Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Di Den Hagg
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(25 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreferenced}}
'''Petisi Soetardjo''' ialah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh [[Soetardjo Kartohadikoesoemo]], pada [[15 Juli]] [[1936]], kepada Ratu [[Wilhelmina]] serta ''Staten Generaal'' (parlemen) di Den Haag, negeri Belanda.
 
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaankebijakan politik bocah kentang yang dijalankan Gubernur Jenderal [[de Jonge]]. Petisi ini ditandatangani juga oleh [[Ismail Alatas|Sayyid Ismail Alatas]], [[I.J. Kasimo]], [[Ko Kwat Tiong]], [[G.S.S.J. Ratulangi]], Datuk Tumenggung, dan [[KoKhailan KwatSyamsu|Datoek TiongToemenggoeng]].
 
== Isi ==
Pada Juli 1936, Soetardjo merancang petisinya bermula secara tidak sengaja tatkala ia membaca Konstitusi Belanda dalam buku himpunan undang-undang yang diterbitkan bekas anggota Dewan Hindia Belanda, [[Meester in de rechten|Mr.]] [[Willem Anthony Engelbrecht]], cetakan 1928. Dalam pasal 1 undang-undang tersebut berbunyi,<ref>{{Cite web|url=https://www.denederlandsegrondwet.nl/id/vi7ilzlwwyyx/eerste_hoofdstuk_van_het_rijk_en_zijn|title=Eerste Hoofdstuk. Van het Rijk en zijn inwoners. - Nederlandse Grondwet|website=www.denederlandsegrondwet.nl|access-date=2019-07-28}}</ref>
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada [[Indonesia]] suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh sidang permusyawarahan.
{{quote|Het Koninkrijk der Nederlanden omvat het grondgebied van Nederland, Nederlandsch-Indië, Suriname en Curaçao.}}Yang berarti;{{quote|Kerajaan Belanda mencakup wilayah [[Belanda]], [[Hindia Belanda]], [[Suriname]] dan [[Curaçao]].}}
Menurut Soetardjo, Hindia-Belanda memiliki tempat yang sejajar dengan Negeri Belanda karena bersama dengan dua wilayah lainnya membentuk Kerajaan Belanda.<ref name=":0">{{cite book|last1=Evita|first1=Andi Lili|First2=Helen|Last3=Johari|First3=Hendi|Last4=Ayu Ratih|First4=I Gusti Agung|Last5=Sunarti|First5=Linda|Last6=Sitompul|First6=Martin|Last7=Kamila|First7=Raisa|Last8=Ahmad|First8=Taufik|editor1-first=Mukhlis|editor1-last=Paeni|editor2-first=Kasijanto|editor2-last=Sastrodinomo|title=Gubernur Pertama Di Indonesia|publisher=Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|isbn=978-602-1289-72-3|last=|year=2017|location=Jakarta|pages=53}}</ref>
 
 
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada [[Indonesia]] suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atauuntuk dalammenyiapkan waktukemerdekaan Hindia Belanda yang akan ditetapkantetap olehdalam sidangkesatuan permusyawarahandengan Kerajaan Belanda sebagaimana negeri persemakmuran.<ref name=":0" />
 
== Reaksi ==
Baris 33 ⟶ 38:
 
== Petisi ditolak ==
Pada persidangan Volksraad bulan Juli [[1938]], Gubernur Jenderal [[Tjarda]] secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dari ''Raad van Nederland-Indie'', ''Adviseur voor InlahdseInlandse Zaken'', ''Directeur van Onderwijs en Eredienst''), telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan alasan isi kurang jelas.
 
Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetujui keinginan untuk mengadakan konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang. Akhirnya ia menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus ditolak sehingga perubahan secara prinsip bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak perlu diadakan.
Baris 39 ⟶ 44:
Akhirnya dengan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal [[14 November]] [[1938]], petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu [[Wilhelmina]]. Alasan penolakannya antara lain ialah: "Bahwa bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri".
 
== Referensi ==
<References/>
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://e-publishing.library.cornell.edu/Dienst/Repository/1.0/Disseminate/seap.indo/1107128619/body/pdf?userid=&password=/ The Soetardjo Petition oleh Susan Abeyasekere dalam "Indonesia" 15 (April 1973), 81-107]