Konstitusi Korea Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
bentuk baku |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
Baris 103:
Majelis Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya 200 (saat ini 300) anggota majelis yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Ketua Mahkamah Agung ditunjuk oleh Presiden dan 13 hakim agung diangkat oleh Presiden atas rekomendasi dari Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional. Ketua Mahkamah Agung menjabat selaman enam tahun.
Konstitusi menyatakan Korea Selatan adalah sebuah "republik demokratis" (diambil dari Pasal 1 Piagam Konstitusional Pemerintah Sementara Republik Korea 1919),<ref name="ReferenceA"/>
=== Hak Individu ===
|