Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Noname5679 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem informasi rumah sakit (SIRS)''' ( [[bahasa Inggris:]] '' Hospital information systems, HIS'') adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.SIRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang.<ref># http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6</ref>
== Dasar Hukum ==
* Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang [[keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh [[Badan Layanan Umum|badan layanan umum]] seperti rumah sakit.
== Dasar Pelaksanaan ==
* Berdasarkan SK Menkes Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V
▲* Berdasarkan SK Menkes Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
* Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
* Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.
== Aplikasi ==
SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi
* Data identitas rumah sakit.
* Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
Baris 22 ⟶ 21:
== Penerapan ==
* Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE
* Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
* Registrasi dilakukan secara [[online]] pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.
Baris 28 ⟶ 27:
== Tujuan ==
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk
* Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
* Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional
Baris 41 ⟶ 40:
== Pengisian Laporan ==
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu
* Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
* Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
* Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
* Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan
== Pengembangan ==
Dalam melakukan pengembangan SIRS, pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS adalah sebagai berikut
# SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari [[Sistem kesehatan|Sistem Kesehatan]] Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
# SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
# SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
Baris 64 ⟶ 63:
== Sasaran Pengembangan ==
Atas dasar dari penetapan kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS tersebut di atas, selanjutnya ditetapkan sasaran pengembangan sebagai penjabaran dari Sasaran Jangka Pendek Pengembangan SIRS, sebagai berikut
# Memiliki aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (''auditable'') maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (''accountable'') oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
# Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Baris 71 ⟶ 70:
# Terjaminnya konsistensi data.
# Orientasi ke masa depan.
# Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.<ref>#http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121028013358/http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html |date=2012-10-28 }}</ref>
== Tahapan pengembangan ==
SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut
# Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
# Penyusunan Rancangan Global SIRS.
|