Ujaran kebencian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Menambah Kategori:Penghinaan menggunakan HotCat |
||
(28 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Virgin SIM card in Poland with the slogan of the campaign against hate speech "Words have power, use them wisely".jpg|jmpl|Kartu SIM di Polandia dengan slogan kampanye melawan ujaran kebencian "Kata-kata memiliki kekuatan, gunakan dengan bijak."]]
'''
Dalam arti hukum,
Para kritikus berpendapat bahwa istilah
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut
== Undang-
Hampir semua negara di seluruh
Di [[Turki]], seseorang akan divonis penjara selama satu sampai tiga tahun apabila melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah.<ref>{{Cite web|date=|title=Penal Code of Turkey (article 122)|url=https://www.legislationline.org/download/id/6453/file/Turkey_CC_2004_am2016_en.pdf|website=Legislation online|access-date=2021-11-20|archive-date=2021-09-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210902102301/https://www.legislationline.org/download/id/6453/file/Turkey_CC_2004_am2016_en.pdf|dead-url=yes}}</ref> Di [[Jerman]], ada hukum tertentu yang memperbolehkan korban dari pembinasaan untuk melakukan tindak hukum terhadap siapapun yang
=== Indonesia ===
Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu<ref name="test8">ratiyu. 2011. [http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/defamation-dan-hate-speech-menurut.html ''Defamation dan Hate speech menurut seorang pengamat''. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/defamation-dan-hate-speech-menurut.html]. diakses pada tanggal 23 Maret 2012.</ref><ref>{{Cite web|last=hutomo|first=dimas|date=2018-09-10|title=Bentuk Penghinaan yang bisa dijerat pasal tentang hate speech|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b70642384e40/bentuk-penghinaan-yang-bisa-dijerat-pasal-tentang-ihate-speech-i/|website=hukum online|access-date=2021-11-20}}</ref>
# Menista secara lisan (''smaad'')
# Menista dengan surat/tertulis (''smaadschrift'')
Baris 20 ⟶ 21:
# Mengadu secara memfitnah (''lasterlijke aanklacht'')
# Tuduhan secara memfitnah (''lasterlijke verdachtmaking'')
Semua penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:<ref name="test8"/>
# Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)<ref>{{Cite web|title=kuhp|url=https://kejari-sukoharjo.go.id/file/087938fe4b830aeb386f318f3b605198.pdf|website=Kejari Sukoharjo|access-date=2021-11-20|halaman=21}}</ref>
# Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)<ref>{{Cite web|last=Harefa|first=Beniharmoni|date=2019-08-28|title=pidana delik diskriminasi rasial|url=https://www.upnvj.ac.id/id/berita/2019/08/pidana-delik-diskriminasi-rasial.html|website=UPN "veteran" Jakarta|access-date=2021-11-17}}</ref>
# Penghinaan terhadap pegawai agama/pemeluk agama (Pasal 177 KUHP)<ref name=":0">{{Cite web|last=Yasin|first=Muhammad|date=2021-05-31|title=membedakan penghinaan dalam ranah perdata dan pidana|url=https://www.hukumonline.com/stories/article/lt60b350337fa1e/membedakan-penghinaan-dalam-ranah-perdata-dan-pidana|website=Hukumonline|access-date=2021-11-17}}</ref>
# Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)▼
# Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)<ref name=":0" />
== ''Hate speech'' dalam internet ==
Baris 38 ⟶ 40:
Di Amerika, pernah muncul sebuah aksi yang bernama ''The Hate Crime Prevention Act of 2003'' yang masih diperdebatkan dalam kongres yang ke-108. Jika aksi ini disahkan k edalam hukum, maka perlindungan dari hate speech akan semakin terjamin dari lembaga federal.
Aksi tersebut didasarkan pada premis legal yaitu:<ref name="test9" />
* Individu yang menjadi target ''
* Pelaku kejahatan ''
* Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk komputer yang mampu menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan ''
=== Indonesia ===
Tanpa kita sadari, sebenarnya
Contoh kasus
Kalimat yang diucapkan Luna Maya pada saat itu adalah, “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih
Peristiwa ini diduga ketika Luna menghadiri acara premier film “Sang Pemimpi” yang berlokasi di EX Plaza, tanggal 15 Desember malam hari. Pada saat itu, Luna sedang menggendong anak kandung dari Ariel. Meski sempat dilaporkan ke polisi, bahkan melibatkan [[Tantowi Yahya]] untuk mediasinya dengan [[Persatuan Wartawan Indonesia]] (PWI), akhirnya damai menjadi jalan tengah. PWI, atas nama Priyo Wibowo, mencabut laporan terhadap Luna Maya yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Twitter.<ref name="test12">Ichsan, Adhie. 2009. [http://hot.detik.com/read/2009/12/16/113338/1261034/230/luna-maya-ngamuk-di-twitter ''Luna Maya Ngamuk di Twitter''. http://hot.detik.com/read/2009/12/16/113338/1261034/230/luna-maya-ngamuk-di-twitter]. diakses pada tanggal 28 Maret 2012</ref>
Selain itu ada contoh kasus lain, yaitu kasus Prita yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional lewat [[E-Mail|e-mail]].
Pada saat pemeriksaan darah, ternyata terbilang jumlah trombosit Prita 181.000/ul dan kemudian dilakukan terapi.
Selama 4 hari dirawat, ternyata gejala-gejala tersebut sudah mulai menghilang, namun timbul gondongan yang muncul di lehernya.
Setelah mengetahui adanya gondongan di lehernya, Prita
Tidak hanya lewat form
==Lihat pula==
*[[Ad hominem]]
*[[Agent provocateur]]
*[[Bendera palsu]]
*[[Ikan haring merah]]
*[[Kampanye hitam]]
*[[Peperangan psikologis]]
*[[Politik identitas]]
*[[Politik pecah belah]]
*[[Taktik salami]]
== Referensi ==
Baris 61 ⟶ 74:
== Pranala luar ==
* [http://www.ericdigests.org/1993/drug.htm Reconciling Rights and Responsibilities of Colleges and Students: Offensive Speech, Assembly, Drug Testing and Safety] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171104023326/https://www.ericdigests.org/1993/drug.htm |date=2017-11-04 }}
* [http://www.ericdigests.org/1998-1/conduct.htm From Discipline to Development: Rethinking Student Conduct in Higher Education] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171022101020/https://www.ericdigests.org/1998-1/conduct.htm |date=2017-10-22 }}
* [http://www.ericdigests.org/2001-3/sexual.htm Sexual Minorities on Community College Campuses] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190402113421/https://www.ericdigests.org/2001-3/sexual.htm |date=2019-04-02 }}
* [http://www.thefire.org The Foundation for Individual Rights in Education]
* [http://www.ibiblio.org/rcip//sbh.html Survivor bashing - bias motivated hate crimes]
* [http://www.article19.org/pdfs/publications/hate-speech-reflections.pdf "Striking the right balance" by Agnès Callamard] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110605140516/http://www.article19.org/pdfs/publications/hate-speech-reflections.pdf |date=2011-06-05 }} [[Article 19]]
* [
* [http://www.coe.int/t/dghl/standardsetting/media/doc/cm/rec(1997)020&expmem_EN.asp Recommendation No. R (97) 20] [[Committee of Ministers of the Council of Europe]] 1997
[[Kategori:
[[Kategori:Diskriminasi]]
[[Kategori:Pelanggaran
[[Kategori:Penyensoran]]
[[Kategori:Istilah politik]]
[[Kategori:Rasisme]]
[[Kategori:Seksisme]]
[[Kategori:Penghinaan]]
|