Konvensi Jenewa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(13 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[
[[file:Geneva Convention 1864 - CH-BAR - 29355687.pdf|thumb|right|upright=1.15|Dokumen asli dalam satu halaman, 1864]]{{Wikifisasi}}
'''Konvensi Jenewa''' adalah [[perjanjian internasional]] yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Konvensi ini terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar [[hukum internasional]] untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca [[Perang Dunia Kedua]] (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949
Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari [[Konvensi Den Haag 1899 dan 1907|Konvensi Den Haag]] (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).
== Konvensi-konvensi Jenewa ==
Baris 10 ⟶ 13:
== Sejarah ==
[[Berkas:Herter - In the name of mercy give.jpg|
[[Berkas:Geneva Conventions 1864-1949.svg|
Pada tahun 1862, [[Henry Dunant]] menerbitkan bukunya, ''Memory of Solferino'' (Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang.<ref>{{cite book|last = Dunant|first = Henry|title = A Memory of Solferino|url = http://www.icrc.org/eng/resources/documents/publication/p0361.htm }} English version, full text online.</ref> Pengalaman Dunant menyaksikan perang mengilhaminya untuk mengusulkan:
Baris 20 ⟶ 23:
Usulan yang pertama berujung pada dibentuknya Palang Merah (Red Cross) sedangkan usulan yang kedua berujung pada dibentuknya Konvensi Jenewa Pertama. Atas kedua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun 1901 menjadi salah seorang penerima [[Penghargaan Nobel]] Perdamaian yang untuk pertama kalinya dianugerahkan.<ref>{{cite book|last = Abrams|first = Irwin|title = The Nobel Peace Prize and the Laureates: An Illustrated Biographical History, 1901–2001|publisher = Science History Publications|location = US|year = 2001|url = http://books.google.com/books?id=ny77bPwKxaUC|accessdate = 2009-07-14}}</ref><ref>[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/htmlall/f00993 The story of an idea], film on the creation of the Red Cross, Red Crescent Movement and the Geneva Conventions</ref>
Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara.<ref>{{cite book|last
Perjanjian yang kedua diadopsi untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut,<ref>[http://www.fco.gov.uk/resources/en/pdf/treaties/TS1/1907/15 Text of the 1906 convention (French)]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931. Terinspirasi oleh gelombang antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II dan oleh kegusaran publik atas berbagai [[kejahatan perang]] yang terungkap dalam [[Pengadilan Nuremberg]], maka pada tahun 1949 diadakan serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, sebuah perjanjian yang baru dan rinci.
Meskipun sudah cukup rinci, di kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap. Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami perubahan sejak dimulainya era [[Perang Dingin]] sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah punah.<ref>{{cite book|last = Kolb|first = Robert|title = Ius in bello|publisher = Helbing Lichtenhahn|location = Basel|year = 2009|isbn=978-2-8027-2848-1}}</ref> Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara. Di lain pihak, semakin banyak dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik bersenjata modern memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Dengan mengingat perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (''protective sign'') tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang ini kurang tepat.
Baris 37 ⟶ 40:
# Konvensi Jenewa Pertama (First Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
# Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
# Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai
# Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949
Satu rangkaian konvensi yang terdiri dari empat konvensi ini secara keseluruhan disebut sebagai '''“Konvensi-konvensi Jenewa 1949”''' atau, secara lebih sederhana, '''“Konvensi Jenewa”'''.
Baris 57 ⟶ 60:
Pasal 1 Protokol I lebih lanjut mengklarifikasi bahwa konflik bersenjata melawan dominasi penjajah atau pendudukan asing juga berkualifikasi sebagai konflik internasional.
Bila kriteria tentang konflik internasional terpenuhi, maka perlindungan yang disediakan oleh Konvensi-konvensi tersebut dianggap berlaku sepenuhnya.
== Pasal 3 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Non-internasional ==
Pasal ini menyatakan bahwa aturan-aturan minimum tertentu tentang perang sebagaimana terdapat di dalamnya juga berlaku pada konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Aplikabilitas pasal ini bersandar pada penafsiran tentang istilah konflik bersenjata. Misalnya, pasal tersebut berlaku pada konflik antara pasukan Pemerintah dan pasukan pemberontak atau antara dua pasukan pemberontak atau pada konflik lain yang mempunyai seluruh
Dalam konflik bersenjata non-internasional, yang berlaku dari Konvensi-konvensi Jenewa bukanlah seluruh ketentuannya tetapi hanya ketentuan dalam jumlah terbatas sebagaimana terdapat dalam redaksi Pasal 3 dan, di samping itu, dalam redaksi Protokol II. Alasan pembatasan tersebut ialah bahwa banyak pasal dari Konvensi-konvensi Jenewa akan bertentangan dengan hak-hak Negara Berdaulat. Ringkasnya:
# Orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan diperlakukan secara manusiawi (termasuk anggota militer yang sudah tidak ambil bagian aktif lagi karena sakit, cedera, atau tertawan).
# Korban luka dan korban sakit dikumpulkan dan dirawat serta diperlakukan dengan
== Penegakan ==
Baris 74 ⟶ 76:
Tidak semua pelanggaran atas Konvensi-konvensi Jenewa diperlakukan setara. Kejahatan yang paling serius disebut dengan istilah pelanggaran berat (''grave breaches'') dan secara hukum ditetapkan sebagai kejahatan perang (''war crime''). Pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa Kedua dan Ketiga antara lain adalah tindakan-tindakan berikut ini jika dilakukan terhadap orang yang dilindungi oleh konvensi tersebut:
# pembunuhan sengaja, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi
# dengan sengaja [[menyebabkan]] penderitaan besar atau cedera serius terhadap jasmani atau kesehatan
# memaksa orang untuk berdinas di angkatan bersenjata sebuah negara yang bermusuhan
# dengan sengaja mencabut hak atas pengadilan yang adil (''right to a fair trial'') dari seseorang
Baris 87 ⟶ 89:
== Konvensi-konvensi Jenewa dewasa ini ==
Meskipun peperangan telah mengalami perubahan dramatis sejak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, konvensi-konvensi tersebut masih dianggap sebagai batu penjuru [[Hukum Humaniter Internasional]] kontemporer. Konvensi-konvensi tersebut melindungi kombatan yang berada dalam keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi orang sipil yang terjebak dalam kawasan perang. Perjanjian-perjanjian tersebut menjalankan fungsinya dalam semua konflik bersenjata internasional yang belum lama ini terjadi, termasuk Perang Afghanistan (2001 - sekarang), [[Invasi Irak 2003]], invasi Chechnya (1994 - sekarang), dan Perang di Georgia (2008).
Peperangan modern terus mengalami perubahan, dan dewasa ini proporsi konflik bersenjata yang bersifat non-internasional semakin meningkat [misalnya: Perang Saudara di Sri Lanka, Perang Saudara di Sudan, dan Konflik Bersenjata di Kolombia. Pasal 3 Ketentuan yang Sama menangani situasi-situasi tersebut, dengan dilengkapi oleh Protokol II (1977). Pasal dan protokol tersebut menguraikan standar hukum minimum yang harus diikuti untuk konflik internal. Mahkamah internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia, telah membantu mengklarifikasi hukum internasional di bidang tersebut. Dalam putusannya mengenai kasus Jaksa Penuntut v. Dusko Tadic tahun 1999, Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia menetapkan bahwa pelanggaran berat berlaku tidak hanya pada konflik internasional, tetapi juga pada konflik bersenjata internal. Lebih lanjut, Pasal 3 Ketentuan yang Sama dan Protokol II dianggap sebagai [[hukum internasional kebiasaan]] (''customary international law''), yang memungkinkan dilakukannya penuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang belum secara formal menerima ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa.
Baris 99 ⟶ 101:
* [http://www.icrc.org/eng/resources/documents/audiovisuals/video/2014/rules-of-war.htm Rules of war (in a nutshell)]—video
{{
[[Kategori:Konvensi Jenewa| ]]
|