Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
memindahkan sebagian isi ke Kantor Pelayanan Pajak |
|||
(91 revisi perantara oleh 48 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pajak
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar =
| ukuran_gambar = 120
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
Baris 8 ⟶ 9:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Suryo Utomo]]<ref name=suryo>A. D. Afriyadi, “Sah! Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak,” detikfinance, 2019. [Online]. Available: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767915/sah-suryo-utomo-jadi-dirjen-pajak. [Diakses: 01-Nov-2019]</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris =
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 = R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si.
| eselonII_9 = Teknologi Informasi dan Komunikasi
| nama_eselonII_9 = Hantriono Joko Susilo, SP.I., M.Tax.
| eselonII_10 =Transformasi Proses Bisnis
| nama_eselonII_10 =Dr., Ir. Imam Arifin, M.A.
| alamat = Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
| situs web = {{URL|http://pajak.go.id/}}
| catatan =
|eselonII_11=Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|nama_eselonII_11=Lucia Widiharsanti|eselonII_12=Intelijen Perpajakan|eselonII_13=Penegakan Hukum|eselonII_14=Perpajakan Internasional|nama_eselonII_12=Budi Susanto, S.E., M.Si.|nama_eselonII_13=Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si.|nama_eselonII_14=Dr. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc.
}}
'''Direktorat Jenderal Pajak''' (biasa disingkat menjadi '''Ditjen Pajak''' atau '''DJP''') adalah unsur pelaksana di lingkungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[pajak]] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2020, direktorat jenderal ini memiliki 352 unit [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) yang tersebar di seantero Indonesia.<ref name="upt">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/148211/184_PMK.01_2020.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan|language=id|access-date=18 Desember 2024}}</ref>
== Sejarah ==
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi, yaitu:
* Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
* Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Baris 53 ⟶ 55:
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di
* 1924 – Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
Baris 69 ⟶ 71:
* 2002 – Modernisasi Birokrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini
=== Pra Proklamasi Kemerdekaan RI ===
Baris 79 ⟶ 81:
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan
=== Periode 1960-1994 ===
Baris 87 ⟶ 89:
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
# pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
# pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Logo ==
=== Dasar Hukum ===
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.<ref>[https://www.pajak.go.id/id/logo-direktorat-jenderal-pajak Logo Direktorat jenderal Pajak]</ref>
=== Makna ===
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
'''1. Bentuk'''
* Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
* Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
* Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
* Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
'''2. Warna'''
* Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
* Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
* Arti dari masing-masing jenis warna:
- Emas: Kesejahteraan
- Kuning: Kemitraan yang bersahabat
- Biru: Profesionalisme
- Biru kehitaman: Ketegasan
== Unit Organisasi ==
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II]]
# [[Direktorat Keberatan dan Banding]]
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian]]
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan]]
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat]]
# [[Direktorat Data dan Informasi Perpajakan]]
# [[Direktorat Penegakan Hukum]]
# [[Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi]]
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis]]
# [[Direktorat Kepatuhan Internal, dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur]]
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan]]
# [[Direktorat Perpajakan Internasional]]
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
== Daftar Direktur Jenderal
* [[Abdul Mukti]] 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
* [[Soerjono Sastrokoesoemo]] 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
* [[Santoso Brotodihardjo]] 1961
* [[Soeyoedno Brotodihardjo]] 1963
* [[Sutadi Sukarya]] 1970 s.d. 1981
* [[Salamun
* [[
* [[Fuad Bawazier]] 1993 s.d. 1998
* [[Abdullah Anshari Ritonga]] 1999 s.d. 2000
Baris 190 ⟶ 167:
* [[Mochammad Tjiptardjo]] Juli 2009 s.d. Januari 2011
* [[Ahmad Fuad Rahmany]] Januari 2011 s.d. Februari 2015
* [[Sigit Priadi Pramudito]] Februari 2015 s.d. Desember 2015
* [[Ken Dwijugiasteadi]] Desember 2015 s.d. Desember 2017
* [[Robert Pakpahan]] Desember 2017 s.d.
* [[Suryo Utomo]] 1 November 2019 s.d. sekarang<ref name=suryo/>
== Pranala luar ==
Baris 201 ⟶ 179:
{{Kementerian Keuangan RI}}
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|