Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan dasar peraturan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(41 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Lembaga Sandi Negara
|singkatan = Lemsaneg
|gambar = [[Berkas:LogoLSN.png|
|didirikan = {{Start date and age|1946|04|04}}
|dasar =
|dibubarkan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya -->
Baris 40:
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat =
|situs web = http://www.lemsaneg.go.id
|catatan =
}}
'''Lembaga Sandi Negara''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal [[4 April]] [[1946]]. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono [[Roebiono Kertopati|Kertopati]], seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden [[Soekarno
== Sejarah ==
=== Masa Perintisan
Berpindahnya
Pada tanggal [[4 April]] [[1946]] pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.[[Amir Sjarifoeddin]], memerintahkan [[Roebiono Kertopati|dr. Roebiono]], seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan
Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I)
Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal [[30 April]] [[1947]] diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I) yang kini menjadi [[Badan Intelijen Negara]].
Pada tanggal [[21 Juli]] [[1947]] Belanda melakukan Agresi Belanda I yang menimbulkan banyak pengorbanan, baik fisik maupun non fisik termasuk terganggunya hubungan dengan luar negeri. Untuk menjaga agar hubungan RI dengan luar negeri tidak terputus, maka diutus Duta Besar pertama kali untuk India beserta staf Dinas Code untuk menangani pengamanan berita rahasia. Pada tanggal 15 Agustus 1947 untuk pertama kalinya diterima berita dari Perwakilan RI di New Delhi dan sejak itulah hubungan komunikasi berita rahasia antara Perwakilan RI di New Delhi dan Pemerintah RI di Yogyakarta berjalan dengan baik melalui PTT dan RRI yang kemudian meluas dengan Perwakilan RI di Singapura, London, Cairo, dan PBB (Lake Success).
=== Masa Bertahan - Penegakan
==== Perjanjian Renville (Kapal USS Renville, [[8 Desember]] [[1947]] – [[17 Januari]] [[1948]]) ====
Baris 67:
==== Perang Kemerdekaan II ====
Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Presiden [[Soekarno]] memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. [[Syafruddin Prawiranegara]] untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ([[Pemerintahan Darurat Republik Indonesia|PDRI]]) di
Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal [[19 Desember]] [[1948]], Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri [[4 April]] [[1946]] agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusahma untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel [[T.B. Simatupang|TB. Simatupang]].
Selama di Dekso, [[Letnan II Soemarkidjo]] dan [[Letnan Md. Soedijatmo]] membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh [[Mayor Dartodjo]]. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (
==== Konferensi Meja Bundar
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar ([[Konferensi Meja Bundar|KMB]]) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik [[Indonesia]] oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintah/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang.
Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal penggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, [[Munarjo]], [[Sumarkidjo]] dan [[Maryono Idris Sunarmo]], untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda.
==== Masa Pemantapan dan Pengembangan
===== Bagian Kode Setelah Pengakuan Kedaulatan RI (Tahun
[[Konferensi Meja Bundar]] telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan kementrian pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal [[16 Januari]] [[1950]], sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I), yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi.
Sejak tanggal [[14 Februari]] [[1950]] sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun [https://anri.sikn.go.id/uploads/r/arsip-nasional-republik-indonesia-arsip-statis/a/6/3/a63793554dbd5ca8a51d205de2c9bf6beed59f84667210f6895732f8ac1ec5ab/KEPUTUSAN_PRESIDEN_REPUBLIK_INDONESIA_SERIKAT_NO._65_TAHUN_1950.pdf 1950], Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personel secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan.
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
Kebijakan persandian yang ditata adalah
* Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis,
Baris 95:
* Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan upaya peningkatan
* Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Baris 103:
Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptanalisis pihak lawan.
===== Jawatan Sandi sebagai Pusat Persandian Indonesia (Tahun
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf 1960] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114143300/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf |date=2018-11-14 }} yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut
* Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
Baris 117:
Situasi politik pada sekitar tahun [[1965]] tidak menentu yang diakhiri dengan [[Peristiwa G30S/PKI]]. Setelah kejadian [[G30S/PKI]] tersebut pemerintah melakukan Clearence Test terhadap personel sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari Clearence Test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personel sandi dinyatakan terlibat [[G30S/PKI]]. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personel sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.
===== Pembentukan Lembaga Sandi Negara (
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm 1972] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114141626/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm |date=2018-11-14 }} yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu
* Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
Baris 131:
* Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian.
== Tentang
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.▼
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi ''National Crypto Agency'' adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
▲Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia).
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia]].
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. [[Roebiono Kertopati]]
# Laksamana Muda TNI (purn)
# Laksanama Muda TNI (purn) [[B.O. Hutagalung
# Mayor Jenderal TNI H. [[Nachrowi Ramli]], SE
# Mayor Jenderal TNI [[Wirjono Budiharso]], SIP
# Mayor Jenderal TNI DR. [[Djoko Setiadi]], M.Si.
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/[https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 2007] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181114142027/https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perka-kepka/perka-nomor-14-tahun-2016-tentang-perubahan-ot-001perka-1222007 |date=2018-11-14 }} tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lemsaneg menyelenggarakan fungsi:
Baris 158:
== Lihat pula ==
* [[Roebiono Kertopati]]
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]].
* [[Badan Siber dan Sandi Negara]]
== Referensi ==
Baris 164 ⟶ 166:
== Pranala luar ==
* [http://www.lemsaneg.go.id Situs Resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150214101830/http://www.lemsaneg.go.id/ |date=2015-02-14 }} Badan Siber dan Sandi [https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190426051042/https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/ |date=2019-04-26 }}
* [http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/ Situs Resmi Sekretariat Kabinet]
{{Badan intelijen nasional}}
|