(22 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''''Ijazah''''' ({{lang-ar| الإِجازَة }}) adalah sebuah [[sertifikat]] atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai [[dokumen]] resmi tentang orang, [[santri]], siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat [[belajar]] oleh [[sekolah]] atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada [[Peserta didik|siswa]]<nowiki/>nya atau [[mahasiswa]]<nowiki/>nya.<ref>{{Cite web|url=http://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/site/syarat.html|title=Persyaratan|website=ijazahln.ristekdikti.go.id|language=en-US|access-date=2018-11-05|archive-date=2018-11-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20181105063612/http://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/site/syarat.html|dead-url=yes}}</ref>. Dalam [[Islam]] ijazah digunakan terutama oleh [[Muslim]] Sunni untuk menunjukkan bahwa satu telah disahkan oleh otoritas yang lebih tinggi untuk mengirimkan topik tertentu atau teks dari [[studi Islam|pengetahuan Islam]]. Hal ini biasanya berarti bahwa siswa telah belajar pengetahuan ini melalui tatap muka interaksi "di kaki" dari guru.
== Penerbitan Ijazah ==
Baris 5:
== Legalisir Ijazah ==
Apabila ijazah sudah diterimamenerima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman<ref>{{Cite web|url=https://toursekampus.blogspot.com/2017/11/pengesahan-photocopy-ijazah-menurut.html|title=KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri|website=KULIARKU|access-date=2018-11-05}}</ref> bedasarkan aturan dari [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian pendidikan dan kebudayaan]]
== Kontroversi Penahanan Ijazah ==
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti [[Finance]] kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.<ref>{{Cite news|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f24ea8b9cbc6/apakah-ada-dasar-hukumnya-rektor-menahan-ijazah-mahasiswa-|title=Apakah Ada Dasar Hukumnya Rektor Menahan Ijazah Mahasiswa?|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-11-05}}</ref>. Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, [[hukum]], pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<ref>{{Cite news|url=https://demokr4s1.blogspot.com/2015/11/fif-tahan-ijazah-kariyawan-ini-kata.html|title=FIF Tahan Ijazah Kariyawan? Ini Kata Pakar Hukum|last=YOUR-NAME|newspaper=DEMOKRASI|language=en-US|access-date=2018-11-05}}</ref>
Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.