Buruh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(68 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{More footnotes|date=April 2022}}
{{Buruh}}
[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|jmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia.]]▼
'''Buruh''',
▲[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|jmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia]]
▲'''Buruh''', pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau [[pengusaha]] atau [[majikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class]. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
Pada dasarnya, buruh,
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Baris 35:
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.
=== Tenaga Kerja Tetap ===
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut
=== Tenaga Kerja Lepas ===
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima [[penghasilan]] apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah [[kontrak]] selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Baris 48:
== Tenaga Kerja Indonesia ==
{{utama|Tenaga Kerja Indonesia}}
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]] dan [[Amerika Serikat]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI
== Tenaga Kerja Borongan ==
Baris 61:
Bidang yang umum di mana seseorang dapat menjadi tenaga lepas meliputi: [[jurnalisme]], [[penerbitan]] [[buku]], penerbitan [[jurnal]], dan bentuk-bentuk [[menulis]], [[redaktur]], [[redaktur-cetak]], [[pengoreksi-cetak]], pengindeksan, [[penyalin tulisan]], [[pemrograman|programer]] [[komputer]] dan [[desain grafis]], [[konsultan]] dan [[Terjemahan|penerjemah]]
== Pekerja Bangunan ==
Baris 73:
== Buruh, karyawan dan buruh pabrik ==
Buruh selama ini dipersepsikan sebagai kelompok pekerja di pabrik yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Dengan kekuatan kuantitatif yang dimiliki oleh buruh, asosiasi yang menaungi mereka memiliki kekuatan untuk mendapatkan posisi tawar saat berhadapan dengan pemilik perusahaan ataupun pemerintah.
Secara umum pengertian Pekerja/
Pengertian buruh di masyarakat adalah orang yang bekerja di wilayah-wilayah “ kasar” seperti pekerja bangunan, pekerja yang bekerja dipabrik.
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tetapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
Baris 85 ⟶ 86:
Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
Sedangkan karyawan (
Itulah sebabnya pekerja di Hong Kong dan Taiwan lebih senang disebuh sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) alih-alih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Karena mereka memahami betul arti buruh menurut pengertian bahasa dan budaya Indonesia.
Pekerja pabrik bisa saja diartikan sebagai buruh. Istilahnya buruh pabrik ([[Bahasa Inggris]]: '''''factory labour'''''), buruh yang bekerja di pabrik.
== Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia ==
Menurut data BPS Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia berjumlah 135,30 Juta orang. Mayoritas Tenaga Kerja RI dari Sektor Informal pada Agustus 2022 Jumlah pekerja informal di Indonesia sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.
Tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal hingga Agustus 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal. Jumlah tersebut setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan, sisanya sebanyak 55,06 juta jiwa atau 40,69% bekerja di sektor formal.
Dibandingkan pada Februari 2022, proporsi pekerja di sektor informal mengalami penurunan 0.66% poin. Persentasenya juga turun 0,14% poin. dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, proporsi pekerja di sektor formal mengalami kenaikan 0,66% poin dibandingkan pada Februari 2022.
Secara tahunan, proporsi pekerja di sektor tersebut meningkat 0,14% poin. Besarnya persentase pekerja informal seiring dengan masih rendahnya tingkat pendidikan di dalam negeri. Selain itu, masih banyak perusahaan kecil menengah yang belum mampu meningkatkan skala ekonominya dan mengembangkan keterampilan pekerjanya.
Lebih lanjut, digitalisasi mendorong banyak anak muda mencari pekerjaan lebih fleksibel. Mereka cenderung enggan bekerja di pabrik dan kantor. Walau demikian, para pekerja di sektor informal punya tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Ini mulai dari ketidakpastian pendapatan, upah minim, hingga tak memiliki perlindungan sosial.
== Karyawan baru ==
Menjadi karyawan atau pegawai baru dalam suatu perusahaan, berarti menjadi bagian dalam suatu tim yang saling berusaha dengan baik, dalam usaha menyukseskan program program perusahaan yang bersangkutan, seperti menjadi perusahaan terdepan dalam bidangnya, usaha dalam mendapat laba yang melebihi dari tahun sebelumnya, dan masih banyak lagi.
Namun adakalanya menjadi pegawai baru itu tak semudah dan seindah yang di bayangkan, akan ada banyak halangan dan rintangan, tetapi ini juga tak selalu ada, tergantung
== Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ==
Baris 131 ⟶ 144:
=== Outsourcing (Alih Daya) ===
{{utama|Alih daya}}
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan,
;Sistem Kerja Outsourcing
Baris 147 ⟶ 160:
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja pada hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut
;Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat
;Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
Baris 159 ⟶ 172:
=== Syarat sahnya kontrak kerja ===
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya
;Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Baris 177 ⟶ 190:
* Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
* Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
* Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu
** Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
** Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
Baris 214 ⟶ 227:
== Faktor Pertimbangan Upah dan kondisi perusahaan ==
Sistem Upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi sendiri merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah ini merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Tak heran bila dari buruh hingga direktur sebuah perusahaan, tidak ada topik yang lebih menarik dan lebih sensitif daripada masalah gaji. Isu diskriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji. Buruh
Bagi perusahaan sendiri, upah menjadi hal yang penting karena upah bisa mencapai 80% dari biaya operasi dari perusahaan. Upah jika terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar. Meskipun demikian, bila gaji itu rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produksi menjadi tidak efisien. Itulah mengapa sistem upah harus diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja
Sebuah perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau perusahaan dengan industri sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya. Sejumlah perusahaan berani memberikan besar karena kondisi perusahaan sedang membaik dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja terbaik. Namun bisa jadi, perusahaan memberikan gaji rendah karena bisnis perusahaan tersebut sedang menurun atau tidak dapat berkembang.
Baris 228 ⟶ 241:
Besaran Upah Minimum antardaerah juga tidak sama karena penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut mempengaruhi UMP/UMK adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan ekonomi serta pendapatan per kapita. Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Mengenai pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota, diatur pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat karena berdasarkan kenyataan masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak,
=== Lima Faktor Pertimbangan Upah Minimum ===
Baris 264 ⟶ 277:
Suatu perusahaan dapat berada pada salah satu keadaan, di mana (1) perusahaan dalam keadaan likwid dan solvable; (2) likwid tetapi insolvable ; (3) illikwid tetapi solvable dan (4) illikwid dan insolvable. Apabila dijelaskan masing-masing keadaan diatas bahwa perusahaan yang likwid dan solvable adalah keadaan perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang likwid tetapi insolvable adalah keadaan di mana perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan tetapi dalam keadaan tidak sehat. Untuk keadaan perusahaan yang illikwid tetapi solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam kesulitan keuangan tetapi masih dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang illikwid dan solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan dan juga tidak sehat.
Di antara 4 keadaan tersebut yang paling baik adalah keadaan yang pertama yaitu keadaan yang likwid dan solvable (sehat), yang paling tidak baik adalah keadaan ke 4 yaitu keadaan yang illkwid dan insolvable (tidak sehat atau bangkrut)
== Serikat buruh / Serikat pekerja ==
Baris 285 ⟶ 298:
[[Berkas:Logo SOKSI.jpg|jmpl|250px|Logo [[Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia]]]]
Menurut buku yang diterbitkan oleh sebuah organisasi pekerja / buruh internasional yaitu International Union of Foon and Allied Worker's Association dalam Buku Pegangan Serikat Buruh edisi 5 (10-16) pada prinsipnya serikat pekerja / buruh memiliki beberapa bentuk organisasi yaitu
;Serikat Buruh Kejuruan
Serikat buruh ini merupakan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
Baris 363 ⟶ 376:
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah,
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai
Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun.
Baris 371 ⟶ 384:
Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi.
Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia.
Baris 410 ⟶ 423:
Pasca kejatuhan Sukarno tahun 1965 yang sekaligus menandai berkuasanya Rezim Kapitalisme Negara Orde Baru, Perubahan arah dan model pembangunanpun terjadi. Sukarno yang mengedepankan kemandiriaan dianggap gagal untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Pada era kepemimpinan Suharto, model pembangunan orde baru dibuat secara sentralistik, peran Negara dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya menjadi sangat kuat. Karena begitu sentralistiknya segala bentuk ancaman atau gangguan terhadap jalannya pembangunan (dalam definisi pemerintah) akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindak secara represif bahkan dengan instrument militer.
Ideology pembangunan yang diusung oleh orde baru dalam sector perburuhan kemudian dimanifestasikan ke dalam konsep “Hubungan Perburuhan Pancasila” (HPP), yang sejak pertengahan tahun
Selain sudah dikekang secara structural oleh pemerintahan orde baru, buruh juga masih harus berhadapan dengan aparat keamanan bentukan orde baru yang bekerja lintas instansi seperti KOPKAMTIB. Sepanjang tahun 1980 sampai 1988, laporan Forum Solidaritas Buruh (1993) di wilayah Jakarta, Surabaya, Jawa Barat dan Jawa Tengah saja paling sedikit telah terjadi 77 kasus konflik perburuhan yang melibatkan militer. Sepanjang tahun 1990, menurut catatan resmi jumlah pemogokan buruh bahkan telah meningkat 50 persen dengan jumlah kasus pemogokan yang mencapai 92 persen kasus. Angka itu meningkat menjadi 147 kasus pada tahun 1991, dan naik menjadi 177 kasus pada tahun 1992 dengan 63,27 persen diantaranya berupa tuntutan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan tentang upah upah minimum (Mulyana W. Kusumah, 1994).
Baris 416 ⟶ 429:
Banyaknya kasus campur tangan militer di dalam penyelesaian konflik perburuhan melalui aksi pemogokan dan unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja hanya merupakan salah satu indikasi pemihakan Negara kepada kelas pemilik modal dan sekaligus pemarginalan kelas buruh. Kebijakan-kebijakan pengekangan bernuansa kelas ini sekali lagi membuktikan bahwa orientasi Negara dalam model pembangunan ini masih berpihak pada para kelas pemodal dan relasinya tetap menjadikan kelas pekerja sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan stabilitas Negara.
Represi secara structural terhadap buruh dan serikat buruh ini diperparah lagi oleh model pembangunan rezim otoriter yang korup. Karena pemerintahan ini sangat otoriter maka pengawasan menjadi sangat lemah dan terbatas. Kekuasaan yang sangat luas ini kemudian membuka ruang bagi terjadinya kapitalisme perkoncoan (crony capitalism). Hal ini terjadi secara luas dalam praktik pembangunan orde baru, para borjuasi besar yang ingin membangun usahanya di Indonesia harus memiliki koneksi terhadap rezim yang berkuasa (Eric Hiariej: 2005,hal 78). Akumulasi antara model pembangunan kapitalisme yang memang memiliki kontradiksi inheren dalam dirinya dengan crony capitalism
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tersebut kemudian juga harus ditanggung akibatnya oleh begitu banyak buruh. Buruh harus dikurangi gajinya akibat pengetatan anggaran yang dilakukan industri tempat mereka bekerja. Buruh juga harus menerima pemecatan akibat industri menghentikan operasi perusahaan karena bangkrut. Lebih lanjut buruh seperti masyarakat Indonesia yang lain hidupnya semakin terhimpit oleh naiknya harga bahan pokok secara tak terkendali sehingga dengan pendapatan yang tidak juga meningkat mereka sekali lagi harus menambah pengeluaran untuk sekadar bertahan hidup.
Baris 456 ⟶ 469:
Pendididikan yang bagaimana yang bisa mengantarkan seseorang pada kesuksesan? Tentu saja pendidikan yang berkualitas dan sesuai porsinya. Ingat, pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelajar, bukan pelajar yang harus menyesuaikan diri dengan pendidikan. Karena setiap orang memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sebuah sistem pendidikan harus bisa mewadahi seluruh potensi anak-anak bangsanya agar kelak mereka bisa mengembangkan potensi mereka dan menentukan kariernya di masa depan. Kurikulum pendidikan di beberapa negara maju sudah menerapkan pola seperti ini. Contohnya di Inggris, setelah anak-anak sudah menyelesaikan pendidikan dasarnya, mereka akan diarahkan apakah mereka ingin melanjutkan ke bangku kuliah atau melanjutkan ke jenjang kuliah.
Lalu bagaiamana dengan kualitas pendidikan di Indonesia sekarang? Menurut laporan pendidikan dunia, pendidikan di Indonesia merupakan yang terbesar ke empat di dunia,
Saat ini kita sedang dihebohkan dengan adanya kurikulum 2013. Sebuah inovasi yang dicanangkan pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan terkait pendidikan di negeri ini. Pada kurikulum yang satu ini pemerintah mencoba untuk mengubah sistem pembelajaran di sekolah dari yang lebih mengutamakan akademik menjadi pendidikan karakter dengan perbandingan 60% sikap dan 40% sisanya akademik. Dalam proses pembelajaran, siswa dituntut untuk berpikir kritis dalam setiap persoalan dalam pelajaran. Selain itu, dalam kurikulum 2013 ada beberapa mata pelajaran ditiadakan. Mata pelajaran yang tersedia dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi mata pelajaran wajib A, wajib B, peminatan, dan pilihan untuk mengasah skill lainnya. Hal ini disesuaikan untuk mengarahkan siswa pada sistem pembelajaran yang lebih spesifik seperti halnya dalam kuliah. Dengan adanya kurikulum 2013 diharapkan adanya suatu pembaharuan di ranah pendidikan di Indonesia serta menciptakan siswa yang memiliki karakter bangsa.
Baris 483 ⟶ 496:
;Konsep/Penjelasan Teknis
* Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
* Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, ataupunya pekerjaan
* Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
* Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Baris 500 ⟶ 513:
*** Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.
**** Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
** Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata"
** Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
** Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Baris 566 ⟶ 579:
== Bacaan ==
* Ford, Glen (February 2015). [http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 Capitalism's War on Democracy] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150506061540/http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 |date=2015-05-06 }}. "Black Agenda Report's Glen Ford says capitalism's greatest foes are an organized and united working class." ''[[The real news network]]''
* {{cite news|title= Why workers can change the world|url= http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|last= Blackledge|first= Paul
* Engels, Friedrich, ''Condition of the Working Class in England [in 1844]'', Stanford University Press (1968), trade paperback, ISBN 0-8047-0634-4 Numerous other editions exist; first published in German in 1845. Better editions include a preface written by Engels in 1892.
* Ernest Mandel, [http://www.marxists.org/archive/mandel/19xx/xx/neocap.htm Workers under Neo-capitalism]
Baris 577 ⟶ 590:
* Thompson, E.P, ''[[The Making of the English Working Class]]'' - paperback Penguin, ISBN 0-14-013603-7
* Zweig, Michael, ''Working Class Majority: America's Best Kept Secret'', Cornell University Press (2001), trade paperback, 198 pages, ISBN 0-8014-8727-7
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [https://ilmuteknik.id/fakta-dan-realita-pekerja-bangunan-di-indonesia/ Fakta dan Realita Pekerja Bangunan di Indonesia / Mahasiswa]
* [http://cwcs.ysu.edu/ The Center for Working-Class Studies at Youngstown State University]
* [http://www.ilwch.rutgers.edu/ International Labor and Working-Class History Journal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090112224830/http://www.ilwch.rutgers.edu/ |date=2009-01-12 }}
* [http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 Images of the working class between 1840 and 1945] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060223223038/http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 |date=2006-02-23 }} from the McCord Museum's online collection
* [http://www.libcom.org/history libcom.org Working Class History page]
* [http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm The Working-Class poetry of Gerald Massey] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060823052248/http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm |date=2006-08-23 }}
* [http://dictionary.reference.com/search?q=working+class Definition of "Working Class"], Dictionary.com
* [http://www.prole.info An introduction to the working class, Prole.info]
* [http://socserv.mcmaster.ca/labourstudies/graduate/gradPDF/ResourcesWS700.pdf Bibliography - WORK, WORKERS AND THEIR WORKPLACES]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.mommaworks.com/report/how-to-balance-work-and-family-life-%E2%80%93-the-reality-of-working-moms.php Working Moms]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassliterature.html List of Working Class Literature]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassmovies.html List of Working Class Videos — Movies, and Documentaries]
* [http://paulofreirefinland.org Paulo Freire Research Center–Finland] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927031427/http://paulofreirefinland.org/ |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bbc.co.uk/archive/working/ BBC Archive collection of TV & Radio programmes about Working Class Britain]
* [http://www.theguardian.com/commentisfree/2014/mar/26/caring-curse-working-class-austerity-solidarity-scourge Caring too much. That's the curse of the working classes]. [[David Graeber]] for ''[[The Guardian]].'' March 2014.
Baris 600 ⟶ 613:
* [http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/06/sistem-upah.html Sistem Upah]
* [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1 Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja]
* [http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ MENILAI KESEHATAN PERUSAHAAN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160203112105/http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ |date=2016-02-03 }}
* [http://khikkynovita.blogspot.co.id/2013/04/kesejahteraan-buruh-di-indonesia.html KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA ]
* [https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/ KESEJAHTERAAN KARYAWAN]
|