Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(25 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|lembaga negara independen|Komisi Perlindungan Anak Indonesia}}{{Untuk|organisasi sejenis|Lembaga Perlindungan Anak Indonesia}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Perlindungan Anak
|singkatan = Komnas
|didirikan = {{Start date and age|1998|10|26}}
|dasar = SK Mensos No. 81/HUK/1997
|sifat = Independen
|alamat = Jalan TB Simatupang No.33, [[Jakarta]], [[Indonesia]] Hotline Services : (62-21) 8779 1818
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|situs web = [http://www.komnasanak.com/ komnasanak.com]
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (disingkat '''Komnas
== Sejarah ==
Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997<ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref> telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan [[kepentingan terbaik bagi anak]], melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos ''RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ''sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak
# Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui ''Keppres No. 36 Tahun 1990'', yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
# Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
# Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (''Child Protection Body'') di Indonesia.
# Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak pada Tanggal 14 s/d 16 September 1996.
# Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen
# Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak pada tanggal 14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak.
# Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor
# SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef pada tanggal 5 Desember 2007.
# SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998
Baris 38 ⟶ 37:
Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan. Hal ini ditambah dengan kesulitan yang dialami oleh LPA dalam mengelola manajemen organisasi sehingga berpengaruh pada upaya perlindungan anak yang mereka lakukan.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah
# Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat pusat mapun daerah, dengan melakukan review dan memberikan rekomendasi terhadap Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997.
# Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal.
Baris 49 ⟶ 48:
* '''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini (2024-2028) adalah Hery Chairansyah melanjutkan perjuangan dari Bapak [[Arist Merdeka Sirait]]
== Referensi ==
Baris 60 ⟶ 59:
== Pranala luar ==
* [http://www.komnasanak.com/ Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170104234746/http://www.komnasanak.com/ |date=2017-01-04 }}
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
|