Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus referensi yang sambil ngiklan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
{{Pajak}}
'''Pajak penghasilan''' dikenal sebagai '''Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25''' atau '''PPh 25''' adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan [[Pajak progresif|progresif]], [[Pajak proporsional|proporsional]], atau [[Pajak regresif|regresif]].
 
Baris 43 ⟶ 44:
 
=== Bukan subjek pajak ===
[[s:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_36_Tahun_2008Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]]Pasal 3 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak sebagai berikut:
# Badan perwakilan negara asing;
# Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
Baris 62 ⟶ 63:
== Kronologi perubahan undang-undang ==
 
Sesuai dengan amendemen ketiga [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] [[s:Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|pasal 23A]], pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.<ref>[[s:Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan_IIIPerubahan III#Pasal_23APasal 23A|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III]]
</ref> '''Pajak Penghasilan''' (disingkat '''PPh''') di [[Indonesia]] diatur pertama kali dengan [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] dengan penjelasan pada [[s:Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50|Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50]]. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamendemen oleh
 
Baris 75 ⟶ 76:
# [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004]], berlaku untuk tahun pajak [[2005]] (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah);
# [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005]], berlaku untuk tahun pajak [[2006]];
# Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 [https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Menteri_Keuangan_Nomor_122/PMK.010/2015] berlaku untuk tahun pajak 2015;dan
# Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 berlaku mulai 27 Juni 2016;
 
Baris 96 ⟶ 97:
== Referensi ==
{{reflist}}
* https://www.finansialku.com/studi-kasus-cara-menghitung-pajak-penghasilan/
 
[[Kategori:Ekonomi]]