Perjanjian Celah Timor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan. |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
Perjanjian ini membahas eksploitasi bersama sumber daya alam di dasar laut Laut Timor yang diklaim oleh Australia dan Indonesia.
Wilayah dasar laut itu dikenal dengan nama [[Celah Timor]] karena membentuk pemisah di [[perbatasan Australia-Indonesia|perbatasan laut Australia-Indonesia]]. [[Portugal]] yang merupakan penguasa kolonial Timor Timur tidak berpartisipasi dalam negosiasi perbatasan. Setelah invasi dan aneksasi koloni Portugal ini oleh Indonesia pada tahun 1975-1976, [[Timor Timur]] dijadikan provinsi Indonesia dan baik Australia maupun Indonesia memulai negosiasi untuk menyelesaikan masalah klaim dasar laut di kawasan ini. Para pengkritik berpendapat bahwa negosiasi dan penandatanganan perjanjian ini berarti Australia mengakui secara ''de jure'' invasi dan aneksasi Timor Timur oleh Indonesia.
Perjanjian ini tidak lagi berlaku setelah Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia tahun
== Referensi ==
Baris 16:
== Bacaan lanjutan ==
* Francis M. Auburn, David Ong and Vivian L. Forbes (1994) ''Dispute resolution and the Timor Gap Treaty'' Nedlands, W.A.
* Dubois, B. (2000) ''[The Timor Gap Treaty
* Robert J. King, “Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea, the Timor Sea Treaty and the Timor Gap, 1972-2007”, submission to the Australian Parliament’s Joint Standing Committee on Treaties’ Inquiry into the Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea, March 2007.
[[Kategori:Perbatasan Australia–Indonesia]]
[[Kategori:Timor
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 1989]]
[[Kategori:Australia dalam tahun 1989]]
|