Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan detail dan keterangan mengenai definisi non pribumi |
|||
(24 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tak netral}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975''' tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi<ref name="hukumonline">http://images.hukumonline.com/frontend/2017/Redaksi/Yogyakarta_pribumi.jpg</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat
<!--
Beberapa klaim yang mengatas namakan Sri Sultan HB IX sebagai pencetus Instruksi 898/1975 juga sudah terbukti tidak benar.<br/>
1. Perintah untuk memperbolehkan warga keturunan Tionghoa untuk tinggal di DIY tetapi kehilangnya satu hak atas tanah.<br/>
Hal ini tidak bisa dibuktikan karena instruksi 898/1975 tidak hanya dikhususkan oleh penduduk keturunan Tionghoa, tetapi meliputi semua keturunan seperti Arab, India, Belanda, Jepang dll, sehingga klaim yang memojokan Sultan HBIX sudah terpatahkan.<br/>
2. Tugu Ngejaman yang oleh sebagian kalangan disebutkan sebagai bukti atau dasar dari Instruksi 898/1975 juga tidak bisa dibuktikan, karena tugu ngejaman memiliki angka tahun 1936 dan juga merupakan tanda ucapan syukur dari masyarakat keturunan tionghoa atas dilantiknya sultan HB VIII <ref name="Sejarah Tugu Ngejaman">[https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/yogyakarta/ngejaman-jogja-memang-legend-ini-dia-sejarahnya/]</ref>
Hal ini membersihkan nama dari Sri Sultan HB IX dan Sri Sultan HB X dari anggapan sebagai pemimpin daerah yang diskriminatif.
-->
== Sejarah ==
=== Hindia Belanda ===
[[Berkas:Posthumous Portrait of Herman Willem Daendels, Governor-General of the Dutch East Indies - Rd Saleh.jpg|200px|right|thumb|Pada zaman pemerintahan [[Herman Willem Daendels]], banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing]]
Pada tahun 1870, saat modal asing diizinkan untuk masuk, hal ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Saat tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri, lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang– Undang Agraria 1870.
Baris 53 ⟶ 28:
Artinya, kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan, dan didasarkan sejarah
Peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja|title=Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja?
=== Republik Indonesia ===
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|right|200px|thumb|[[Hamengku Buwono IX]] ]]
Menurut [[Siput Lokasari]], Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun [[1984]] yang mencabut pemberlakuan lagi aturan [[agraria]].<ref>[http://jogja.tribunnews.com/2016/10/24/instruksi-wagub-diy-1975-harusnya-sudah-gugur-sejak-1984 Instruksi Wagub DIY 1975 Harusnya Sudah Gugur Sejak 1984] - Tribun Jogja</ref>
== Lihat pula ==
* [[Tionghoa
* [[Sultan Ground]]
* [[Makam susun]]
Baris 65 ⟶ 43:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* Kurniadi, Bayu Dardias. [https://openresearch-repository.anu.edu.au/bitstream/1885/200940/1/Defending%20the%20Sultan%20Land%20Bayu%20Dardias%20Kurniadi%203112020%20Final.pdf "Defending the Sultan’s Land: Yogyakarta, Control over Land and Aristocratic Power in Post-Autocratic Indonesia."] (2019)
[[Kategori:Daerah Istimewa Yogyakarta]]
[[Kategori:Sejarah Tionghoa-Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
|