Geuchik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Geuchik''' atau '''Keuchik''' adalah orang yang memimpin sebuah [[desa]] atau disebut juga [[kepala desa]]. Sebutan ini hanya digunakan di Provinsi [[Aceh]] yang menganut [[sistem pemerintahan lokal Aceh]].
 
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bagian kedua pasal 12 dan 14, tugas dan fungsi Geuchik adalah sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018|archive-date=2017-10-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20171030191516/http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
# memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
Baris 40:
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.<ref name=":0" />
 
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui :
 
# pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;
Baris 48:
# penetapan calon oleh Tuha Peuet Gampong.
 
Tahap pelaksanaan pemilihan dilaksanakan melalui :
 
# pemungutan suara untuk pemilihan calon Keuchik dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik;
Baris 54:
# pembuatan Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara yang ditanda-tangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Keuchik dan para saksi;
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Panitia Pemilihan Keuchik kepada Tuha Peuet Gampong;
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau WalikotaWali kota melalui Camat.
 
Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi :
 
# pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau WalikotaWali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;
# Keuchik dilantik oleh Bupati atau WalikotaWali kota atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Bupati atau Wali Kota dalam suatu upacara yang khusus diadakan untuk itu di Gampong yang bersangkutan.
 
== Sebab Berhenti ==