Konstitusi Korea Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
bentuk baku
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
 
Baris 103:
Majelis Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya 200 (saat ini 300) anggota majelis yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Ketua Mahkamah Agung ditunjuk oleh Presiden dan 13 hakim agung diangkat oleh Presiden atas rekomendasi dari Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional. Ketua Mahkamah Agung menjabat selaman enam tahun.
 
Konstitusi menyatakan Korea Selatan adalah sebuah "republik demokratis" (diambil dari Pasal 1 Piagam Konstitusional Pemerintah Sementara Republik Korea 1919),<ref name="ReferenceA"/>, wilayahnya terdiri dari "[[Semenanjung Korea]] dan pulau-pulau di sekitarnya," dan bahwa "Republik Korea akan mencari cara dalam hal [[Penyatuan kembali Korea|unifikasi]] dan akan merumuskan dan melaksanakan sebuah kebijakan unifikasi damai berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan demokrasi." Terdapat perselisihan mengenai arti dari "kebebasan dan demokrasi" dalam bahasa Korea, tetapi terjemahan langsung dari kata dalam bahasa Korea yang terdapat dalam Konstitusi (자유민주적 기본질서) adalah [[demokrasi liberal]].
 
=== Hak Individu ===