Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Park nim (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(47 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|Qurban" dan "Kurban|kegunaan lain|Kurban (disambiguasi)}}
{{Ibrahim}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{noref}}
'''Kurban''' ([[Bahasa Arab]]: <font size{{lang-ar|قربان|translit=4>قربن</font>, transliterasi: Qurban}}), yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga '''''Udhhiyah''''' atau '''''Dhahiyyah ''''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. SedangkanSementara ritualitu, ibadah kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimanadengan dilakukanmelakukan penyembelihan binatanghewan ternak untuk mengharapkandipersembahkan pahala dan ridhokepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[DzulhijjahZulhijah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar[[Iduladha]]), danserta 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Harihari Raya Idul Adha]]. Hewan yang telah di sembelih dan melewati beberapa proses pembersihan akan dibagi menjadi beberapa bagian yang mana akan di hadiahkan kepada orang lain, di [[sedekah]]kan, & untuk orang yang ber[[kurbanTasyrik]]).
 
== Latar belakang historis ==
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam [[Al -Qur'an]], terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh [[Habil]] (Abel)Qabil dan [[QabilHabil]] (Cain),dua putra [[Nabi Adam]] alaihis [[salamAdam]]), serta pada saat [[Nabi [[Ibrahim]] akan mengorbankan [[Nabi Ismail[[Isma'il]] atas perintah [[Allah]].
 
=== Habil dan Qabil ===
Kisah HabiHabil dan Qabil di kisahkandikisahkan pada [[alAl-Qur'an]]:
{{cquote|''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".'' (Al Maaidah: 27)}}
 
=== Ibrahim dan Ismail ===
Disebutkan dalamDalam Al -Qur'an, disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan IsmailMereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[suratSurah Ash ShaaffaatAs-Saffat]] ayat 102-107102–107 yang menceritakan hal tersebut.
{{cquote|''Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,'' ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'' ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata,'' ''dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.'' (Ash Shaaffaat: 102-107)}}
 
== Dalil tentang berkurban ==
Ayat dalam Al-Qur'an tentang ritual kurban antara lain [[Surah Al-Kausar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).'' Sementara [[hadis]] yang berkaitan dengan kurban antara lain:
Ayat dalam [[Al Qur'an]] tentang Qurban antara lain :
* [[surat Al Kautsar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)''
 
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
Baris 24 ⟶ 21:
* “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
 
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabiin]], tabiut-tabiin, dan ahli [[fikih]] (''fuqaha'') menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Qurban hukumnya sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu melaksanakannya lalu ia mengabaikan hal itu, maka ia menjadi makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan qurban dengan sepasang kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih binatang ibadah qurbantersebut, dan membacakan asma Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
 
Dari Ummu Salamah RA, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
 
Makna sabda Nabi saw, ” ingin melaksanakan qurban” adalah dalil bahwa ibadah ibadah qurbanini sunnah, bukan wajib.
 
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar RA bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya khawatir jika amalan qurban itu dianggap sebagai amalan yang wajib.
 
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
 
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
 
* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2dua tahun, dankambing dombaberumur ataulebih kambingdari satu tahun dan [[domba]] berumur lebih dari 16 tahunbulan.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3sepertiga disedekahkan, dan 1/3sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
 
Karena itu, haram membeli hewan dari [http://qurbansehat.com/jual-sapi-qurban-tangerang/ penjual kambing qurban] dengan binatang yang mempunyai aib seperti di bawah ini:
 
* Yang terlihat tidak sehat.
* Yang buta.
* Yang pincang sekali.
* Yang sangat kurus.
* Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
 
 
== Waktu berkurban ==
=== Awal waktu ===
Waktu untuk menyembelih kurban bisa dipada 'awal waktu', yaitu setelah salat[[Salat Id]] langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah[[khotbah]]. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salatSalat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salatSalat Id. DanBarang barangsiapasiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya . Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:<ol style="list-style-type: lower-alpha">
 
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
<ol style="list-style-type: lower-alpha">
<li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
 
<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baris 73 ⟶ 50:
 
=== Akhir waktu ===
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4empat hari, hariyaitu Iedulsaat AdhaIduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 DzulhijjahZulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
 
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
 
RasulullahNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamMuhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriqtasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan dzikirzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'alaSwt.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
Baris 90 ⟶ 62:
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
 
=== Menyembelih di waktuWaktu siang atau malam? ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban dipada waktu pagi, siang, atau sore,. berdasarkanBerdasarkan firman Allah SubhanahuSwt, waوَيَذْكُرُوا Ta'alaاسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Al-Hajj]]: 28)
 
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban dipada malam hari. YangPendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
 
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalankeafdalan saja.
 
Adapun haditshadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
 
== Sosialisasi Kurban ==
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|jmpl|ka|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]
Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi [[Dompet Dhuafa]].
Selain itu [[Dompet Peduli Ummat DaarutTauhiid]] juga berupaya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Qurban ini.
dan juga memakan daging qurban tersebut.
 
== Lihat pula ==
Baris 115 ⟶ 78:
* [[Persembahan hewan]]
 
{{Authority control}}
== Pranala luar ==
* [https://kurban.id/blog/tutorial/cara-menyimpan-daging-supaya-awet-dan-tetap-baik Cara Menyimpan Daging Qurban Supaya Awet dan Tetap Baik]
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Kesejahteraan hewan]]
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Islam]]