Sofyan Hotel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k →top: clean up |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tanpa_referensi}}{{rapikan}}{{wikify}}
Sofyan Hotel merupakan jaringan hotel syariah/[[halal]] pertama di Indonesia yang didirikan oleh [[Sofyan Ponda]].
Bersama puteranya, [[Riyanto Sofyan]] mengembangkan usaha perhotelan hingga akhirnya menjadi perusahaan perhotelan pertama di Indonesia yang go-public. Penawaran saham perdana PT Sofyan Hotel Tbk dilakukan pada tahun 1989. Sofyan Hotel juga melakukan kerjasama strategis dengan Brookshire Hotels Washington D.C., USA dalam membangun sistem manajemen dan operasional hotel secarakomprehensif. ▼
▲Bersama puteranya, [[Riyanto Sofyan]] mengembangkan usaha perhotelan hingga akhirnya menjadi perusahaan perhotelan pertama di Indonesia yang go-public. Penawaran saham perdana PT Sofyan Hotel Tbk dilakukan pada tahun 1989. Sofyan Hotel juga melakukan kerjasama strategis dengan Brookshire Hotels Washington D.C., USA dalam membangun sistem manajemen dan operasional hotel
'''Transformasi Menjadi Hotel Halal'''
Gagasan untuk mengubah manajemen dan arah bisnis Sofyan Hotel dari hotel konvensional menjadi hotel syariah pertama dikemukakan pada tahun 1992 oleh Riyanto Sofyan. Setahun kemudian, Sofyan Hotel mulai mengadopsi prinsip-prinsip syariah. Periode transisi setidaknya berjalan selama sepuluh tahun, sepanjang tahun 1993 hingga 2003. Untuk mempersiapkan menjadi hotel halal, manajemen Sofyan Hotel menerapkan kebijakan budaya baru dan training kepada karyawan mulai dari pelayanan yang ramah muslim hingga cara berpakaian yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Beberapa langkah diambil untuk menegaskan Sofyan Hotel sebagai hotel halal. Santai Music Night Club di Sofyan Hotel Cut Meutia ditutup pada tahun 1998 dan berdampak pada peningkatan penjualan sebesar 19,55 persen. Terminal Discotheque di Sofyan Hotel Tebet ditutup pada tahun 1999 dan meningkatkan penjualan sales sebesar 10 persen. Tahun 2000, Sofyan Hotel berhenti menjual minuman
Perjalanan untuk meneguhkan diri sebagai hotel halal berbintang ternyata tidak serta merta mulus. Saat itu, berdasarkan klasifikasi hotel bintang mengharuskan hotel bintang tiga harus menyediakan bar dengan minuman alkohol. Manajemen Sofyan Hotel, mengambil langkah pendekatan kepada Kementerian Pariwisataa untuk mendapat pengecualian syarat bar beralkohol tersebut khusus untuk hotel syariah.
Baris 16:
'''Sertifikasi oleh MUI'''
Keseriusan Sofyan Hotel untuk menjalankan prinsip syariah mencapai puncaknya pada tahun 2003. Tepatnya pada 26 Juli 2003, Sofyan Hotel menjadi lembaga bisnis syariah pertama di Indonesia yang tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) [[Majelis Ulama Indonesia|MUI]]. Sebagai bentuk implementasi, seluruh pelayanan dan produk yang dihadirkan oleh Sofyan Hotel harus merujuk pada Sistem Jaminan Halal. Kemudian untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya lembaga bisnis syariah, Sofyan Hotel juga membentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan, produk, dan layanan Sofyan Hotel.
'''Pertumbuhan'''
Sejak tahun 2011, Sofyan Hotel telah membukukan portfolio pengelolaan hotel dan jaringan hotel dari tiga hotel menjadi dua puluh hotel hingga tahun 2017. Jumlah kamar meningkat dari 335 kamar
|