Perusahaan induk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Jenis perusahaan to Category:Jenis badan usaha using Cat-a-lot |
||
(17 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perusahaan induk''' adalah [[perusahaan]] yang menjadi [[perusahaan]] utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi [[kinerja]] dari beberapa [[anak perusahaan]] yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Perusahaan induk umumnya terbentuk dari perusahaan berjenis [[perseroan terbatas]]. Ciri umum dari perusahaan induk adalah adanya [[Konglomerat (perusahaan)|konglomerat]] yang dimiliki oleh satu [[orang]] atau beberapa orang saja. Perusahaan induk terbentuk secara alami akibat adanya [[pertumbuhan ekonomi]] pada [[bisnis]] dalam suatu perusahaan. Bentuk pertumbuhan ekonomi ini umumnya adalah bertambahnya [[sektor bisnis]] yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan induk menjadi pemimpin bagi anak perusahaan. Tujuan perusahaan induk diterapkan juga oleh anak perusahaan secara sama. Peran perusahaan induk ialah merencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan induk umumnya ialah [[perusahaan rintisan]] yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Sifat dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan induk ialah adanya [[sentralisasi]].<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|editor-last=Jatmoko|editor-first=Indri|pages=24-25|url-status=live}}</ref> Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam perusahaan induk, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai [[pasar]] perusahaan. Ciri atau unsurnya ialah secara [[ekonomi]] ada kesatuan dan secara [[hukum]] berjumlah jamak. Faktor penentunya ialah kepemilikan [[saham]], [[perjanjian]], dan faktor faktual.
== Sifat ==
Perusahaan induk memiliki kemampuan pengendalian terhadap anak perusahaan. Pengendalian ini tidak didasarkan pada [[persentase]] saham yang dimiliki oleh perusahaan induk atas anak perusahaan. Pengendalian perusahaan induk tetap berlangsung walaupun jumlah sahamnya lebih sedikit dibandingkan dengan anak perusahaan dalam suatu pasar saham. Kondisi yang sama juga berlaku ketika saham perusahaan induk lebih besar dari saham anak perusahaan dalam suatu saham yang sama.<ref>{{Cite book|last=tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia|date=2008|url=https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2015/10/papi-2008-buku-2.pdf|title=Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia|location=Jakarta|publisher=Bank Indonesia|isbn=978-979-9020-31-4|pages=64|url-status=live}}</ref>
== Kerja sama ==
=== Perusahaan afiliasi ===
Perusahaan induk umumnya melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan [[afiliasi]]. Dalam kerja sama ini, perusahaan induk memiliki kendali atas perusahaan afiliasi. Ciri kerja sama ini ialah kepemilikan saham dari perusahaan afiliasi yang sedikitnya 50% dari jumlah saham keseluruhan. Kerja sama ini umumnya terbentuk karena adanya [[liabilitas]] dari perusahaan afiliasi terhadap perusahaan induk yang belum terselesaikan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=34-35|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-11-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20211130094507/http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|dead-url=yes}}</ref>
== Pengawasan ==
=== Menyibak tirai perusahaan ===
Tiap [[perusahaan]] umumnya melakukan kegiatan [[menyibak tirai perusahaan]] untuk melindungi para [[pemegang saham]] minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian [[laba]] perusahaan ke perusahaan induk maupun ke [[anak perusahaan]]. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terelbih dahulu harus diketahui termasuk [[badan hukum]] atau bukan badan hukum.<ref>{{Cite book|last=Hirman, dkk.|date=2017|url=http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/4614/1/Hukum%20Perseroan.pdf|title=Hukum Perseroan Terbatas|location=Solo|publisher=Pustaka Iltizam;|editor-last=Farkhani|pages=103|url-status=live}}</ref>
== Batasan pembentukan ==
=== Perusahaan umum ===
Perusahaan induk tidak dapat dibentuk pada [[perusahaan umum]]. Status dari perusahaan umum dalam per[[modal]]<nowiki/>an adalah perusahaan tunggal. Perusahaan umum juga tidak diizinkan mempunyai anak perusahaan dan menjadi perusahaan induk bagi permodalan perusahaan lain. [[Keuangan]] dalam perusahaan umum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara digunakan untuk memberikan modal secara keseluruhan bagi perusahaan umum. Di dalam perusahaan umum tidak ada pembagian saham dan saham hanya bersifat tunggal. Modal perusahaan umum tidak berasal dari anggota yang menyelenggarakan perusahaan. Dalam [[pasar modal]], perusahaan umum dapat mengadakan perjanjian, [[kerja sama]] dan [[kontrak]] dengan perusahaan lain dengan mencantumkan nama dan [[Kekayaan bersih|kekayaan]]. Batasan pengelolaan keuangan dalam perusahaan umum hanya satu yaitu penyertaan modal.<ref>{{Cite book|last=Meutia, I.F., dan Devi Yulianti|date=2019|url=http://repository.lppm.unila.ac.id/16971/1/Soft%20File%20Buku%20Ajar%20Manajemen%20BUMN.pdf|title=Manajemen BUMN|location=Bandar Lampung|publisher=Pusaka Media|isbn=978-602-5947-49-0|pages=42|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Perusahaan induk| ]]
[[Kategori:
|