Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Di [[Indonesia]], '''Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional''' yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan [[ruang]] [[wilayah]] [[negara]] yang dijadikan acuan untuk [[perencanaan]] jangka panjang.
 
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan :
* pedoman untuk penyusunan [[rencana pembangunan jangka panjang nasional]];
* penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
* pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
* mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah [[provinsi]], serta keserasian antarsektor;
* penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
* penataan ruang kawasan strategis nasional;
* penataan ruang wilayah provinsi dan [[kabupaten]]/[[kota]].
 
== Lihat pula ==
* [[Tata ruang]]
* [[PropinsiRTRW]]
*[[Rencana Detail Tata Ruang]]
* [[Provinsi]]
* [[Kota]]
* [[Kabupaten]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.penataanruangtataruang.netid/taru2021/nspm08/BatangTubuh_PP2607/peraturan-pemerintah-no-26-tahun-2008.pdf-tentang-rencana-tata-ruang-wilayah-nasional/ PP No 26 Th 2008 tentang RENCANArencana TATAtata RUANGruang WILAYAHwilayah NASIONALnasional]
* [http://www.penataanruang.net/taru/Peta/Nasional/struktur_RTRWN_07.jpg Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
*[http://www.tataruang.id/2021/07/30/undang-undang-republik-indonesia-nomor-24-tahun-1992-tentang-penataan-ruang/ Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang]
 
[[Kategori:TataPerencanaan ruangperkotaan di Indonesia]]
[[Kategori:Geografi Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}