Dana Abadi Kebudayaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan atas informasi yang tidak valid |
k clean up, replaced: {{Yatim → {{orphan |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{orphan|Oktober 2022}}
'''Dana abadi kebudayaan''' merupakan suatu pendanaan [[Budaya|kebudayaan]] yang ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan [[pemajuan kebudayaan]] sebagai pendamping [[APBN]] dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] yang langsung dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima sebagai pelaksanaan dari amanat [[UU no 5 tahun 2017]] tentang pemajuan kebudayaan.
== Dasar Pembentukan ==
Dana abadi kebudayaan tercantum dalam undang undang nomor 5 tahun 2017 pasal 49 yakni ''"Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan"''
Selain unsur legal tersebut, [[Presiden Indonesia|Presiden]] Republik Indonesia [[Joko Widodo]] menyatakan pembentukan Dana abadi kebudayaan tersebut dalam pertemuannya dengan para [[seniman]]<ref>https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20181212040256-241-352927/jokowi-bakal-anggarkan-rp5-triliun-dana-abadi-kebudayaan</ref> di Istana Negara.
== Persiapan Pembentukan ==
Beberapa langkah yang disiapkan pemerintah dalam pembentukan Dana abadi kebudayaan ini yakni
# Penyiapan Kelembagaan
Baris 15 ⟶ 16:
== Proyeksi Pemanfaatan ==
Dana Perwalian Kebudayaan ditujukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pemajuan kebudayaan Pendamping APBN & APBD Langsung diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat [[masyarakat]], sebagai contoh
# Pelindungan
Baris 30 ⟶ 31:
#* [[Beasiswa]] bidang kebudayaan
#* Peningkatan kapasitas & ''sustainability'' lembaga-lembaga kebudayaan, dsb.
<br />▼
== Referensi ==
<references />
▲<br />
<br />{{budaya-stub}}▼
[[Kategori:Kebudayaan]]
|