Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Struktur Kelembagaan: Penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(112 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{kegunaan lain|KPI}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama =
|singkatan = KPI
|didirikan = 2002
|gambar = [[Berkas:
|dasar = Undang-Undang Nomor
|sifat = Independen
|alamat = Jl. Djuanda No. 36, [[Gambir, Jakarta Pusat]] 10120<ref>{{cite web|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34662-kpi-pindah-kantor-baru-dpr-dan-menkominfo-minta-tingkatkan-produktivitas-dan-lebih-efektif|title=KPI Pindah Kantor Baru, DPR dan Kominfo Minta Tingkatkan Produktivitas dan Lebih Efektif|publisher=Komisi Penyiaran Indonesia}}</ref><br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
|pimpinan1 = Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan1 =
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
#I Made Sunarsa
#Tulus Santoso
#Aliyah
#[[Nuning Rodiyah]]▼
#Muhammad Hasrul Hasan
#Amin Shabana
#Mimah Susanti
#[[Evri Rizqi|Evri Rizqi Monarshi]]
|pimpinan4 = Sekretaris
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
Baris 36 ⟶ 38:
}}
'''Komisi Penyiaran Indonesia''' (disingkat '''KPI''') adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun
▲'''Komisi Penyiaran Indonesia''' (KPI) adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[2002]] berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan [[Komisi Penyiaran Indonesia Daerah]] (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat [[Provinsi]]. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang kpi singkatan dari komunist pertelevisian indonesia diselenggarakan oleh [[Lembaga Penyiaran Publik]], [[Lembaga Penyiaran Swasta]], dan [[Lembaga penyiaran komunitas|Lembaga Penyiaran Komunitas]].
== Latar
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002}}
Sebelum KPI terbentuk, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran mengamanatkan terbentuknya Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N), suatu lembaga yang memiliki kewenangan atas penyiaran di Indonesia, yaitu dalam pemberi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan penyiaran ke pemerintah (awalnya juga direncanakan diberi hak dalam perizinan siaran) dan diisi oleh tokoh masyarakat, ahli dan pemerintah.<ref name="armando">Armando, Ade (2011). ''Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia''. Yogyakarta: Penerbit Bentang.</ref> Walau demikian, BP3N tidak sempat didirikan hingga penggantinya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan.
Sebelum rencana pembentukan BP3N dan KPI, tercatat pengawasan penyiaran di Indonesia dilakukan oleh [[Departemen Penerangan]] (Deppen) dan lembaga turunannya. Terdapat beberapa lembaga yang tercatat pernah dibentuk oleh Deppen, seperti Dewan Penyantun Siaran Nasional (1975) dan Dewan Siaran Nasional (Mei 1980) yang keduanya bertugas memberikan masukan terhadap penyelenggaraan siaran radio dan televisi dan anggotanya terdiri dari berbagai sektor di masyarakat.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=rtIjAAAAMAAJ&pg=PA151&dq=Dewan+Siaran+Nasional&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwj4zKblkrj7AhVEj-YKHRN-CFgQ6AF6BAgLEAI#v=onepage&q=Dewan%20Siaran%20Nasional&f=false Sejarah Departemen Penerangan RI.]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=vnJrEAAAQBAJ&pg=PA136&dq=Dewan+penyantun+siaran+nasional&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwix8tblk7j7AhVTmuYKHfUHDlUQ6AF6BAgIEAI#v=onepage&q=Dewan%20penyantun%20siaran%20nasional&f=false MENUJU SISTEM PENYIARAN YANG DEMOKRATIS]</ref><Ref>[https://books.google.co.id/books?id=MZO4AAAAIAAJ&q=Dewan+penyantun+siaran+nasional&dq=Dewan+penyantun+siaran+nasional&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwix8tblk7j7AhVTmuYKHfUHDlUQ6AF6BAgJEAI Satellite Television in Indonesia]</ref> Pada awal kelahiran [[televisi swasta]], sempat hadir juga Komisi Siaran (Daerah), di [[Jawa Barat]] dan [[Jawa Timur]], yang bertugas mengawasi siaran masing-masing dari [[RCTI Bandung]] dan [[SCTV|SCTV Surabaya]] agar sesuai prinsip lokal,<ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p454.html Default ANEKA: DIBENTUK KOMISI SIARAN, UNTUK DETEKSI SCTV]</ref><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p150.html Default Paket siaran rcti diharapkan selektif, rcti bandung mengudara 1 mei 91 sore pk 17.00)]</ref> maupun komisi siaran kerjasama antara [[RCTI]] dan [[TVRI]] di tahun-tahun pertama ketika televisi swasta pertama tersebut bersiaran.<Ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p14.html Izin rcti sudah keluar]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=gQPIDwAAQBAJ&newbks=1&newbks_redir=0&printsec=frontcover&pg=PA53&dq=stasiun+penyiaran+televisi+swasta+umum&hl=id&redir_esc=y#v=onepage&q=stasiun%20penyiaran%20televisi%20swasta%20umum&f=false Komunikasi & Regulasi Penyiaran]</ref>
Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan [[pemerintah]].▼
▲
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah [[media]] penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan [[informasi]] publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu ''Diversity of Content'' (prinsip keberagaman isi) dan ''Diversity of Ownership'' (prinsip keberagaman kepemilikan).▼
▲Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan ''prinsip keberagaman isi'' adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis [[program]] maupun isi program. Sedangkan ''prinsip keberagaman kepemilikan'' adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.▼
▲Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan ''prinsip keberagaman isi'' adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis [[program]] maupun isi program. Sedangkan ''prinsip keberagaman kepemilikan'' adalah jaminan bahwa kepemilikan [[media massa]] yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.▼
▲Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, ''pertama'' pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. ''Kedua'' adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, di mana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya ''limited transfer of authority'' dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (''independent regulatory body'') bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan [[sistem]] penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari [[intervensi]] [[modal]] maupun kepentingan [[kekuasaan]]. Belajar dari masa lalu di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada masa rezim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari ''kooptasi'' negara yang [[dominan]] dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung [[hegemoni]] rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam [[kolaborasi]] antara segelintir elit [[penguasa]] dan [[pengusaha]].▼
▲Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia,
Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem [[siaran]] berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki [[stasiun]] lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran [[lokal]] yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya [[sentralisasi]] dan [[monopoli]] informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal.▼
Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada di tangan pemerintah (pada masa rezim Orde Baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari ''kooptasi'' negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung [[hegemoni]] rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam [[kolaborasi]] antara segelintir elitpenguasa dan [[pengusaha]].
== Struktur Kelembagaan ==▼
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, ''Komisi Penyiaran Indonesia'' terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat ([[DPR]]) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya, anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh [[APBN]] (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh [[APBD]] (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3 (tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah.▼
Terjemahan semangat yang ''kedua'' dalam pelaksanaan sistem [[siaran]] berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki [[stasiun]] lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran [[lokal]] yang ada di daerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya [[sentralisasi]] dan [[monopoli]] informasi seperti yang terjadi sekarang.
▲
▲Berdasarkan
== Daftar komisioner ==
:
:* Dr. Victor W. Menayang, M.A.,
:* Dr. S. Sinansari Ecip (Wakil Ketua)
:* Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si. (Anggota)
Baris 80 ⟶ 82:
:* Mochamad Riyanto, S.H., M.Si. (Anggota)
:* Drs. [[Yazirwan Uyun]] (Anggota)
:* M. Izzul Muslimin, S.
:* Dr. Amar Achmad, M.Si (Anggota)
:* Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si (Anggota)
:* Drs. [[Don Bosco Selamun|Selamun Yoanes Bosko]] (Anggota)
: 3. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketiga (2010-2013)''' terdiri atas:
:* Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., M.Si. (Ketua)
Baris 93 ⟶ 95:
:* Azimah Subagijo (Anggota)
:* Idy Muzayyad, M.Si. (Anggota)
:* Drs.
: 4. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keempat (2013-2016)''' terdiri atas:
:* Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Ketua)
:* Idy Muzayyad, M.Si. (Wakil Ketua)
:* Azimah Subagijo (Anggota)
:* [[Agatha Lily]], S.Sos, M.Si (Anggota)
:* Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si (Anggota)
:* Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si (Anggota)
Baris 107 ⟶ 109:
:* [[Yuliandre Darwis]] (Ketua KPI Pusat)
:* Sujarwanto Rahmat Arifin (Wakil Ketua KPI Pusat)
:* Prof. H.
:* Ubaidillah (Anggota)
:* Agung Suprio (Anggota)
:* Hardly Stefano Fenelon Pariela (Anggota)
:* Nuning Rodiyah (Anggota)
:* [[Mayong Suryo Laksono]] (Anggota)
:* Dewi Setyarini (Anggota)
: 6. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keenam (2019-2022)''' terdiri atas:
:* Agung Suprio (Ketua KPI Pusat)
:* Mulyo Hadi Purnomo (Wakil Ketua KPI Pusat)
:* Yuliandre Darwis (Anggota)
:* Hardly Stefano Fenelon Pariela (Anggota)
:* Aswar Hasan (Anggota)
:* Irsal Ambia (Anggota)
:* Mimah Susanti (Anggota)
:* Mohamad Reza (Anggota)
: 7. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketujuh (2022-2025)''' terdiri atas:
:* Ubaidillah (Ketua KPI Pusat)
:* Mohamad Reza (Wakil Ketua KPI Pusat)
:* I Made Sunarsa (Koordinator Bidang Kelembagaan)
:* Tulus Santoso (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran)
:* Aliyah (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran)
:* Muhammad Hasrul Hasan (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran)
:* Amin Shabana (Anggota Bidang Kelembagaan)
:* Mimah Susanti (Anggota Bidang Kelembagaan)
:* [[Evri Rizqi|Evri Rizqi Monarshi]] (Anggota Bidang Kelembagaan)
== Kritik dan kontroversi ==
Selama ini, cukup banyak pihak yang mengkritik KPI, karena kinerjanya dianggap tidak maksimal dalam pengawasan penyiaran di Indonesia. Menurut Remotivi, terdapat tiga masalah yang menghantui KPI, yaitu kurang berhasil mengawasi konten penyiaran, gagal menyusun Pedoman Perilaku dan Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang berpihak kepada publik, dan kurang gesit menanggapi keluhan masyarakat.<Ref>[https://nasional.okezone.com/read/2016/02/05/337/1305687/kinerja-kpi-buruk-ini-faktor-faktornya Kinerja KPI Buruk, Ini Faktor-Faktornya]</ref> Pada beberapa kasus, KPI bertindak justru setelah banyak diperbincangkan (''viral'') atau menjadi polemik di dunia maya.<ref name=remotiv/> KPI juga dinilai banyak diintervensi kepentingan politik-ekonomi dan banyak anggotanya yang kurang kompeten.<Ref>[https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/04/01/defisit-ahli-dalam-seleksi-kpi Defisit Ahli dalam Seleksi KPI]</ref> Ada yang berpendapat, KPI kini kehilangan arah utamanya yang digariskan undang-undang dengan lebih banyak mengeluarkan [[kontroversi]] di masyarakat.<Ref>[https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-012587180/kpi-kehilangan-roh-rajin-bikin-kontroversi KPI Kehilangan Roh, Rajin Bikin Kontroversi]</ref>
Pada awal kemunculnya, KPI memang dimaksudkan memiliki wewenang yang besar, khususnya dalam kontrol atas industri penyiaran dengan kewenangannya yang kuat di bidang perizinan, kepemilikan, teknik dan persyaratan, dan sebagainya bersama pemerintah. Namun, hasil gugatan sejumlah pihak ke [[Mahkamah Konstitusi]] pada 2004 lalu memangkas kebanyakan klausul mengenai wewenang tersebut, dengan menyerahkannya secara penuh kepada pemerintah.<ref name="armando"/> KPI kini dinilai hanya memberikan sanksi administratif dan kurang menggigit, khususnya ketika menghadapi penyimpangan yang dilakukan industri penyiaran.<Ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/4-permasalahan-krusial-dalam-pelaksanaan-uu-penyiaran-lt575c0cc15d7be 4 Permasalahan Krusial dalam Pelaksanaan UU Penyiaran]</ref><ref>[https://www.beritasatu.com/ekonomi/336461/remotivi-kinerja-kpi-lemah-televisi-dieksploitasiRemotivi : Kinerja KPI Lemah, Televisi Dieksploitasi]</reF>
Pemangkasan kewenangan di beberapa bidang juga membuat posisi KPI seolaha-olah hanya sebagai "pengawas isi siaran" acara-acara di televisi yang tidak efektif.<ref>[https://www.gresnews.com/berita/opini/100896-menjadikan-kpi-lembaga-bertaji/ Menjadikan KPI Lembaga Bertaji]</reF> Aspek yang lebih dikedepankan selama ini dalam pengawasan siaran tersebut adalah "moralitas", yang kurang jelas (abstrak) dan cenderung bersifat klise; hal ini membuat publik cendrung memandang KPI dengan kacamata negatif. Misalnya, ketika fokus menegakkan aspek larangan "pria berpenampilan kewanitaan", di lain pihak menertibkan 42 lagu yang dinilai berbahasa kasar KPI juga sempat tersandung kasus [[pelecehan seksual]] di institusinya dan seolah-olah tutup mata ketika artis pelaku pelecehan seksual [[Saiful Jamil]] ditampilkan di layar televisi.<Ref>[https://akurat.co/5-kontroversi-kpi-larang-putar-lagu-hingga-tegur-iklan-blackpink 5 Kontroversi KPI, Larang Putar 42 Lagu sebelum Jam 10 Malam hingga Tegur Iklan Blackpink]</ref><ref name=remotiv>[https://www.remotivi.or.id/amatan/711/kegagalan-kpi-bekerja-saat-viral-abai-pada-kekerasan-seksual Kegagalan KPI: Bekerja saat Viral, Abai pada Kekerasan Seksual]</ref> Lembaga ini juga dianggap tebang-pilih ketika melakukan sensor, seperti pernah memberi sanksi pada program ''[[SpongeBob SquarePants]]'' namun nampak "masa bodoh" akan [[sinetron]] di Indonesia yang dinilai kurang mendidik.<Ref>[https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/15/163000965/kpi-sanksi-spongebob-netizen-bandingkan-dengan-sinetron KPI Sanksi Spongebob, Netizen Bandingkan dengan Sinetron]</ref> KPI kemudian juga digunjingkan pada hal yang sebenarnya bukan kewenangannya, seperti dianggap ada di belakang sensor dan ''blur'' yang berlebihan (khususnya di acara [[serial animasi]] dan beberapa acara seperti lomba renang maupun film asing).<ref>[https://www.kompasiana.com/akadusyifa/57fcec21799373561e12c8d7/karena-bikin-nafsu-dada-robot-pun-disensor-kpi Karena Bikin Nafsu Dada Robot Pun Disensor KPI]</ref><reF>[https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/09/133349466/bukan-kpi-yang-menyensor-kartun-di-tv-begini-penjelasan-agung-suprio?page=all Bukan KPI yang Menyensor Kartun di TV, Begini Penjelasan Agung Suprio]</ref>
== Lihat juga ==
* [[Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia]]
== Referensi ==
Baris 121 ⟶ 151:
== Pranala luar ==
* {{id}}
[[Kategori:Lembaga
[[Kategori:
[[Kategori:Pendirian tahun 2002 di Indonesia]]
|