Mudarabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 14280674 oleh Hanamanteo (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(18 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Mudarabah'''<ref>{{Cite web|title=Mudarabah - KBBI VI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mudarabah|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2024-09-01}}</ref> atau '''mudharabah''' ({{lang-ar| مضاربة}}) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (''shahibul amal'') menyerahkan hartanya kepada pihak lain (''mudharib'') untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jika rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.<ref name="n">{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
{{unreferenced|date=Juli 2018}}
'''Mudharabah''' adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (''shahibul amal'') mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (''mudharib'') dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
 
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari ''shahibul maal'' dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, ''mudharib'' harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, ''shahibul maal'' diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
 
==Etimologi==
=== Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam ===
Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya memukul, berjalan, sepadan, seimbang dan bagian.<ref name="n"></ref>
 
=== Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam ===
# Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah "Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa."
# Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah "Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).
Baris 10 ⟶ 12:
# Mudharabah menurut [[Mazhab Syafi'i]], mudharabah adalah "Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan."
 
=== TipeJenis-jenis mudharabah ===
* <u>Mudharabah Mutlaqah</u>: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
* <u>Mudharabah Muqayyadah</u>: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
 
=== Landasan Hukum Mudharabah ===
* فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Q.S Al-jumu’ah:10)
* { عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع }
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
 
=== Sifat Utama Mudharabah ===
1. Berdasarkan prinsip [[bagi hasil]] dan berbagi risiko
:* Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
:* [[nisbah]] yang telah disepakati sebelumnya.
:* Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain :
 
a. Pemilik [[modal]] yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya
Baris 32 ⟶ 34:
b. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.
 
== Pembiayaan Mudharabah<ref>FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</ref> ==
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (''malik'', ''shahib al-mal'', LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (''‘amil'', ''mudharib'', nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
 
Baris 63 ⟶ 65:
## Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
## Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
# Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana,  harus memperhatikan hal-hal berikut:
## Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
## Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
## Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitasaktivitas itu.
 
=== Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan ===
Baris 73 ⟶ 75:
# Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
# Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
# Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
 
== Lihat pula ==
Baris 79 ⟶ 81:
 
== Referensi ==
<references />{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.halalguide.info/content/view/700/46/ Prinsip Mudharabah]
* [http://www.aca.co.id/Syariah/mudharabah.htm Mudharabah]
 
<references />{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/04/transaksi-akad-mudharabah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Teori dan Praktik Transaksi Akad Mudharabah]
* [http://www.halalguide.info/content/view/700/46/ Prinsip Mudharabah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311021227/http://www.halalguide.info/content/view/700/46/ |date=2007-03-11 }}
* [http://www.aca.co.id/Syariah/mudharabah.htm Mudharabah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070512204146/http://www.aca.co.id/Syariah/mudharabah.htm |date=2007-05-12 }}
{{Islam-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]