Undang-Undang Pemilihan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Isi |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
(12 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Undang-undang Pemilihan Umum 2017 '''merupakan [[undang-undang]] yang mengatur [[pemilihan umum di Indonesia]]. Secara resmi, UU ini dikenal sebagai '''Undang-undang Nomor 7 tahun 2017''' (atau UU 7/2017). Undang-undang ini disahkan pada tanggal
== Sejarah ==
Untuk mengantisipasi Pemilu [[Pemilihan umum legislatif indonesia 2019|Legislatif]] dan [[Pemilihan umum presiden indonesia 2019|Presiden]] Serentak pada 2019, pemerintah memulai mengerjakan RUU pemilu yang baru. Pada bulan Agustus tahun 2016, presiden [[Joko Widodo]] telah menerima RUU tersebut,<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2016/08/09/12411841/mendagri.draf.revisi.uu.pemilu.2019.sudah.diserahkan.ke.presiden|title=Mendagri: Draf Revisi UU Pemilu 2019 Sudah Diserahkan ke Presiden|last=Kuwado|first=Fabian Januarius|date=9 August 2016|work=
RUU tersebut diresmikan menjadi UU seusai pemungutan suara pada
== Isi ==
=== Distribusi kursi ===
Undang-undang mengamanatkan penambahan 15 kursi di
'''Provinsi'''{{efn|Kecuali [[Aceh]] and [[Jakarta]], dimana DPRD memperoleh alokasi 81 (Aceh) dan 106 (Jakarta) kursi.<ref name="law"/></sup>{{rp|p442, p451}}}}<ref name="law">{{cite
{| class="wikitable" style="margin-bottom: 10px;"
!Populasi
Baris 40 ⟶ 41:
|120
|}
'''Kabupaten/Kota'''<ref name="law"/><sup>:Psl. 191</sup>
{| class="wikitable" style="margin-bottom: 10px;"
!Populasi
Baris 66 ⟶ 67:
|50
|-
|>3 juta
|55
|}
Kursi-kursi DPRD juga didistribusikan ke daerah-daerah pemilihan dengan masing-masing 3-12 anggota. Undang-undang ini mengatur bahwa daerah pemilihan harus mengikuti batas administrasi kabupaten/kota (provinsi dan nasional) atau kecamatan (kabupaten/kota) jika mungkin, namun pembagian wilayah-wilayah tersebut ke beberapa dapil diperbolehkan jika tidak memungkinkan untuk dijadikan satu dapil.<ref name="law"/><sup>:Psl. 187,189,192</sup>
Secara keseluruhan, UU ini mengamanatkan 20.392 kursi legislatif non-independen - 575 di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], 2.207 di DPRD Provinsi dan 17.610 di DPRD Kabupaten/Kota.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/13240581/pemilu-2019-jumlah-kursi-anggota-dprd-berjumlah-19817|title=Pemilu 2019, Jumlah Kursi Anggota DPRD Berjumlah 19.817|date=18 April 2018|work=
=== Sistem pemilu ===
UU ini mempertahankan sistem pemilu yang digunakan pada tahun 2014, dengan menggunakan [[sistem proporsional terbuka]]. Pemilih dapat memilih langsung calon yang mereka inginkan dari daftar nama calon yang diajukan partai-partai. Para calon kemudian diurutkan sesuai jumlah suara, dan kuota per partai ditentukan melalui [[metode Webster/Sainte-Laguë]]
Untuk calon presiden, capres yang menang ditentukan oleh suara mayoritas, dengan pemilu tahap kedua untuk dua calon teratas jika tidak ada capres yang berhasil memperoleh 50%+1 dalam tahap pertama. Selain itu, capres yang menang harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% suara di lebih dari setengah provinsi (yaitu lebih dari 17).<sup>:Art. 416</sup>
=== Ambang batas ===
Dalam pemilu sebelumnya, partai-partai harus melewati [[ambang batas parlemen]]
=== Lain-lain ===
Baris 85 ⟶ 86:
== Gugatan ==
UU Pemilu telah digugat ke
== Catatan ==
Baris 92 ⟶ 93:
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Pemilihan Umum]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]
|