia dipenjara karena [[ateisme]] dinilai "melanggar hukum Indonesia yang dilandasi prinsip dasar negara".<ref>{{cite news |title=Row over Indonesia atheist Facebook post |author= |url=https://www.bbc.co.uk/news/world-asia-16644141 |newspaper=BBC News |date=20 January 2012 |accessdate=21 January 2012}}</ref><ref>{{cite news |title=Dismay After Indonesian Atheist Charged With Blasphemy |author=Camelia Pasandaran |url=http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622 |newspaper=JakartaGlobe |date=20 January 2012 |accessdate=21 January 2012 |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20120125043445/http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622 |archivedate=25 January 2012 |df=dmy-all }}</ref>
* Tanggal 6 Mei 2010, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Bakri Abdullah atas penistaan agama. Ia mengaku sebagai nabi dan pernah mengunjungi surga pada tahun 1975 dan 1997.<ref>https://www.webcitation.org/5px52XxdQ?url=http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5ijbg0WsNAk-AzhKMByUt8lxyOHtA Indonesian prophet jailed for blasphemy.</ref>
Baris 48 ⟶ 49:
* Bulan Mei 2006, pers melaporkan bahwa DPRD Banyuwangi setuju mendepak Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari. Anggota yang setuju menuduh Ratna, seorang Muslim, menistakan agama Islam dengan mempraktikkan agama selain yang tertera di KTP-nya. Pendukung Ratna menyatakan bahwa Ratna menjadi sasaran kampanye kotor karena suaminya beragama Hindu.<ref name="US2007"/>
* Bulan November 2005, Kepolisian Madura menangkap seorang pria karena menistakan agama setelah ia secara terbuka mempraktikkan Islam nontradisional. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun kepada pria tersebut.<ref name="US2007"/>
* Bulan Oktober 2005, Kepolisian Sulawesi Tengah menggeledah rumah sekte [[Imam Mahdi|Mahdi]] setelah warga dari desa lain mengeluh karena pengikut sekte tersebut tidak berpuasa atau beribadah
* Bulan September 2005, pengadilan daerah di Jawa Timur menjatuhkan hukuman penjara lima tahun ditambah tiga tahun kepada enam pengurus klinik kanker karena menerapkan metode penyembuhan paranormal yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. MUI setempat mengeluarkan fatwa bahwa metode yang digunakan klinik itu sesat. Polisi menangkap mereka ketika mereka sedang mempertahankan diri dari ratusan orang yang merusak klinik.<ref name="US2007"/>
* Bulan Agustus 2005, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Muhammad Yusman Roy karena berdoa dalam bahasa Indonesia. Menurut MUI, tindakan ini menodai kesucian Islam yang berlandaskan bahasa Arab. Roy dibebaskan tanggal 9 November 2006 setelah menjalani masa kurungan selama 18 bulan.<ref name="US2007"/>
* Bulan Juni 2005, polisi menangkap dosen Universitas Muhammadiyah Palu atas ajaran sesat. Ia ditahan selama lima hari sebelum ditahan di rumah setelah dua ribu orang memprotes editorialnya yang berjudul "Islam, Agama Gagal". Editorial ini menyoroti penyebaran korupsi di Indonesia. Ia dibebaskan dari status tahanan rumah dan diberhentikan oleh universitas.<ref name="US2007"/>
== Lihat pula ==
* [[Kemurtadan dalam Islam]]
* [[Penistaan agama]]
* [[Kebebasan beragama di Indonesia]]
*
* [[
*
* [[Ateisme
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
{{Hukum penistaan agama}}
{{Agama di Indonesia}}
{{DEFAULTSORT:Hukum penistaan agama di Indonesia}}
[[
[[
[[
|