Cessie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Maulana.AN (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{tanpa_referensi}}
'''Cessie''' adalah pengalihan hak atas [[kebendaan tak bertubuh]] (''intangible goods'') kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk [[piutang]] atas nama.
 
== Syarat Cessie ==
Cessie dapat dilakukan melalui [[akta otentik]] atau [[akta bawah tangan]]. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutangterutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutangterutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.
 
Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
Baris 25 ⟶ 26:
 
== Tidak ada hak keutamaan ==
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan ([[privilege]]) dari kreditur lain dalam hal si berhutangberutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutangberutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup berisiko tinggi dari sudut hukum.
 
== Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia ==