Perluasan Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
 
== Proses ==
Hari ini, proses penggabungan mengikuti serangkaian tahap formal, mulai dari perjanjian pra-penggabungan hingga ratifikasi perjanjian penggabungan final. Tahap-tahap ini dipimpin oleh Komisi Eropa ([[Komisaris Eropa untuk Perluasan dan Kebijakan Lingkungan Eropa|Komisaris Perluasan]] dan [[Direktorat Jenderal Perluasan (Uni Eropa)|Dirjen Perluasan]]), namuntetapi negosiasi yang terjadi di lapangan teknisnya dilakukan antara negara-negara anggota Uni dan negara kandidat.
 
Sebelum sebuah negara mendaftar untuk menjadi anggota, mereka biasanya menandatangani [[perjanjian asosiasi]] untuk membantu pencalonan negara tersebut dan keanggotaannya. Sebagian besar negara tidak memenuhi kriteria untuk memulai negosiasi sebelum mendaftar, sehingga dibutuhkan beberapa tahun untuk mempersiapkan proses ini. Sebuah perjanjian asosiasi membantu menyelesaikan tahap pertama.
Baris 19:
[[Berkas:EU-GDP-Population.svg|jmpl|250px|Populasi dan PDB per kapita setiap negara anggota UE dibandingkan dengan negara non-anggota di Eropa.]]
 
Sebuah bab dikatakan boleh ditutup ketika kedua pihak telah setuju bahwa kriteria telah dilaksanakan, namuntetapi masih bisa dibuka kembali jika Komisi merasa kandidat tersebut masih kurang patuh.
 
Untuk menilai pencapaian negara-negara yang bersiap masuk Uni Eropa, [[Komisi Eropa]] mengirimkan laporan rutin setiap tahunnya ke [[Dewan Eropa]]. Hal ini digunakan sebagai dasar keputusan Dewan mengenai negosiasi atau perluasan mereka ke negara kandidat lain.
Baris 29:
== Perluasan masa depan ==
{{Main|Perluasan masa depan Uni Eropa}}
[[Berkas:EU27EU-candidate countries map.svg|jmpl|{{legend|#003399|Anggota saat ini (sejak 2007)}}{{legend|#2782bb|Negara kandidat}}{{legend|#77bbbc|Agenda perluasan saat ini}}]]
 
Pasal 49 [[Perjanjian Maastricht]] (sebagaimana yang diamendemenkan) menyatakan bahwa negara Eropa manapun yang menghormati "prinsip kebebasan, demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan aturan hukum" boleh bergabung dengan Uni. Dewan Eropa Kopenhagen menetapkan persyaratan keanggotaan UE pada Juni 1993 yang disimpulkan dalam [[Kriteria Kopenhagen]]. Negara-negara Balkan Barat harus menandatangani [[Perjanjian Stabilisasi dan Asosiasi]] sebelum mendaftar sebagai anggota dan semua negara kecuali [[Kosovo]]<ref>{{Kosovo-note}}</ref> telah melakukannya.
Baris 55:
== Pranala luar ==
{{commons}}
* [http://europa.eu/pol/enlarg/index_en.htm Enlargement] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160715173032/http://europa.eu/pol/enlarg/index_en.htm |date=2016-07-15 }} – [[Europa (portal web)|Europa]]
* [http://www.ena.lu?lang=2&doc=20806 European Union Member States and applicant countries] – [[European NAvigator]]