Konstitusi Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Bab 1: Negara Indonesia Serikat: Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Menghapus Kategori:Konstitusi Indonesia; Menambah Kategori:Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menggunakan HotCat |
||
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{more citations needed|date=Desember 2022}}
{{wikisource|Konstitusi Republik Indonesia Serikat}}
'''Undang-Undang Republik Indonesia Serikat'''
Sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia]], atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
== Sejarah ==
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil [[Konfrensi Meja Bundar]], sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Naskah konstitusi ini dirumuskan oleh [[Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara]] yang terdiri dari anggota orang Indonesia maupun Belanda.<ref>{{Cite book|last=Butt|first=Simon|date=2018|url=https://www.worldcat.org/oclc/1048402397|title=Indonesian Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|isbn=978-0-19-166556-1|pages=5|first2=Timothy|last2=Lindsey|oclc=1048402397|url-status=live}}</ref> Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
== Isi Konstitusi ==
Baris 16 ⟶ 17:
Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
# Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan [[demokrasi]] dan berbentuk [[federasi]] (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
# Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan [[Perjanjian Renville]], Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara
# Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "[[Indonesia Raya]]" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
# Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
Baris 32 ⟶ 33:
# penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))
# praduga tak bersalah (14(a))
== Referensi ==
{{reflist}}
{{RIS}}
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:
▲{{indo-stub}}
|