Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Urakan
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor-alih
 
(10 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''. Definisi Pejabat Pengadaan diubahditetapkan sedemikianoleh rupaPA/KPA untukdi memberiK/L/PD penjelasandan lebihtidak mengenaiterikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.
 
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
{| class="wikitable"
{|
 
|
Baris 36 ⟶ 37:
|}
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
== Tugas pokokPokok dan kewenanganKewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu :
 
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
Baris 44 ⟶ 45:
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
 
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>
 
== Rujukan ==:
 
{{reflist}}3. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
 
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
 
[[Kategori:Pengadaan]]