Ijazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21946229 oleh 114.122.36.228 (bicara) Tag: Pembatalan |
|||
(23 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''''Ijazah''''' ({{lang-ar| الإِجازَة }}) adalah sebuah [[sertifikat]] atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai [[dokumen]] resmi tentang orang, [[santri]], siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat [[belajar]] oleh [[sekolah]] atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada [[Peserta didik|siswa]]
== Penerbitan Ijazah ==
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]] (PAUD) [[Sekolah dasar|Sekolah Dasar]] (SD) [[Sekolah menengah pertama|Sekolah Menengah Pertama]] (SMP) [[Sekolah menengah atas|Sekolah Menengah Atas]] (SMA) dan [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.<ref>{{Cite web|url=https://advokanet.blogspot.com/2017/11/tidak-sembarang-peraturan-tentang.html|title=ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah|website=ADVOKANET.ID|access-date=2018-11-05}}</ref>
== Legalisir Ijazah ==
Apabila ijazah sudah
== Kontroversi Penahanan Ijazah ==
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti [[Finance]] kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.<ref>{{Cite news|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f24ea8b9cbc6/apakah-ada-dasar-hukumnya-rektor-menahan-ijazah-mahasiswa-|title=Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-11-05}}</ref>
Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Hadis]]
[[Kategori:Ilmu hadis]]
|