Salat Jumat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Menambah Kategori:Sholat Jumat menggunakan HotCat
 
(67 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Short description|Replacement prayer for Dhuhr on Fridays when performed in a mosque in congregation}}
{{Islam}}
[[Berkas:UTM-friday.JPG|jmpl|Penyelenggaraan salat Jumat di [[Malaysia]]]]
'''Salat Jumat''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''صلاة الجمعة''', ''Salāt al-Jum`ah'') adalah aktivitas ibadah [[salat]] wajib yang dilaksanakan secara [[Salat berjama'ah|berjama'ah]] bagi lelaki [[Islam|muslim]] setiap hari [[Jumat]] yang menggantikan salat [[zuhur]]. Salat Jumat hanya dipraktikkan oleh penganut [[Sunni]] dan tidak dipraktikkan oleh penganut [[Syi'ah]].<ref>{{cite web| url= http://dahlaniskan.wordpress.com/2011/05/07/di-antara-sepuluh-wanita-sebelas-yang-cantik/ | title = Ke Iran Setelah 20 Tahun Diembargo Amerika | author=Iskan, Dahlan | publisher=PLN.co.id| archiveurl=http://www.pln.co.id/?p=2825 | archivedate = 7 Mei 2011| accessdate =19 Mei 2014}}</ref> Namun klaim ini dibantah banyak penganut Syi'ah. Bahkan di [[Iran]] sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, salat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Khususnya untuk mengecam [[Amerika Serikat]] dan pemerintahan [[Israel|Zionis Israel]]. [http://internasional.kompas.com/read/2011/10/26/03481480/Merasakan.Revolusi.Islam.Iran.Lewat.Shalat.Jumat.di.Teheran]
'''Salat Jumat''' ({{lang-ar|صَلَاة ٱلْجُمُعَة}}, ''{{transl|ar|Ṣalāt al-Jumuʿah}}'') adalah [[salat]] yang diselenggarakan oleh [[Muslim]] pria setiap hari Jumat menggantikan [[Salat Zuhur]]. Umat muslim mendirikan salat lima waktu mengikuti [[Gerak semu tahunan matahari|gerak semu matahari]] tanpa memandang zona waktu.<ref>{{cite web|title=Dar ul Haqq Islamic Institute – Masjed At Taqwaa|url=http://renomosque.com/index.php?news&nid=2|publisher=Reno Mosque|archive-url=https://web.archive.org/web/20130927125417/http://renomosque.com/index.php?news&nid=2|archive-date=27 September 2013|accessdate=28 September 2012|url-status=dead}}</ref> Di negara-negara Muslim, Jumat umumnya ditetapkan sebagai hari libur mingguan, sementara lainnya menetapkan Jumat sebagai hari sekolah dan kerja setengah hari. Kegiatan ini dihukumi wajib.<ref>{{cite book|author=Fahd Salem Bahammam|url=https://books.google.com/books?id=rNujP218FuQC&pg=PA20|title=The Muslim's Prayer|publisher=Modern Guide|isbn=9781909322950|access-date=29 January 2018}}</ref>
 
== Hukum salat JumatKewajiban ==
Ada kesepakatan di antara umat Islam tentang salat Jumat sebagai [[Salat Fardu|salat wajib]], sesuai dengan ayat al-Qur'an, serta banyak hadis yang diriwayatkan baik oleh sumber [[Syiah]] maupun [[Sunni]]. Ulama Sunni dan sebagian ulama Syiah menetapkan salat Jumat sebagai kewajiban dalam beragama,<ref>"Hashemi, Kamran." Religious legal traditions, international human rights law and Muslim states. vol. 7. Brill, 2008</ref> tetapi perbedaan mereka didasarkan pada apakah kewajibannya bersyarat dengan kehadiran penguasa atau wakilnya di dalamnya atau apakah wajib tanpa syarat. [[Mazhab Hanafi]] dan [[Syiah Dua Belas Imam|Dua Belas Imam]] menganggap bahwa kehadiran penguasa atau wakilnya diperlukan; salat Jumat tidak wajib jika keduanya tidak hadir. Penganut Imamiyah menuntut penguasa untuk bersikap adil; jika tidak, dianggap tidak hadir. Bagi Hanafi, kehadirannya sudah cukup meskipun orang tersebut tidak berlaku adil. Adapun pengikut [[mazhab Syafi'i]], [[Mazhab Maliki|Maliki]], dan [[Mazhab Hanbali|Hanbali]] tidak mementingkan kehadiran penguasa.<ref name="ReferenceA">"Maghniyyah, M. J." The Five Schools of Islamic Law: Al-hanafi. Al-hanbali, Al-ja'fari, Al-maliki, Al-shafi'i. Anssariyan, 1995</ref>
[[Berkas:salatjumat.jpg|jmpl|ka|250px|[[Muslim]] mendengarkan khutbah Jumat.]]
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam [[Al Qur'an]] dan beberapa [[hadits]]:
{{Cquote|Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat [[Allah]] dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al Jumu'ah 62:9).}}
 
Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku pada orang tua, anak-anak, wanita, hamba sahaya, musafir, orang sakit, orang-orang buta dan cacat, serta, menurut Syiah, salat Jumat yang diselenggarakan pada jarak kurang dari 2 ''[[farsakh]]''.<ref>"Al-Tusi, M. H. "A concise description of Islamic law and legal opinions." 2008</ref>
=== Golongan yang wajib ===
* Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal,
* Laki-laki,
* Orang yang merdeka<ref name="al-Majmu’, an-Nawawi, al-Mughni, dan Ibnu Qudamah">Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah).</ref>,
* Orang yang menetap bukan musafir<ref name="Shahih Muslim, “Kitabul Hajj”">Jabir yang menyebutkan salat nabi {{saw}} di Padang Arafah pada hari Jum’at. Jabir mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, nabi {{saw}} salat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu salat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218).</ref><ref>Rasulullah {{saw}} dahulu melakukan safar/bepergian dan dia tidak salat Jum’at dalam safarnya. Ketika nabi {{saw}} menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, dia salat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak salat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang salat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para [[sahabat nabi]] selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah).</ref>,
* Orang yang tidak ada halangan (''uzur'') apapun.
 
=== GolonganDalam yangteks tidakIslam wajib ===
* [[Budak]] (hamba sahaya)<ref name="al-Majmu’, an-Nawawi, al-Mughni, dan Ibnu Qudamah"/><ref name=" Abu Dawud, An-Nawai, Albani">Thariq bin Syihab dari nabi {{saw}},
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111 dan al-Irwa’ No. 592).</ref>
* [[Musafir]]<ref name="Shahih Muslim, “Kitabul Hajj”"/>
* Wanita<ref name=" Abu Dawud, An-Nawai, Albani"/>
* Anak kecil<ref name=" Abu Dawud, An-Nawai, Albani"/>
* Orang sakit<ref name=" Abu Dawud, An-Nawai, Albani"/>
* Orang yang tertidur pulas<ref name="Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1423">Muhammad {{saw}} bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ، وَعَنِ الْمَعْتُوْهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena terangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia (kembali) berakal (waras).” (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1423). Yang dimaksud dengan “pena terangkat” adalah tidak adanya beban syariat.</ref>
* Orang gila<ref name="Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1423"/>
 
=== Ancaman bagi yang meninggalkanAl-Qur'an ===
Dalam [[al-Qur'an]], terdapat kewajiban salat Jumat
Ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, yaitu akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat,<ref>yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).</ref> kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai<ref>Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah {{saw}} bersabda,
{{quote|Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat [[Allah]] dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.|{{Cite Quran|62|9|style=inline}}}}
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ''ghafilin'' (orang lalai).” (HR. Muslim 865).</ref><ref>Abul Ja’d ad-Dhamri, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth).</ref><ref>Jabir bin Abdillah, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani).</ref><ref>Abu Hurairah, rasulullah {{saw}} bersabda,
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).</ref> dan dianggap sebagai orang [[munafik]]<ref>Usamah, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).</ref> yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.<ref>Ibnu Abbas, dia mengatakan,
من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).</ref>
 
=== Hadis ===
== Sunnah-sunnah yang dianjurkan ==
{{quote|Diriwayatkan dari [[Abu Hurairah]] bahwa [[Muhammad]] bersabda: "Setiap Jumat para [[malaikat]] akan berdiri di depan pintu masjid untuk mencatat nama-nama orang secara berurutan (berdasarkan waktu kehadirannya pada Salat Jumat) dan ketika khatib duduk di mimbar, malaikat akan menutup catatan tersebut dan mendengarkan khotbah."|Hadis riwayat [[Muhammad al-Bukhari]]|''[[Shahih Bukhari]]''<ref>{{Hadith-usc|bukhari|usc=yes|2|13|51}}</ref>}}
Pada salat Jumat setiap [[muslim]] dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Muhammad juga bersabda, "Hari Jumat adalah hari ketika Allah menciptakan [[Adam (tokoh Al-Qur'an)|Adam]], pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam Surga, pada hari itu pula ia dikeluarkan dari Surga, dan Hari Kiamat juga terjadi pada hari Jumat." (Hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
* Mandi,tatacara mandi jum'at sama dengan tata cara mandi junub
* Bersiwak atau sikat [[gigi]]
* Memangkas kumis
* Memakai [[parfum]]
* Mengenakan pakaian terbaik
* Memotong kuku
* Membaca [[Surah Al-Kahf|surah al-Kahfi]] pada malam Jumat dan siangnya
* Memperbanyak solawat
* Datang lebih awal ke [[masjid]],agar datang sebelum khotib naik mimbar dan mengucapkan salam,karena sesudah mengucapkan salam bahwasan nya malaikat pun ikut duduk dan tidak mencatat orang yg datang ke masjid ketika khotib sudah mengucapkan salam
* Memperbanyak solat sunnah
* Memperbanyak berdoa (meminta)
* Mendengar kutbah, dengan penuh perhatian dan diam,dan jika melihat orang yang bercanda ketika kutbah berlangsung agar tidak untuk menasehatinya,karena jika demikian bisa termasuk lagho (lalai)
* Tidak duduk memeluk lutut
* Solat sunnah setelah sholat Jumat
* Memperbanyak amal baik seperti sedekah
<!-- * "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) [[salat]] bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” ''(HR. Muslim)''
== Tata cara salat Jum’at ==
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
# (Pada beberapa masjid) mengumandangkan adzan dzuhur sebagai adzan pertama
# [[Khatib]] naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu [[dzuhur]]), kemudian memberi salam dan duduk.
# [[Muadzin]] mengumandangkan adzan sebagaimana halnya [[adzan]] dzuhur. Pada beberapa masjid adzan ini adalah adzan kedua.
# Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan [[hamdalah]] dan pujian kepada [[Allah]] SWT serta membaca shalawat kepada [[rasulullah]]. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan [[Allah]] SWT dan rasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala.
# Khatib [[duduk]] sebentar di antara dua khutbah
# Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
# Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan [[adzan|iqamat]] untuk melaksanakan [[salat]]. Kemudian memimpin [[salat berjama'ah]] dua rakaat dengan mengeraskan bacaan-->
 
Hadis lainnya yang juga menjelaskan tentang keutamaan hari Jumat:
== Sumber hadits terkait ==
 
[[Berkas:Friday prayers.jpg|256px|jmpl|ka|Suasana khutbah Jumat di [[Dar es Salaam]], [[Tanzania]].]]
* "Barang siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hati orang tersebut."<ref>{{cite book|last=Rayshahri|first=M. Muhammadi|year=2008|title=Scale of Wisdom: A Compendium of Shi'a Hadith: Bilingual Edition|publisher=ICAS Press}}</ref>
Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan salat Jumat dan hari Jumat :
* "Barang siapa [[Mandi wajib|mandi]] pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu ia pergi di awal waktu atau mendapati khotbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengarkan khotbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun..<ref name="auto1">"Sheikh Ramzy."The Complete Guide to Islamic Prayer (Salāh). 2012</ref>
* "Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." ''(Muttafaq 'alaih)''
* “Barang siapa meninggal dunia pada hari Jumat, maka Allah akan menjaganya dari fitnah kubur. (Tirmidzi, Ahmad)
* "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti [[mandi wajib|mandi jinabat]], kemudian dia pergi ke [[masjid]] pada saat pertama, maka seakan-akan dia [[Kurban (Islam)|berkurban]] dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah." ''(Muttafaq ‘alaih)''
* "Pada hari Jumat ada waktu ketika seorang hamba boleh meminta kepada Allah apa saja yang diinginkannya pada jam tersebut, maka Allah akan mengabulkannya dan tidak menolaknya, selama ia tidak menginginkan keburukan."<ref name="auto1" />
* "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." ''(HR. Al-Bukhari)''
* "Terdapat 12 jam pada siang hari Jumat, di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Salat Asar."<ref>"SW Al-Qahtani."Fortress of the Muslim: Invocations from the Qur'an and Sunnah. Dakwah Corner Bookstore 2009</ref>
* "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu."'' (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)''
 
* "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu."'' (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)''
== Sunni ==
* "Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya."'' (HR. Muslim)''
Salat Jumat diselenggarakan dua rakaat menggantikan salat Zuhur dan didahului dua [[Khutbah|khotbah]], dan dilanjutkan dengan salat dipimpin [[Imam|imām]]. Khatib (pengkhotbah) umumnya merangkap sebagai imam. Kehadirannya mayoritas adalah pria dewasa yang mukim (tinggal menetap).<ref>{{cite book|author=Margoliouth, G.|year=2003|title=Encyclopedia of Religion and Ethics|publisher=Kessinger Publishing|isbn=978-0-7661-3698-4|editor=Hastings, James|volume=20|pages=893–894|others=Selbie, John A., contrib|chapter=Sabbath (Muhammadan)}}</ref> Jika azan dilakukan dua kali, [[muazin]] mengumandangkannya 15–20 menit sebelum salat. Begitu khatib naik [[Minbar|mimbar]], azan kedua dikumandangkan. Khotbah dilakukan dua kali; pada saat peralihan ke khotbah kedua, khatib duduk istirahat dalam beberapa detik sebelum menyampaikan khotbah kedua. Khotbah pertama umumnya lebih panjang dan banyak memuat materi utama khotbah. Khotbah kedua umumnya memuat intisari dari khotbah pertama, ditutup dengan bacaan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan ikamah. Ikamah akan menandai dimulainya Salat Jumat.
 
== Syiah ==
[[Berkas:Friday_prayer_(Tehran,_2016)_01.jpg|jmpl|Salat Jumat di [[Teheran]], 2016, Ayatollah [[Ahmad Jannati|Jannati]] bertindak selaku imam Salat Jumat]]
Dalam Syiah, salat Jumat dihukumi sebagai wajib apabila imam yang mereka percayai telah hadir,<ref>[https://article.tebyan.net/239137/%D8%AD%DA%A9%D9%85-%D9%86%D9%85%D8%A7%D8%B2-%D8%AC%D9%85%D8%B9%D9%87-%D8%AF%D8%B1-%D8%B2%D9%85%D8%A7%D9%86-%D8%BA%DB%8C%D8%A8%D8%AA-%D8%A7%D9%85%D8%A7%D9%85-%D8%B9%D8%B5%D8%B1-%D8%B9%D8%AC- Salah Jum'ah] article.tebyan.net Retrieved 24 June 2018</ref><ref>[http://farsi.khamenei.ir/treatise-content?id=47 Namaz (Prayer) Jum'a] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200107232917/http://farsi.khamenei.ir/treatise-content?id=47|date=7 January 2020}} farsi.khamenei.ir Retrieved 24 June 2018</ref> artinya bahwa dalam situasi imam mereka belum hadir, umat Syiah boleh memilih apakah mengikuti Salat Jumat, atau mendirikan salat Zuhur saja. Jika sudah memilih salat Jumat, umat Syiah tidak diwajibkan untuk salat Zuhur. Menurut Syiah, apabila mereka telah menyaksikan [[Muhammad al-Mahdi]] dan [[Isa]], salat Jumat dihukumi wajib.<ref name="ReferenceB">"Sayyid Ali Al Husaini Seestani."Islamic Laws English Version of Taudhihul Masae'l.Createspace Independent, 2014</ref>
 
== Sejarah ==
Menurut catatan [[sejarah Islam]] serta riwayat [[Ibnu Abbas]], Nabi Muhammad bersabda bahwa kewajiban Salat Jumat mulai diterapkan sebelum hijrah, tetapi orang-orang belum mampu untuk berkumpul melaksanakannya. Oleh karena itu, Nabi menulis surat kepada [[Mus'ab bin Umair]], yang menjadi wakil Nabi di [[Medina|Madinah]] untuk memimpin salat dua rakaat di hari Jumat. Kemudian, setelah hijrah, Salat Jumat diselenggarakan dengan diimami oleh Nabi.<ref>{{cite book|last=Rafat|first=Amari|year=2004|title=Islam: In Light of History|publisher=Religion Research Institute}}</ref>
 
Untuk Syiah, para ulama mereka tidak mewajibkan Syiah menyelenggarakan Salat Jumat.<ref>{{cite book|author1=Gilles Kepel|date=2004|url=https://archive.org/details/warformuslimmind00kepe/page/226|title=The War for Muslim Minds: Islam and the West|publisher=Harvard University Press|isbn=978-0674015753|edition=illustrated|page=[https://archive.org/details/warformuslimmind00kepe/page/226 226]|url-access=registration}}</ref><ref name="auto">{{cite book|author1=Jonathan Steele|date=2008|title=Defeat: Why They Lost Iraq|url=https://archive.org/details/defeatwhytheylos0000stee|publisher=I.B. Tauris|isbn=978-0857712004|page=[https://archive.org/details/defeatwhytheylos0000stee/page/96 96]}}</ref> Menurut mereka, salat berjemaah di hari Jumat dengan khotbah belumlah sah apabila imam ke-12 mereka, [[Muhammad al-Mahdi]], hadir.<ref name="auto" /> Akan tetapi, pemikir modernis Syiah, Muhammad bin Muhammad Mahdi al-Khalisi (1890–1963), meminta agar setiap orang Syiah wajib melaksanakan Salat Jumat seperti halnya [[Sunni]].<ref>{{cite book|date=2001|title=The Twelver Shia in Modern Times: Religious Culture and Political History|publisher=Brill|isbn=978-9004118034|editor1-last=Brunner|editor1-first=Rainer|edition=illustrated|page=178|editor2-last=Ende|editor2-first=Werner}}</ref> Kemudian, praktik salat Jumat berjemaah mulai berkembang dan menjadi kewajiban, dengan hadirnya [[Ruhollah Khomeini]] di Iran serta [[Mohammad Mohammad Sadeq al-Sadr]] di Irak. Mereka memfatwakan praktik tersebut di bawah doktrin ''Tuntunan dari Para Fuqaha'' yang baru diperkenalkan. Ketika al-Sadr mengangkat imam salat Jumat di wilayah mayoritas Syiah—praktik yang tidak tradisional dalam Syiah Irak dan dianggap "revolusioner jika bukanlah kesesatan"<ref name="auto" />—itu membuatnya berselisih dengan ulama Syiah lainnya di [[Najaf]].<ref>{{cite book|author1=Joel Rayburn|date=2014|title=Iraq after America: Strongmen, Sectarians, Resistance|url=https://archive.org/details/iraqafteramerica0000rayb|publisher=Hoover Institution Press|isbn=978-0817916947|page=[https://archive.org/details/iraqafteramerica0000rayb/page/173 173]}}</ref> Di bawah komando kedua tokoh tersebut, khotbah-khotbah salat Jumat Syiah banyak membahas politik dan kritik sosial.<ref name="auto" />
 
== Syarat-syarat ==
Syarat-syarat salat Jumat adalah:
 
* Dilaksanakan [[Salat berjemaah|berjemaah]].
* Sekurang-kurangnya dua orang hadir. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari [[Thariq bin Syihab]] bahwa Muhammad bersabda, “Jumat adalah kewajiban atas setiap Muslim dalam berjemaah.” (hadis riwayat An-Nasai). Ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang wajib melaksanakan salat Jumat. Pendapat yang ''rajih'' adalah bahwa salat Jumat sah jika dihadiri minimal dua orang. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat hadis bahwa Nabi bersabda, “Dua orang atau lebih merupakan satu jemaah.” (hadis riwayat Ibnu Majah). Imam [[Asy-Syaukani]] menyatakan, “Salat lainnya dianggap berjemaah jika ada dua orang yang hadir. Begitu juga dengan salat Jumat, kecuali ada alasan yang berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa [untuk tujuan berjemaah] jumlahnya harus lebih banyak daripada salat-salat lainnya.”
* Sebagian besar ulama berpendapat bahwa salat Jumat hanya dianggap sah jika makmu mendapatkan satu rakaat penuh bersama dengan imam. Satu rakaat penuh ini dihitung pada saat makmum mendapati imam sebelum rukuk atau saat sedang rukuk. Ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai pemenuhan satu rakaat sebagai syarat sah salat secara umum.{{Sfn|Adil|2018|p=322-323}}
* Boleh tidak dilaksanakan ketika pada hari Jumat bertepatan dengan pelaksanaan [[salat Id]]. Kewajiban salat Jumat kemudian diganti dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan oleh Nabi Muhammad dalam beberapa hadis dengan periwayatan yang berbeda. Beberapa jalur periwayatannya antara lain dari [[Zaid bin Arqam]], [[Muawiyah bin Abu Sufyan]], dan [[Abu Hurairah]].{{Sfn|Adil|2018|p=325}}
* Menurut Syiah, salat Jumat hanya boleh diselenggarakan dalam jarak sekurang-kurangnya 3 mil (2 farsakh). Jika dua salat dikerjakan kurang dari jarak tersebut, salat yang diselenggarakan belakangan dianggap tidak sah.
* Didahului dua khotbah.<ref name="Akhtar Rizvi 1989">{{cite book|last=Akhtar Rizvi|first=Sayyid Saeed|year=1989|title=Elements of Islamic Studies|publisher=Bilal Muslim Mission of Tanzania}}</ref>
 
== Tata cara ==
 
=== Khotbah ===
 
* Khotbah dilakukan sebelum mendirikan salat.<ref>{{cite web|title=Khutbah - Wiktionary|url=http://en.wiktionary.org/wiki/khutbah/|archive-url=https://web.archive.org/web/20150919001508/https://en.wiktionary.org/wiki/khutbah|archive-date=2015-09-19|access-date=2018-02-03|url-status=live}}</ref> Khotbah dilakukan dua kali. Sebelum beranjak ke khotbah kedua, orang yang berkhotbah (''khatib'') duduk di belakang mimbar.<ref>{{cite book|last=ʻAlī Nadvī|first=Abulḥasan|year=2006|title=The Musalman|publisher=the University of Michigan}}</ref>
* Tidak ada jeda yang panjang atau tindakan yang tidak relevan antara khotbah dan salat.<ref>"Muhammad Abdul-Rauf." Islam Creed and Worship. Islamic Center, 2008</ref> Khotbah disampaikan dalam bahasa Arab, khususnya ayat Al-Qur'an yang harus dibacakan. Kalau tidak, khotbah harus disampaikan dalam bahasa yang dipahami oleh mayoritas umat beriman yang ada di sana. Dalam hal ini, khatib pertama-tama harus membaca dalam bahasa Arab ayat-ayat Al-Qur'an yang memuji Allah dan Muhammad."<ref>"Chanfi Ahmed" West African ʿulamāʾ and Salafism in Mecca and Medina. Journal of Religion in Africa 47.2, 2018. Reference. 2018</ref>
* Menurut Sunni dan Syiah, materi khotbah harus memuat:"<ref>"Sabiq As-Sayyid" "FIQH us-SUNNAH". Indianapolis: American Trust Publishers, 1992.</ref>
 
# Ucapan hamdalah dan rasa syukur kepada Allah
# Ucapan selawat dan salam
# Wasiat takwa
# Ayat al-Qur'an yang hendak dibahas
 
* Tambahannya, materi khotbah dianjurkan memuat:
 
# Manfaat membahas materi tersebut bagi seluruh umat Muslim, baik di masa kini maupun masa mendatang
# Peristiwa penting di seluruh dunia yang menguntungkan atau merugikan umat Islam
# Persoalan yang dihadapi umat Muslim
# Aspek politik dan ekonomi baik secara nasional maupun internasional.<ref name="ReferenceC">"Ayatullah Shahid Murtadha Mutahhari"Salatul Jum'ah in the Thoughts and Words of Ayatullah Shahid Murtadha Mutahhari . Al-Fath Al-Mubin Publications.</ref><ref>"Ilyas Ba-Yunus, Kassim Kone" Muslims in the United States. Greenwood Publishing Group, 2006.</ref>
 
* Jemaah harus menyimak setiap kata-kata yang diucapkan oleh seorang khatib dan menghindari perilaku yang mengganggu jalannya khotbah.<ref name="ReferenceC" />
* Nabi Muhammad "melarang setiap orang duduk dengan memeluk lutut saat mendengarkan khotbah."<ref>{{cite book|last1=Davids|first1=Abu Muneer|year=2006|title=The ultimate guide to Umrah|publisher=Darussalam|isbn=9789960969046|edition=1st}}</ref>
 
=== Pelaksanaan salat ===
 
* Dilakukan dalam dua rakaat, setelah khotbah selesai, menggantikan salat Zuhur.<ref name="ReferenceB" />
* Surah pilihan yang sunnah dibaca contohnya:
** [[Surah Al-Jumu’ah]] pada rakaat pertama, dan [[Surah Al-Munafiqun]] pada rakaat kedua.<ref name="Akhtar Rizvi 1989" />
** [[Surah Al-A’la]] pada rakaat pertama dan [[Surah Al-Ghasyiyah]] pada rakaat kedua.
 
=== Doa kunut ===
 
* Dalam ajaran Syiah, bacaan doa [[kunut]] disunnahkan pada rakaat pertama sebelum rukuk, serta pada rakaat kedua setelah rukuk.<ref name="Akhtar Rizvi 1989" />
 
== Lihat pula ==
 
* [[Kehadiran gereja]]
* [[Sabat]]
* [[Kalender Hijriah]]
 
== Referensi ==
{{reflist|3|refs=<ref name="history">{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=NW7DBAAAQBAJ&pg=PA233|title=The Oxford Handbook of European Islam|last=Cesari|first=Jocelyne|date=2014|publisher=Oxford University Press|isbn=9780199607976|access-date=20 April 2017|archive-url=https://web.archive.org/web/20170421111303/https://books.google.com/books?id=NW7DBAAAQBAJ&pg=PA233|archive-date=21 April 2017|url-status=live}}</ref>}}
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Adil|first=Abu Abdirrahman|date=2018|title=Ensiklopedi Salat|location=Jakarta|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|editor-last=Mujtahid|editor-first=Umar|ref={{sfnref|Adil|2018}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
{{commons category|Friday prayer}}
* [http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=472&parent_section=kj016&idjudul=442 Al Sofwah, Pusat Da'wah dan Informasi Islam]
* [https://www.al-islam.org/salatul-jumuah-thoughts-and-words-ayatullah-shahid-murtadha-mutahhari/practical-rulings-salat-al Practical Rulings of Salat al-Jum'ah]
* [http://hijabographic.com/wp-content/uploads/2014/03/33.-Andrian-Syahroni.jpg Sunnah-sunnah Hari Jumat diHijabpgraphic.com]
* [https://www.al-islam.org/contemporary-legal-rulings-shii-law-ayatullah-ali-al-sistani/ibadat#friday-jumuah-prayer Friday (Jum'ah) Prayer]
 
{{Salat}}
{{Authority control}}{{Use dmy dates|date=April 2019}}
 
[[Kategori:Salat wajib|jumat]]
[[Kategori:Jumat]]
[[Kategori:Sabat]]
[[Kategori:Sholat Jumat]]