Masjid Agung Al-Baitul Qadim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Ezagren memindahkan halaman Masjid Al-Baitul Qadim ke Masjid Agung Al-Baitul Qadim dengan menimpa pengalihan lama |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox religious building
|image =
|caption = Masjid Agung Al-Baitul Qadim
|building_name = Masjid Agung Al-Baitul Qadim
|location = {{negara|Indonesia}} Kelurahan Airmata, Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur
|religious_affiliation = Islam
|website =
|architect = Sya'ban bin Sanga
|architecture_type = Masjid
|architecture_style = Arab
|groundbreaking = 1806
|year_completed = 1812
|construction_cost =
|capacity =
|dome_quantity =
|dome_height_outer =
|dome_dia_outer =
|minaret_quantity =-
|minaret_height =-
}}
'''Masjid Agung Al-Baitul Qadim''' adalah sebuah [[masjid]] yang terletak di
Walau usianya telah memasuki dua abad lebih, sebagian ruangan rumah ibadah ini di lantai satu masih menampakkan keasliannya, kecuali dipugar dengan menambahkan menjadi dua lantai.
Baris 27:
Pembangunan Masjid Agung Al Baitul Qadim ini berlangsung 6 (enam) tahun lamanya yaitu dimulai pada tahun [[1806]] dan selesai tahun [[1812]].
Sya'ban bin Sanga merupakan Imam yang pertama bagi kaum Muslimin di Pulau Timor. Dia datang bersama rombongan Kesultanan Mananga di bawah Pimpinan Sultan Badarrudin yang
Sebagai Imam kaum ketika itu Sya'ban bin Sanga memiliki wewenang untuk mengatur segala hal yang menyangkut urusan keagamaan. Dan kemudian pembagian ini dikenal oleh masyarakat Airmata dengan sebutan "Kampung Imam" yang bermakna wilayah kebijakkan Imam. Adapun Sultan Badaruddin mengatur masalah kepemimpinan secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan pertimbangan Sya'ban bin Sanga sebagai Imam Kesultanan. Dan wilayah kebijakkan dan kekuasaan Sultan Badaruddin ini dikenal dengan istilah "Kampung Raja". Dalam menjaga kelanggengan hubungan baik antara "Kampung Imam dan Kampung Raja" ini ditetapkanlah sebuah etika oleh Sultan Badarruddin dan Sya'ban bin Sanga yang hingga kini pun masih bisa dilihat pada pelaksanaan ritual-ritual keagamaan di dua Kampung Islam tertua di pulau Timor yaitu Kampung Solor dan Airmata.
|