Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Hilmanrizaldi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Rippl My Parents.jpg|jmpl|rught|250px|Jaminan untuk hari tua merupakan salah satu bentuk penerapan asuransi sosial di dalam kehidupan masyarakat terutama untuk pegawai negrinegeri sipil.]]
'''Asuransi sosial''' merupakan [[asuransi]] yang menyediakan jaminan [[sosial]] bagi anggota [[masyarakat]] yang dibentuk oleh [[pemerintah]] bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak [[asuransi]] dengan seluruh golongan [[masyarakat]].<ref name="Dairi">BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25</ref><ref name="Purba">Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan [[masyarakat]], terutama para pegawai dan pensiun.<ref name="Suyatno,Marala, Abdullah, Aponno, Ananda, Chalik">Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari [[kontribusi]] para [[manajer]] dan karyawan [[organisasi]] [[pemerintah]], bukan dibiayai oleh pendapatan [[negara]].<ref name="Toruan">Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Risiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304</ref> [[Kontribusi]] tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening [[pemerintah]] yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari [[uang]] [[kontribusi]] yang dikumpulkan setiap bulan.<ref name="Toruan"/>
 
Sedangkan didalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa asuransi sosial adalah Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
 
(sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN)
 
Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan pada dasar hukum, seperti UU no. 33 dan 34 tahun 1964 untuk asuransi kecelakaan penumpang, UU no.3 tahun 1992 untuk Jamsostek, dan UU no.11 tahun 1967 untuk TASPEN.<ref>{{Cite web|date=2023-04-19|title=Inilah Macam-macam Asuransi Di Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui|url=https://duniakeuangan.com/inilah-macam-macam-asuransi-di-indonesia-yang-perlu-kamu-ketahui/|language=id|access-date=2023-04-29}}</ref>
 
== Sifat ==
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu [[asuransi]] bersifat kerugian dan jiwa.<ref name="Masyhuri">KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95</ref> Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.<ref name="Masyhuri"/><ref name="Sari">Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104</ref> Asuransi jiwa merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pembayaran sejumlah [[uang]] kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau punataupun yang meninggal dunia.<ref name="Sholihin">Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109</ref> Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana [[pensiun]] dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.<ref name="Sholihin"/>
 
== Ciri khas ==
Baris 8 ⟶ 15:
 
== Asuransi sosial di Indonesia ==
Beberapa asuransi sosial yang ada di [[Indonesia]] adalah sebagai berikut :
* Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus [[asuransi]] kematian.<ref name="Umar">Husein Umar.2000. Businees An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273</ref> Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.<ref name="Umar"/>
Baris 15 ⟶ 22:
* Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit [[ABRI]] terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.<ref name="Umar"/> Santunan [[asuransi]] dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena [[pensiun]].<ref name="Umar"/> Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai [[asuransi]] dan biaya pemakaman.<ref name="Umar"/>
* Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
Santunan [[asuransi]] kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.<ref name="Umar"/> Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.<ref name="Umar"/> Pembiayaan [[asuransi]] kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui [[pengusaha]] atau pemilik angkutan umum.<ref name="Umar"/>
* Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan [[asuransi]] kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.<ref name="Umar"/>
Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan [[kesehatan]].<ref name="Umar"/>
 
BPJS Kesehatan berdiri sejak 1 januari 2014, khusus menangani asuransi kesehatan seluruh rakyat indonesia baik masyarakat umum, ASN, TNI,Polri, swasta, dan masyarakat tidak mampu yang iuranya dibayarkan oleh negara.
 
BPJS tenaga kerja bertanggung jawab mengelola jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun
 
== Referensi ==