Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ardiaapri (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
 
(26 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{tak netral}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|jmpl200px|right|thumb|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi]]
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975''' tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi<ref name="hukumonline">http://images.hukumonline.com/frontend/2017/Redaksi/Yogyakarta_pribumi.jpg</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat [[instruksi]] yang dibuat oleh [[Paku Alam VIII]] yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" ("Eropa" kulit putih dan [[orang Jepang]]); "Vreemde Oosterlingen" ("Timur Asing") yang meliputi orang [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] maupun non-Eropa lain di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.<ref name="nusantarakini">[http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis-tionghoa-begini-kisahnya/ Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya]</ref>{{Sumber yang lebih baik}} Instruksi ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi [Kampung[Ombudsman KetandanRepublik Indonesia]] (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 <ref name="diskriminasi sudah tidak ada">[https://daerah.sindonews.com/read/111014/707/warga-tionghoa-di-diy-boleh-punya-hak-milik-tanah-1595495270?showpage=all]</ref>
 
<!--
== Isi dari Instruksi 1975 ==
Beberapa klaim yang mengatas namakan Sri Sultan HB IX sebagai pencetus Instruksi 898/1975 juga sudah terbukti tidak benar.<br/>
Yogyakarta 5 Maret 1975
1. Perintah untuk memperbolehkan warga keturunan Tionghoa untuk tinggal di DIY tetapi kehilangnya satu hak atas tanah.<br/>
Hal ini tidak bisa dibuktikan karena instruksi 898/1975 tidak hanya dikhususkan oleh penduduk keturunan Tionghoa, tetapi meliputi semua keturunan seperti Arab, India, Belanda, Jepang dll, sehingga klaim yang memojokan Sultan HBIX sudah terpatahkan.<br/>
2. Tugu Ngejaman yang oleh sebagian kalangan disebutkan sebagai bukti atau dasar dari Instruksi 898/1975 juga tidak bisa dibuktikan, karena tugu ngejaman memiliki angka tahun 1936 dan juga merupakan tanda ucapan syukur dari masyarakat keturunan tionghoa atas dilantiknya sultan HB VIII <ref name="Sejarah Tugu Ngejaman">[https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/yogyakarta/ngejaman-jogja-memang-legend-ini-dia-sejarahnya/]</ref>
 
Hal ini membersihkan nama dari Sri Sultan HB IX dan Sri Sultan HB X dari anggapan sebagai pemimpin daerah yang diskriminatif.
''''<nowiki>''TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH'''</nowiki>'''
-->
 
'''<nowiki>'''DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA'''</nowiki>'''
 
No 13 Tahun 1975
 
Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
 
No: K.898/I/75
 
Lam: -
 
Hal: Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi
 
Kepada:
 
Yth Bupati/Walikota Kepala Daerah seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta
 
'''<nowiki>'''INSTRUKSI'''</nowiki>'''
 
Sebagaimana diketahui policy Pemerintah Daerah Derah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi yang memerlukan tanah.
 
Guna penyeragaman policy pemberian hak atas tanah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarata kepada seorang Warganegara Indonesia Non Pribumi dengan ini diminta:
 
Apabila ada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi membeli tanah hak milik rakyat, hendaknya diproseskan sebagaimana biasa, ialah dengan melalui pelepasan hak, sehingga tanahnya kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah DIY dan kemudian yang berkepentingan/melepaskan supaya mengajukan permohon Kepada Kepala Daerah DIY untuk mendapatkan sesuatu hak.
 
kemudian hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya
 
'''WAKIL KEPALA DAERAH'''
 
'''DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA'''
 
'''<nowiki>'''PAKU ALAM VIII'''</nowiki>'''<ref name="hukumonline" />
 
== Sejarah ==
=== Hindia Belanda ===
[[Berkas:Posthumous Portrait of Herman Willem Daendels, Governor-General of the Dutch East Indies - Rd Saleh.jpg|200px|right|thumb|Pada zaman pemerintahan [[Herman Willem Daendels]], banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing]]
 
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|jmpl|kiri|[[Hamengku Buwono IX]] ]]Sejarah dimulai ketika Hindia Belanda (Indonesia) saat itu dipimpin oleh Gubernur [[Meester in de Rechten]] [[Herman Willem Daendels]] antara tahun 1808–1811.Dimana saat itu banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing. Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal [[Johannes van den Bosch]] pada tahun 1830, saat itu diberlakukan tanam paksa. Hingga akhirnya ada peraturan Belanda staatsblad tahun 1870 dan akhirnya diturunkan dengan peraturan ground-vervreemdings-verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing. Aturan ini tertuang di dalam staatsblad tahun 1875 No 179.
 
Pada tahun 1870, saat modal asing diizinkan untuk masuk, hal ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Saat tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri, lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang– Undang Agraria 1870.
Baris 53 ⟶ 28:
Artinya, kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan, dan didasarkan sejarah
 
Peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja|title=Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja? Halaman 1 - Kompas.com|last=MediaYuwono|first=Kompas CyberMarkus|date=2018-03-01|newspaperwork=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2018-07-23|editor-last=Damanik|editor-first=Caroline}}</ref>
 
=== Republik Indonesia ===
(Prof Suyitno<ref>{{Cite news|url=https://www.radarjogja.co.id/2016/08/31/delapan-tokoh-dilantik-menjadi-parampara-praja/|title=Delapan Tokoh Dilantik Menjadi Parampara Praja • Radar Jogja|date=2016-08-31|newspaper=Radar Jogja|language=id-ID|access-date=2018-07-23}}</ref>, Ahli pertanahan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Anggota Parampara Praja DI Yogyakarta)
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|right|200px|thumb|[[Hamengku Buwono IX]] ]]
 
Menurut [[Siput Lokasari]], Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun [[1984]] yang mencabut pemberlakuan lagi aturan [[agraria]].<ref>[http://jogja.tribunnews.com/2016/10/24/instruksi-wagub-diy-1975-harusnya-sudah-gugur-sejak-1984 Instruksi Wagub DIY 1975 Harusnya Sudah Gugur Sejak 1984] - Tribun Jogja</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Tionghoa -Jawa]]
* [[Sultan Ground]]
* [[Makam susun]]
Baris 65 ⟶ 43:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* Kurniadi, Bayu Dardias. [https://openresearch-repository.anu.edu.au/bitstream/1885/200940/1/Defending%20the%20Sultan%20Land%20Bayu%20Dardias%20Kurniadi%203112020%20Final.pdf "Defending the Sultan’s Land: Yogyakarta, Control over Land and Aristocratic Power in Post-Autocratic Indonesia."] (2019)
 
[[Kategori:Daerah Istimewa Yogyakarta]]
[[Kategori:Sejarah Tionghoa-Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]