Pelayanan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GoyangGemoy (bicara | kontrib)
Pokok pelayanan
 
(21 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat (28403035625).gif|jmpl|250px|Petugas sedang melayani masyarakat]]
'''Pelayanan publik''' adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[[Berkas:Gedung Juang 45 kab.kebumen menjadi Mal Pelayanan Publik Kab.Kebumen.jpg|jmpl|250px|Mal Pelayanan Publik di [[Kabupaten Kebumen]], Jawa Tengah]]
'''Pelayanan publik''' atau '''pelayanan umum''' adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang [[publik]] maupun [[jasa]] publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh [[Instansi Pemerintah]] di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan [[Badan Usaha Milik Negara]] atau [[Badan Usaha Milik Daerah]], dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.<ref>{{Cite journal|last=Suryantoro|first=Bambang|last2=Kusdyana|first2=Yan|date=2020-12-31|title=ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA|url=https://jurnal.stiamak.ac.id/index.php/jbh/article/view/42|journal=Jurnal Baruna Horizon|language=en|volume=3|issue=2|pages=223–229|doi=10.52310/jbhorizon.v3i2.42|issn=2721-3129}}</ref>
 
== Penyelenggara ==
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Desiana|first=Ayu|date=2013|title=Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2125|journal=INOVATIF {{!}} Jurnal Ilmu Hukum|language=en|volume=6|issue=2}}</ref>
# Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh [[swasta]], seperti misalnya [[rumah sakit]] swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
 
# Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik. Yangyang dapatdiselenggarakan dibedakanoleh lagi[[swasta]], menjadiseperti misalnya [[rumah sakit]] swasta, perguruan tinggi swasta, dan perusahaan pengangkutan milik swasta. :<gallery>
Berkas:PO.BUS MULYO.jpg|alt=Contoh Pelayanan Publik, Angkutan Umum Bus Pada Masyarakat Pada Pengguna Jasa Angkutan|Contoh Pelayanan Publik, Angkutan Umum Bus Pada Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan
## Yang bersifat primer dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor [[imigrasi]], pelayanan [[penjara]] dan pelayanan perizinan.
</gallery>
## Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
# Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
## Yang bersifat ''primer''; dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor [[imigrasi]], pelayanan [[penjara]] dan pelayanan perizinan.
## Yang bersifat ''sekunder,''; adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
 
== Karakteristik ==
Ada lima [[karakteristik]] yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Nuriyanto|first=|date=2014|title=Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”?|url=http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/668/2/Jurnal%20Penyelenggaraan%20Pelayanan%20Publik.pdf|journal=Jurnal Konstitusi|volume=11|issue=3}}</ref>
# [[Adaptabilitas]] layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
# Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
Baris 27 ⟶ 31:
* [[Demokrasi]]
* [[Birokrasi]]
 
== Model pelayanan publik ==
Model atau pola pelayanan publik dibagi mencadi 5 macam, yaitu:<ref>{{Cite book|last=Rahmadana|first=Muhammad Fitri|last2=Mawati|first2=Arin Tentrem|last3=Siagian|first3=Nurhayati|last4=Perangin-angin|first4=Mori Agustina|last5=Refelino|first5=John|last6=Tojiri|first6=Moch Yusuf|last7=Siagian|first7=Valentine|last8=Nugraha|first8=Nur Arif|last9=Manullang|first9=Sardjana Orba|date=2020-10-06|url=https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=2xABEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA23&dq=pelayanan+publik+adalah&ots=X_e4TPHS2l&sig=ASNI-5DZvHs3m86qrB2yEJJzn5g&redir_esc=y#v=onepage&q=pelayanan%20publik%20adalah&f=false|title=Pelayanan Publik|publisher=Yayasan Kita Menulis|isbn=978-623-6761-27-4|language=id}}</ref>
 
# Model pelayanan teknis fungsional merupakan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang instansi tersebut;
# Model pelayanan satu pintu adalah salah satu pola pelayanan publik yang berupa pelimpahan wewenang secara tunggal kepada suatu instansi pemerintah dari instansi pemerintah lainnya;
# Model pelayanan satu atap adalah pelayanan berbasis tempat yang artinya beberapa jenis pelayanan dilakukan dalam satu tempat secara terpadu namun proses pelayanannya tidak saling berkaitan;
# Pola pelayanan terpusat merupakan suatu pelayanan publik yang dikoordinir oleh satu instansi pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan instansi lainnya yang bersangkutan;
# Pola pelayanan elektronik merupakan pelayanan publik yang dilakukan secara daring dengan menggunakan [[teknologi informasi komunikasi]] sehingga dapat disesuaikan dengan kapasitas publik.
 
== Strategi pelayanan publik ==
Fitzsimmon dan Fitzsimmon (2004:43-46) menyebutkan tiga strategi pelayanan publik:
 
# overall cost strategi
# differentiation
# focus<ref>{{Cite book|last=Wulandari|first=Fiorentina R.|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/6105/1/2014_151.pdf|title=Model Layanan Perijinan di Daerah Penyangga DKI Jakarta|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|pages=17-18|url-status=live}}</ref>
 
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009|Pelayanan Publik}}
{{Pamong Praja|expanded}}
 
== Referensi ==
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Layanan publik]]
[[Kategori:Penyedia Jasa]]