Mohamad Nasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Menghapus gelar akademik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(41 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{arti lain|Untuk [[Perdana Menteri Indonesia]], lihat [[Mohammad Natsir]]}}
{{Infobox Officeholder
| name =
| image =
| imagesize =
| caption =
| office = Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia
| order = ke-12
| term_start = 27 Oktober 2014
| term_end = 20 Oktober 2019
| president = [[Joko Widodo]]
| predecessor = [[Gusti Muhammad Hatta]]
| successor = [[Bambang Brodjonegoro]]
| office2 =
| order2 =
| term_start2 =
| term_end2 =
| president2 =
| predecessor2 =
| successor2 =
| birth_date = {{Tanggal lahir dan umur|1960|6|27}}
| birth_place =
| death_date =
| death_place =
| nationality =
| party =
| relations =
| children
| alma_mater = [[Universitas Diponegoro]]{{br}}[[Universitas Gadjah Mada]]{{br}}[[Universiti Sains Malaysia]]
| occupation =
| profession = Akademisi
| religion = [[Islam]]
}}
== Riwayat Pendidikan ==
* Pendidikan Menengah Pertama; Pondok Pesantren
* SMAN 1 Kediri; Pondok Pesantren Al-Islah, [[Kediri]]
* S-1; [[Universitas Diponegoro]]
Baris 44:
== Pengalaman Kerja ==
* Komisaris Independen Bank Mandiri 2019-2022
*Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia 2023-skg
*Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Dipnegoro 2021-2026
*Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia bidang Reformasi Birokrasi periode 2019-2024
* Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ke-12 periode 27 Oktober 2014 - 20 Oktober 2019
* Rektor Universitas Diponegoro periode 2014–2018, seharusnya dilantik [[18 Desember]] [[2014]]
* Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip periode 2010-2014
Baris 54 ⟶ 59:
== Sebagai Menteri ==
=== Wacana Penghapusan Skripsi ===
Muhammad Nasir sebagai menteri mengeluarkan wacana kebijakan yang kontrovesial mengenai penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan S1 pada Mei 2015.<ref>{{cite news|url=http://wartakota.tribunnews.com/2015/05/24/wow-lulus-s1-tidak-perlu-pakai-skripsi|title=Wow, Lulus S1 Tidak Perlu Pakai Skripsi|date=24 Mei 2015|publisher=Warta Kota Tribun News|author= Suprapto|accessdate=6 Oktober 2015}}</ref> Wacana ini menuaikan banyak respon negatif dari kalangan sivitas akademika pergurusan tinggi.<ref>{{cite news|url=http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/30/079670825/penulisan-skripsi-dihapus-ini-kata-guru-besar-padang|title=Penulisan Skripsi Dihapus, Ini Kata Guru Besar Padang|date=30 Mei 2015|author=Andri El Faruqi|accessdate=6 Oktober 2015|publisher=Tempo.co}}</ref> Banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang. Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia. Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dia mengatakan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S-1 menjadi sebuah pilihan atau opsional bukan menghapusnya. Skripsi bisa diganti dengan pembuatan laporan tentang pembelajaran mandiri dalam bentuk karya tulis yang bersifat opsional.<ref>{{cite news|url=http://news.liputan6.com/read/2244942/menristek-peniadaan-skripsi-tergantung-kampus-masing-masing|title=Menristek: Peniadaan Skripsi Tergantung Kampus Masing-masing|publisher=Liputan6.com|author=Putu Merta Surya Putra|date=4 Juni 2015|accessdate=6 Oktober 2015}}</ref><ref>{{cite news|url=http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/29/079670603/its-tak-setuju-skripsi-dihapus|title=ITS Tak Setuju Skripsi Dihapus|publisher=Tempo.co|accessdate=6 Oktober 2015|date=29 Mei 2015|author=Artika Rachmi Farmita}}</ref>
[[Berkas:Yukiya Amano (Dirjen IAEA) and Mohammad Nasir (Menristekdikti).jpg|jmpl|Direktur Jenderal the International Atom Energy Agency (Yukiya Amano) dan Mohammad Nasir pada penandatanganan Practical Arrangement (2018)]]
=== Penerapan Uang Kuliah Tunggal dan Perpanjangan Masa Kuliah ===
Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.<ref>
{{multiple image|align=left|direction=horizontal|caption_align=center|image1=Kabinet Kerja Mohamad Nasir.jpg|footer=Foto resmi Mohamad Nasir pada Kabinet kerja (kiri); foto resmi pada profil menteri di situs resmi Kemenristekdikti (kanan)|image2=Mohamad Nasir as Minister Research, Technology, and Higher Education (batik).jpg|total_width=300}}
=== Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu ===
M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.<ref>[http://print.kompas.com/baca/sains/pendidikan/2015/05/22/Kementerian-Akan-Lanjutkan-Sidak-Ijazah-Palsu "Kementerian akan lanjutkan Sidak Ijazah Palsu"]</ref>
=== Isu Mengenai LGBT ===
Muhammad Nasir diawal tahun 2016 sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap kaum [[LGBT|Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender]] (LGBT). Semua berawal dari Menristekdikti yang mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di [[Universitas Indonesia]]. Kelompok tersebut bukanlah kelompok LGBT tetapi kelompok mahasiswa Support Group bagi para LGBT dan mengkaji studi keberagaman gender dan orientasi seksual. Menristekdikti sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan LGBT di kampus. Akan tetapi perdebatan tersebut merembet kepada keberadaan kaum LGBT di Indonesia itu sendiri hingga adanya penghakiman, pelarangan dan pengusiran, kekerasan, intimidasi, demonstrasi terhadap kaum LGBT tersebut. Masyarakat menyambut pro dan kontra terhadap kasus tersebut, ada yang mendukung penuh keberadaan kaum mereka meskipun bukan bagian dari mereka atas dasar HAM, ada yang hanya menolak legalisasi pernikahan sejenis saja, ada yang hanya melarangnya berkampanye di publik saja, ada yang melarangnya sama sekali dengan dalil agama, sampai terjadi perdebatan ranah ilmu psikologi, genetika dan penyakit jiwa, penyakit menular seksual dsb. Khusus untuk M. Nasir, Menteri dinilai gegabah karena memasuki ranah privat warga negara, dan mencederai kehidupan berakademik di universitas.<ref>[http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160125_trensosial_lgbt_menteri "Pernyataan Menristek Dikti soal gay 'gegabah'"]</ref> Mahasiswa dari Support Group UI tersebut juga mendapat teror dari masyarakat karena dituduh komunitas LGBT<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/24/173738920/dituduh-lgbt-sgrc-ui-diteror-berbagai-pihak "Dituduh LGBT, SGRC diteror berbagai pihak"]</ref>
== Pranala luar ==
* Profil Menristekdikti <ref>
== Catatan kaki ==
Baris 77 ⟶ 82:
{{kotak mulai}}
{{s-off}}
{{
|jabatan=[[Daftar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia]]
|pendahulu=[[Gusti Muhammad Hatta]]
|pengganti=[[Bambang Brodjonegoro]]
|years=2014–2019
|start=
{{kotak selesai}}
Baris 88 ⟶ 93:
{{DEFAULTSORT:Nasir, Muhammad}}
[[Kategori:Tokoh
[[Kategori:Tokoh dari Kecamatan Paron]]
[[Kategori:Alumni Universitas Diponegoro]]
[[Kategori:Alumni Universitas Gadjah Mada]]
|