Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zona Tenang (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Manusia menggunakan HotCat |
|||
(133 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{artikel pilihan}}
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Hak asasi manusia''' (disingkat '''HAM''', {{lang-en|human rights}},
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau [[nalar]]. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan [[diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis]]. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, [[hukum kemanusiaan internasional]] berlaku sebagai ''[[lex specialis]]''. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari [[perbudakan]] maupun [[penyiksaan]].
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep [[hak kodrati]] yang dikembangkan pada [[Abad Pencerahan]], yang kemudian memengaruhi wacana politik selama [[Revolusi Amerika]] dan [[Revolusi Prancis]]. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] (PUHAM) di [[Paris]] pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkatan internasional diawasi oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[badan traktat PBB|badan-badan traktat PBB]] seperti [[Komite Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]], sementara di tingkatan regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]], [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika]], serta [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]]. [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) dan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] (ICESCR) sendiri telah [[ratifikasi|diratifikasi]] oleh hampir semua negara, dan saat ini pemerintahan yang paling otoriter pun tidak akan menampik keberadaan hak-hak dasar.▼
▲Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep [[hak kodrati]] yang dikembangkan pada [[Abad Pencerahan]], yang kemudian memengaruhi wacana politik selama [[Revolusi Amerika]] dan [[Revolusi Prancis]]. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] (PUHAM) di [[Paris]] pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di
== Sejarah ==
{{main|Sejarah hak asasi manusia}}
[[Berkas:Magna Carta (British Library Cotton MS Augustus II.106).jpg|jmpl|kiri|200px|Piagam [[Magna Carta]] yang sering dianggap sebagai piagam hak pertama, walaupun piagam ini sangat berbeda dengan piagam HAM modern karena hanya menjamin hak-hak para bangsawan Inggris.{{sfn|Bates|2010|p=19}}]]
Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia
Apabila yang === Para pemikir pencerahan ===
[[Berkas:John Locke by Herman Verelst.png|jmpl|ka|200px|[[John Locke]], pemikir Abad Pencerahan yang dikenal akan gagasan-gagasannya mengenai hak kodrati.]]
[[Thomas Hobbes]] menerbitkan karyanya yang berjudul ''[[Leviathan (buku)|Leviathan]]'' pada tahun 1651. <!--Raja [[Charles I dari Inggris]] baru saja dipenggal dua tahun sebelumnya oleh [[Roundhead|para pendukung Parlemen]] yang dipimpin oleh [[Oliver Cromwell]], dan -->
John Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut
Pada tahun yang sama, pemerintah Inggris mengeluarkan piagam ''[[Bill of Rights 1689|Bill of Rights]]'' yang memberikan hak-hak yang terbatas, seperti pelarangan pengganjaran hukuman yang "lalim dan tak lazim". Namun, sumbangsih terbesar piagam ini adalah dalam menetapkan konsep [[kedaulatan parlemen]] secara konstitusional. Berdasarkan pemahaman masyarakat modern, piagam ini tidak memenuhi syarat sebagai piagam hak asasi manusia, tetapi dianggap penting karena telah memastikan gagasan bahwa kekuasaan mutlak di tangan negara perlu dibatasi demi kepentingan individu-individu di dalamnya.{{sfn|Bates|2010|p=19}}
Baris 22 ⟶ 28:
Gagasan Locke mengenai hak kodrati untuk pertama kalinya diejawantahkan secara hukum di [[Amerika Serikat]]. [[Deklarasi Hak-Hak Virginia]] yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 1776 dianggap sebagai piagam hak pertama yang sejalan dengan konsep modern; dokumen tersebut tidak hanya mengakui bahwa semua manusia itu setara, bebas, dan memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, tetapi juga mencantumkan daftar hak-hak yang dilindungi, seperti hak untuk memperoleh [[proses hukum yang semestinya]] dan [[kebebasan berekspresi]].{{sfn|Bates|2010|p=21-22}} Setelah itu, [[Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat]] yang dikumandangkan pada tanggal 4 Juli 1776 berisi preambul yang sangat tersohor:
{{cquote2|Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini terbukti sendiri, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka hak-hak tertentu yang tidak bisa dipungkiri, di antaranya hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintahan dilembagakan di antara manusia, kekuasaan mereka diperoleh dari persetujuan mereka yang diperintah; bahwa kapan saja setiap bentuk pemerintahan menghambat tujuan ini, maka hak rakyat untuk mengubah atau membubarkannya (...).{{sfn|Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat|1776}}}}
Pada tahun yang sama,
Deklarasi-deklarasi ini pada praktiknya tidak memiliki cakupan yang universal. Pada Abad Pencerahan, "manusia" dianggap sebagai laki-laki yang dapat melindungi dirinya sendiri, sehingga budak kulit hitam, perempuan, anak-anak, dan bahkan [[hamba tani]] tidak termasuk ke dalam cakupan. Banyak dari para perumus Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat yang menerima institusi [[perbudakan]] dan menganggap wanita tidak layak untuk terlibat dalam urusan politik.{{sfn|Brems|2001|p=18}} Di Prancis, walaupun para perumus Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tahun 1789 tidak membatasi cakupannya kepada orang Prancis saja, usulan "[[Deklarasi Hak Asasi Wanita dan Warga Negara Perempuan]]" yang dicetuskan oleh [[Olympe de Gouges]] pada tahun 1791 tidak digubris.{{sfn|Brems|2001|p=18}} Pada zaman tersebut, wanita juga dianggap memiliki kodrat irasional, sehingga [[Konvensi Nasional Prancis]] menyatakan pada tahun 1793 bahwa anak-anak, wanita, orang gila, dan tahanan tidak akan dianggap sebagai warga negara (untuk tahanan, sampai ia direhabilitasi).{{sfn|Brems|2001|p=19}} Walaupun begitu, dokumen-dokumen ini tetap berhasil mengubah gagasan Locke dan filsuf-filsuf pencerahan lainnya menjadi hukum positif. Selain itu, deklarasi-deklarasi ini juga menjadi terobosan karena mampu membatasi kekuasaan negara dengan berbagai cara, termasuk dengan melindungi hak-hak individu. Tatanan konstitusi semacam ini kemudian menyebar ke negara-negara lain, seperti [[Republik Batavia|Belanda]] pada tahun 1798, [[Konstitusi Spanyol 1812|Spanyol]] pada tahun 1812, [[Belgia]] pada tahun 1831, [[Liberia]] pada tahun 1847, [[Kerajaan Sardinia-Piemonte|Sardinia]] pada tahun 1848, dan [[Prusia]] pada tahun 1850.{{sfn|Bates|2010|p=25}}
Baris 32 ⟶ 38:
Abad ke-19 juga dikenal dengan munculnya dorongan untuk menghapuskan perbudakan, dan gerakan [[abolisionisme]] sendiri sudah diprakarsai di Inggris pada tahun 1787 dengan didirikannya [[Society for the Abolition of Slave Trade]] oleh kaum [[Quaker]]. Pada tahun 1833, [[Imperium Britania]] membebaskan semua budaknya, dan Prancis juga mengambil langkah yang sama pada tahun 1848. Amerika Serikat sendiri baru berhasil menghapuskan perbudakan pada tahun 1865 seusai [[Perang Saudara Amerika|perang saudara]] melawan [[Konfederasi Amerika|konfederasi negara-negara bagian selatan]] yang mendukung perbudakan, sementara [[Kekaisaran Rusia|Rusia]] menghapuskan sistem [[perhambaan tani di Rusia|perhambaan tani]] pada tahun 1861.{{sfn|Hoffmann|2011|p=7}} Namun, muncul keraguan bahwa abolisionisme benar-benar dilancarkan atas dasar moral, apalagi "hak asasi manusia". Diduga Inggris mengambil tindakan tersebut demi kepentingan ekonomi, karena kelanjutan [[perdagangan budak]] dianggap akan menguntungkan jajahan negara-negara saingan Inggris.{{sfn|Tomuschat|2008|p=14}} Selain itu, Inggris juga dinilai ingin menjalankan "[[misi pemberadaban]]" yang akan membuatnya seolah memiliki moral yang lebih baik daripada negara-negara Eropa lainnya. Setelah itu, pada zaman [[Imperialisme Baru]], penolakan terhadap perbudakan sering dijadikan dalih oleh negara-negara Eropa untuk melakukan "campur tangan kemanusiaan".{{sfn|Hoffmann|2011|p=8}}
Konstitusi
Pada masa seusai [[Perang Dunia I]], perlindungan hak asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan [[Piagam Liga Bangsa-Bangsa]],{{sfn|Beitz|2009|p=15}} walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut.{{sfn|Bates|2010|p=29-31}} Meskipun begitu, di
=== Pasca-Perang Dunia II ===
[[Berkas:
Seusai perang, aspirasi ini untuk pertama kalinya diejawantahkan dalam instrumen-instrumen hukum internasional. Mukadimah [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang ditetapkan pada tahun 1945 mengumandangkan tekad masyarakat PBB untuk:
{{cquote2|... menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, (...){{sfn|Piagam PBB|1945}}}}
Dengan ini, hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, walaupun
Pada tahun 1946, [[Komisi Hak Asasi Manusia PBB]] dibentuk dengan tugas untuk merumuskan Piagam Hak-Hak Internasional yang berlaku di seluruh dunia tanpa mengecualikan
{{quote|Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia...|Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia}}
{{quote|Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.|Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB{{sfn|PUHAM|1948}}}}
PUHAM diterima di Majelis Umum PBB tanpa ada negara yang menentang, walaupun enam [[negara komunis]] ([[Republik Sosialis Soviet Byelorusia]], [[Cekoslowakia]], [[Republik Rakyat Polandia|Polandia]], [[Republik Sosialis Soviet Ukraina]], [[Uni Soviet]], dan [[Yugoslavia]]), [[Arab Saudi]], dan [[Uni Afrika Selatan|Afrika Selatan]] menyatakan abstain.{{sfn|Bates|2010|p=35}} Namun, deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan terdapat kemungkinan bahwa ketiadaan kekuatan hukum adalah hal yang mendorong 48 negara anggota PBB pada masa itu untuk menerima deklarasi ini.{{sfn|Bates|2010|p=36}} Walaupun begitu, seperti yang diamati oleh ahli hukum internasional asal Jerman, [[Christian Tomuschat]], "Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, telah lahir sebuah dokumen yang menetapkan hak asasi setiap manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi lainnya. Bab baru dalam sejarah manusia telah dimulai pada hari itu."{{sfn|Tomuschat|2008|p=24}} Tahun
Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum, Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen-dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ({{lang-en|International Covenant on Civil and Political Rights}}, disingkat ICCPR) dan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] ({{lang-en|International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights}}, disingkat ICESCR) pada tahun 1954. Namun, kedua perjanjian ini baru dapat ditandatangani oleh negara-negara anggota pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976 setelah di[[ratifikasi]] oleh 35 negara. Sejarah perumusan kedua perjanjian ini menunjukkan banyaknya penyesuaian dan kompromi yang perlu dilakukan agar dapat diterima oleh negara-negara anggota PBB.{{sfn|Bates|2010|p=36}} Walaupun perkembangannya berlangsung lambat, kini kedua perjanjian ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara dan menjadi bagian dari [[hukum internasional]]. Pandangan masyarakat internasional terhadap hak asasi juga telah mengalami perubahan besar
== Landasan konseptual ==
=== Analisis hak ===
Berdasarkan pemikiran yang dicetuskan oleh pakar hukum asal Amerika Serikat [[Wesley Newcomb Hohfeld]], "hak" dapat dianalisis dengan menggunakan empat macam "fenomena" yang menunjukkan hubungan antara hak dan kewajiban, yaitu "klaim", "keistimewaan" atau "kebebasan", "kuasa", dan "kekebalan". A dapat dikatakan memiliki hak-klaim yang menuntut B untuk melakukan sesuatu [[jika dan hanya jika]] B memiliki kewajiban kepada A untuk mengambil tindakan tersebut. Contohnya adalah hak atas kesehatan, karena hak ini membebankan kewajiban kepada negara untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan minimal.{{sfn|Kar|2013|p=109}} Kemudian, hak-kebebasan pada dasarnya adalah ketiadaan hak-klaim. A memiliki hak-kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut. Dalam kata lain, A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Contohnya adalah hak atas kebebasan beragama. Hak atas kebebasan beragama biasanya dipandang sebagai ketiadaan hak-klaim dari negara terhadap rakyatnya untuk memeluk agama tertentu, sehingga
Hak-klaim dan hak-kebebasan dapat disebut sebagai "aturan primer" (''primary rules'') berdasarkan terminologi pakar hukum asal Britania Raya, [[H.
=== Hakikat
Di kalangan akademisi, terdapat empat mazhab dengan perbedaan pandangan perihal hakikat daripada konsep "hak asasi manusia", yaitu mazhab "natural", "deliberatif", "protes", dan "diskursus".{{sfn|Dembour|2010a|p=2}} Mazhab "natural" memakai definisi hak asasi manusia yang paling dikenal, yaitu bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia.{{sfn|Dembour|2010a|p=2}}{{sfn|Beitz|2009|p=49}} Para penganut mazhab ini percaya bahwa hak asasi manusia "dianugerahkan" secara "alamiah", baik itu oleh [[Tuhan]], [[alam semesta]], berdasarkan [[nalar]], ataupun dari sumber-sumber [[transenden]]tal lainnya. Bagi mereka, hak asasi manusia bersifat universal karena hak tersebut bersifat alamiah. Mereka juga berkeyakinan bahwa hak asasi manusia itu selalu ada terlepas dari pengakuan oleh masyarakat, walaupun mereka tetap menyambut [[kodifikasi]] hak asasi manusia
Mazhab natural ini merupakan pandangan "tradisional" dalam bidang hak asasi manusia, tetapi seiring berjalannya waktu, semakin banyak yang beralih ke mazhab "deliberatif", yaitu sebuah mazhab yang menganggap hak asasi manusia sebagai nilai-nilai politik yang disepakati oleh suatu masyarakat. Mazhab ini menolak upaya untuk memasukkan unsur-unsur naturalistik ke dalam konsep hak asasi manusia. Para pendukung mazhab ini tetap ingin agar hak asasi manusia bersifat universal, tetapi mereka merasa bahwa hal ini hanya akan tercapai apabila semua orang menerima hak asasi manusia sebagai standar hukum dan politik terbaik untuk mengatur jalannya hidup masyarakat. Menurut mazhab deliberatif, salah satu cara untuk mengungkapkan nilai-nilai hak asasi manusia yang telah disepakati adalah melalui [[hukum tata negara]].{{sfn|Dembour|2010a|p=3}}
Mazhab yang ketiga, yaitu mazhab "protes", menyatakan bahwa hak asasi manusia menyampaikan klaim-klaim dari kaum miskin dan tertindas. Maka dari itu, hak asasi manusia dipandang sebagai klaim dan aspirasi yang berupaya mengubah ''[[status quo]]'' demi kepentingan kaum yang terpinggirkan.{{sfn|Dembour|2010a|p=3}} Sementara itu, mazhab "diskursus" mengklaim bahwa hak asasi manusia hanya ada karena orang-orang membicarakan konsep tersebut. Oleh sebab itu, tokoh-tokoh yang memiliki pandangan seperti ini merasa bahwa hak asasi manusia tidaklah dianugerahkan secara alamiah. Mereka tetap mengakui bahwa hak asasi manusia telah menjadi alat untuk mengemukakan klaim-klaim politik, tetapi mereka merasa khawatir dengan "imperialisme" berupa pemaksaan hak asasi manusia, dan mereka juga berupaya menunjukkan keterbatasan sistem hak asasi manusia yang bersifat individualistik. Pada saat yang sama, ada juga dari kalangan pendukung mazhab ini yang berpandangan bahwa hak asasi manusia kadang-kadang berdampak positif, tetapi mereka masih tidak percaya kepada hak asasi manusia dan menginginkan adanya proyek [[emansipasi]] yang lebih baik.{{sfn|Dembour|2010a|p=4}}
Ciri-ciri utama dari mazhab-mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut:
Baris 114 ⟶ 120:
== Ciri-ciri ==
[[Berkas:Harmony Day (5475651018).jpg|jmpl|ka|250px|Hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.]]
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia.{{sfn|Donnelly|2007|p=282}} Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero
Hak asasi manusia bersifat subjektif, dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak. Setiap hak juga memiliki objek, misalnya "[[kebebasan berkumpul]]". Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak-pihak lain, dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=41}} Maka dari itu, hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak-hak, tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=562}} Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut. Sebagai contoh, hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=41}} Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup bersama dengan orang lain yang bersedia, dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain. Berbagai hak juga memiliki pengecualian, contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=42}}
Dari sudut pandang [[hukum internasional]], penerima hak asasi manusia adalah individu, dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah,{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta.{{sfn|Joseph|2010|p=155-156}} Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang, meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} Hak asasi manusia sendiri dilindungi di
[[Proklamasi Teheran]] pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (''indivisible'').{{sfn|van Boven|2010|p=178}} Dalam [[Deklarasi dan Program Aksi Wina]] yang dikumandangkan pada tahun 1993, negara-negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat "universal", "tidak dapat dibagi", "saling bergantung" (''interdependent''), dan "saling berhubungan" (''interrelated'').{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=20}} Hal ini ditegaskan kembali dalam [[Pertemuan Puncak Dunia 2005]] dan juga oleh Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006 yang mendirikan [[Dewan Hak Asasi Manusia|Dewan Hak Asasi Manusia PBB]].{{sfn|van Boven|2010|p=178-179}} Selain itu, Deklarasi dan Program Aksi Wina juga menyatakan bahwa "penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa membeda-bedakan atas dasar
== Jenis-jenis hak ==
[[Berkas:Anti Tobacco Movement Jakarta.jpg|jmpl|ka|250px|"Hak untuk berkumpul secara damai" dalam Pasal 21 ICCPR{{sfn|ICCPR|1966}} merupakan salah satu contoh hak sipil dan politik.]]
[[Berkas:SMATrinitasUlum.JPG|jmpl|ka|250px|Hak atas pendidikan merupakan salah satu contoh hak ekonomi, sosial, dan budaya.]]
Terdapat berbagai macam hak yang terkandung
=== "Hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya" ===
{{
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi "[[hak sipil dan politik]]" dan "[[hak ekonomi, sosial, dan budaya]]".{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses [[barang publik]] tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan.{{sfn|
{{cquote2|Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan
Di sisi lain, [[hak-hak sipil dan politik]] berurusan dengan [[kebebasan sipil]], contohnya adalah [[hak untuk hidup]], [[kebebasan berserikat]], [[kebebasan berkumpul]], [[kebebasan berekspresi]], atau [[hak
Klasifikasi semacam ini sebenarnya tidak terkandung
Hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih sering menuai kritikan karena dianggap sebagai sekadar "aspirasi" tanpa bisa ditegakkan secara hukum.{{sfn|van Boven|2010|p=175}} Walaupun begitu, dalam beberapa dasawarsa terakhir, semakin banyak pengadilan yang menegakkan hak semacam ini, contohnya adalah dengan mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada negara untuk menunda penggusuran, menyediakan layanan medis, atau menghubungkan kembali persediaan air.{{sfn|Langford|2008|p=3}} Sebagai ilustrasi, dalam perkara ''Minister of Health and Others v. Treatment Action Campaign and Others'' yang berkaitan dengan hak atas kesehatan dalam [[Konstitusi Afrika Selatan]], pemerintah [[Afrika Selatan]] menerapkan sebuah kebijakan yang membatasi akses terhadap [[obat antiretroviral]] (obat untuk meredam infeksi virus [[HIV]]) yang disebut [[
=== Hak generasi pertama, kedua, dan ketiga ===
{{
Hak asasi manusia juga dapat digolongkan berdasarkan generasi. Pengategorian ini pertama kali dicetuskan oleh pakar hak asasi manusia [[Ceko]]-Prancis [[Karel Vasak]].{{sfn|Claude & Weston|2006|p=8}} Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat tiga jenis hak, yakni hak generasi pertama, kedua, dan ketiga. Hak generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang melindungi [[kebebasan sipil]]. Hak-hak ini berasal dari deklarasi-deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan di Amerika Serikat dan Prancis pada akhir abad ke-18. Kemudian, hak generasi kedua pada dasarnya adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang dimaksudkan agar individu dapat mengakses sumber daya, barang, dan jasa tertentu, dan mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif untuk mewujudkan hak-hak ini. Hak-hak ini dikatakan berakar dari tindakan-tindakan yang diambil pada abad ke-19 untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan eksploitasi pasca-[[Revolusi Industri|industrialisasi]] di Eropa.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=32}} Yang terakhir, yaitu hak generasi ketiga, merupakan hak kolektif yang dikembangkan pada paruh kedua abad ke-20, tetapi hak ini baru belakangan ini mulai dimasukkan ke dalam hukum internasional, seperti dalam [[Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk]]. Contohnya adalah hak pembangunan, perdamaian, serta hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Keberadaan hak ini masih dipertentangkan oleh negara-negara maju, dan aspek hukum dari hak ini pun masih belum jelas (seperti pertanyaan soal siapa yang dapat menjadi pemilik haknya, dan kepada siapa kewajiban untuk menghormati hak tersebut dapat dialamatkan).{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=32-33}}
=== Hak individu
PUHAM dan perjanjian-perjanjian HAM internasional memiliki pendekatan yang [[Individualisme|individualistik]], atau dalam kata lain,
=== Hak-hak inti ===
Tanpa menghapuskan unsur keutuhan dari hak asasi manusia, beberapa hak dianggap lebih penting untuk mempertahankan nyawa manusia dan menegakkan martabatnya. Oleh sebab itu, hak-hak tersebut dipandang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lainnya dan memerlukan tanggung jawab khusus dari negara.{{sfn|van Boven|2010|p=181}} Sebagai contoh, hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dianggap lebih utama daripada hak untuk beristirahat seperti yang dicantumkan
Perjanjian-perjanjian HAM internasional sendiri mengakui sejumlah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, dan hak tersebut boleh dikatakan sebagai "hak inti".{{sfn|van Boven|2010|p=182}} Menurut Pasal 4(2) ICCPR, hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan darurat meliputi hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan atau "[[Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat|perlakuan atau
== Tipologi kewajiban HAM ==
Kewajiban HAM negara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban positif dan negatif. Kewajiban negatif mengharuskan negara untuk tidak melanggar hak asasi yang diakui oleh perjanjian-perjanjian HAM internasional dan hanya dapat membatasinya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut. Sementara itu, kewajiban positif menuntut negara untuk mengambil tindakan untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak-pihak swasta. Negara akan dianggap melanggar kewajiban ini jika mereka gagal mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh swasta, tidak menyelidiki perkaranya, tidak menghukum pelakunya, atau tidak memberikan [[pemulihan]] kepada korban pelanggaran tersebut.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=566}}
Pada pertengahan dasawarsa 1980-an, [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelapor Khusus PBB]] untuk Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, [[Asbjorn Eide]], menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan. Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.{{sfn|
Sehubungan dengan ICESCR, terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni tipologi "4A" yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan, yaitu "ketersediaan" (''availability''), "keterjangkauan" (''accessibility''), "keberterimaan" (''acceptability''), dan "kebersesuaian" (''adaptability''). Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan, [[Katarina Tomasevski]]. Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
=== ''Jus cogens'' ===
{{main|Jus cogens}}
Dalam [[hukum internasional]], terdapat beberapa norma yang telah memperoleh status ''[[jus cogens]]''. Pasal 53 [[Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian]] mendefinisikan ''jus cogens'' sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama.{{sfn|de Wet|2013|p=541}}{{sfn|Chinkin|2010|p=113-114}} Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status ''jus cogens'' apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali
Norma ''jus cogens'' berlaku untuk semua negara, termasuk negara yang menampik keberadaan norma tersebut; contohnya adalah pemerintah [[Afrika Selatan]] pada masa [[apartheid]] yang terus menerus menolak pelarangan [[diskriminasi ras]], tetapi norma tersebut sebagai norma ''jus cogens'' tetap dianggap mengikat terhadap mereka.{{sfn|de Wet|2013|p=543}} Dari sejumlah norma yang paling sering disebut-sebut sebagai norma ''jus cogens'', sebagian besar tergolong sebagai kewajiban HAM.{{sfn|de Wet|2013|p=544}} Contohnya adalah larangan penyiksaan, larangan [[genosida]], larangan perbudakan,
== Perlindungan di
Puluhan tahun setelah dikeluarkannya PUHAM, sistem perlindungan HAM di
=== Dewan HAM PBB ===
[[Berkas:UN Geneva Human Rights and Alliance of Civilizations Room.jpg|jmpl|ka|250px|Ruang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di [[Jenewa]], [[Swiss]].]]
Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut. Selain itu, Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero
Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan, dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan [[Mayoritas|mayoritas sederhana]]. Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah: terdapat 13 kursi khusus untuk negara-negara Asia, 13 untuk negara-negara Afrika, 8 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, dan 7 untuk negara-negara Eropa Barat dan kelompok lainnya, sehingga negara-negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas, dan hal ini
Namun, Dewan HAM juga telah menuai banyak kritik akibat kentalnya unsur politisasi
=== Badan traktat PBB ===
Di
{| class="wikitable sortable"
Baris 192 ⟶ 199:
| [[Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] || Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
|-
| [[Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
|-
| [[Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan]] || [[Subkomite Pencegahan Penyiksaan]]
Baris 217 ⟶ 224:
|-
|}
Negara anggota perjanjian-perjanjian ini telah berkomitmen untuk membuat laporan secara berkala mengenai perkembangan upaya mereka dalam mewujudkan hak-hak yang terkandung
Hampir semua badan traktat (kecuali Subkomite Pencegahan Penyiksaan) juga dapat mengeluarkan "komentar umum" (''general comment''). Sementara itu, terminologi yang digunakan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah "rekomendasi umum".{{sfn|Schmidt|2010|p=408}} Komentar dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan [[konsensus]] dan tidak mengikat secara hukum, tetapi penafsiran yang terkandung di dalamnya bersifat otoritatif dalam memandu upaya untuk memahami pasal-pasal
Saat ini terdapat delapan badan traktat yang memiliki mekanisme yang menerima keluhan dari individu. Delapan badan tersebut adalah Komite Hak Asasi Manusia, Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komite tentang Penghilangan Paksa, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Komite Hak-Hak Anak. Komite Hak Buruh Migran juga memiliki mekanisme keluhan individu seperti yang diatur
== Perlindungan di
Sistem perlindungan hak asasi manusia juga telah muncul di
Kemunculan sistem regional dapat membantu upaya untuk mewujudkan HAM, karena dengan ini masyarakat madani mendapatkan lebih banyak ruang untuk didengar oleh pemerintah alih-alih harus mengantre dan berebut ruangan di PBB.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=672}} Selain itu,
=== Eropa ===
[[Berkas:Council of Europe (orthographic projection).svg|jmpl|ka|200px|Negara-negara anggota Majelis Eropa.]]
[[Berkas:
Majelis Eropa didirikan pada tahun 1949, dan salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia. Kemudian, pada tahun 1950, [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] ditetapkan oleh negara-negara anggota Majelis Eropa di [[Roma]] sebagai langkah bersama untuk menegakkan beberapa hak yang terkandung
Saat ini, terdapat dua prosedur untuk membawa perkara ke Pengadilan HAM Eropa, yaitu aplikasi antarnegara atau aplikasi individual. Dalam aplikasi antarnegara, suatu negara dapat menuntut negara lain yang dianggap telah melanggar hak yang terkandung
Pengadilan HAM Eropa menjalankan asas "penafsiran otonom" yang berarti bahwa mereka dapat menetapkan makna dari pasal-pasal yang terkandung
Secara prinsipil, putusan Pengadilan HAM Eropa bersifat mengikat terhadap pihak yang terlibat
Majelis Eropa sendiri tidak hanya berurusan dengan hak sipil dan politik. [[Piagam Sosial Eropa]] telah ditetapkan di bawah naungan organisasi ini pada tahun 1961, dan kemudian piagam ini direvisi pada tahun 1991. Piagam ini mendirikan [[Komite Hak Sosial Eropa]] yang memiliki sistem laporan negara yang serupa dengan sistem di PBB.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=676}}
Baris 243 ⟶ 250:
=== Amerika ===
[[Berkas:AmericanConventiononHumanRights-map.svg|kiri|jmpl|300px|{{legend|#00ff00|Negara-negara yang hanya meratifikasi Konvensi HAM Amerika}}{{legend|#0000ff|Meratifikasi Konvensi HAM dan Protokol Pertama}}{{legend|#ffff00|Meratifikasi Konvensi HAM dan Protokol Kedua}}{{legend|#ff0000|Meratifikasi Konvensi HAM dan kedua protokolnya}}{{legend|#800080|Telah membatalkan Konvensi HAM Amerika secara sepihak}}]]
Salah satu tujuan utama dari [[Organisasi Negara-negara Amerika|Organisasi Negara-Negara Amerika]] ({{lang-en|Organization of American States}}, disingkat OAS) adalah hak asasi manusia. Di bawah naungan organisasi ini, [[Deklarasi Hak Asasi dan Kewajiban Manusia Amerika]] ditetapkan pada tanggal 2 Mei 1948 secara bersamaan dengan [[Piagam OAS]]. Langkah besar berikutnya diambil pada tahun 1959 dengan didirikannya [[Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika]] sebagai lembaga yang bersifat otonom. Lembaga ini kemudian menjadi salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Piagam OAS setelah disahkannya [[Protokol Buenos Aires]] pada tahun 1970. Kemudian, [[Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia]] ditetapkan di [[San Jose]], [[Kosta Rika]], pada tahun 1969.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=677}} Konvensi ini khususnya melindungi hak-hak sipil dan politik. Setelah Konvensi HAM Antar-Amerika mulai berlaku pada tahun 1978,{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=678}} [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika]] didirikan setahun sesudahnya. Suatu negara yang terletak di benua Amerika akan masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan ini jika negara tersebut sudah meratifikasi Konvensi HAM Antar-Amerika dan secara
Organisasi Negara-Negara Amerika juga telah menetapkan dua protokol tambahan untuk Konvensi HAM Amerika. Protokol yang pertama adalah [[Protokol San Salvador]] yang ditetapkan pada tahun 1988,{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=678}} mulai berlaku pada tahun 1999, dan berisi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Protokol yang kedua adalah protokol mengenai penghapusan [[hukuman mati]] yang mulai berlaku pada tahun 1991. Selain itu, perjanjian-perjanjian HAM regional lainnya juga telah ditetapkan di bawah naungan Organisasi Negara-Negara Amerika. Contohnya adalah Konvensi Antar-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan pada tahun 1987, [[Konvensi Bélem do Pará]] atau "Konvensi Antar-Amerika mengenai Pencegahan, Penghukuman, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita" yang mulai berlaku pada tahun 1995, Konvensi Antar-Amerika tentang Penghilangan Paksa yang mulai berlaku pada tahun 1996,{{sfn|Pasqualucci|2010|p=435}} serta Konvensi Antar-Amerika tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Orang dengan Disabilitas yang mulai berlaku pada tahun 2001.{{sfn|Pasqualucci|2010|p=435-436}}
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sistem HAM Antar-Amerika adalah kurangnya pendanaan.{{sfn|Pasqualucci|2010|p=450}} Selain itu, tidak semua negara anggota OAS telah meratifikasi Konvensi HAM Antar-Amerika, dan kalaupun sudah juga tidak semuanya menerima yurisdiksi pengadilan.{{sfn|Pasqualucci|2010|p=450-451}} Negara-negara anggota OAS juga dianggap tidak memiliki
=== Afrika ===
Baris 256 ⟶ 263:
Pada mulanya, hak asasi manusia tidak termasuk ke dalam tujuan Organisasi Kesatuan Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=679}} Meskipun begitu, pada tahun 2002, [[Uni Afrika]] menggantikan Organisasi Kesatuan Afrika, dan organisasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utamanya.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}}
Pada tahun 1981, negara-negara anggota Organisasi Kesatuan Afrika menetapkan [[Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk]]. Piagam ini cukup berbeda bila dibandingkan dengan piagam-piagam HAM internasional lainnya karena piagam ini mengakui "hak penduduk". Secara
Piagam ini awalnya hanya menetapkan [[Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] sebagai lembaga pengawas, dan lembaga ini pertama kali berkumpul pada tahun 1987.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Namun, pada tahun 1998, Protokol tentang [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] ditetapkan di kota [[Addis Ababa]], [[Etiopia]], dan protokol ini mulai berlaku pada Januari 2004.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Para hakim pertamanya dipilih pada tahun 2006.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Pengadilan ini terdiri dari 11 hakim yang dinominasikan oleh negara anggota yang telah meratifikasi protokol, dan kemudian mereka dipilih oleh Majelis Uni Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Biasanya Komisi HAM Afrika akan membawa perkara ke pengadilan ini jika rekomendasi mereka tidak diikuti. Individu atau perwakilan individu juga dapat membawa perkara ke pengadilan ini, tetapi hanya
Pada Juli 2008, Majelis Uni Afrika telah mengeluarkan Protokol tentang Statuta [[Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika]]. Mahkamah ini rencananya akan menggantikan Pengadilan HAM Afrika setelah protokolnya mulai berlaku. Mahkamah yang baru ini akan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian urusan umum dan bagian hak asasi manusia.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Protokol ini baru akan berlaku setelah diratifikasi oleh 15 negara anggota, dan pada tahun 2018, hanya ada 6 negara anggota Uni Afrika yang telah meratifikasi protokol ini.{{sfn|Uni Afrika}}
== Implementasi di
[[Berkas:Canadian Museum for Human Rights, The Forks, Winnipeg (500013) (12024148485).jpg|jmpl|ka|250px|[[Museum Hak Asasi Manusia Kanada]] di kota [[Winnipeg]].]]
Standar hak asasi manusia yang ditetapkan di
Setiap negara memiliki aturannya sendiri sehubungan dengan tata cara untuk memasukkan perjanjian HAM internasional ke dalam hukum nasional. Secara umum, terdapat dua macam cara, yaitu "penerimaan langsung" dan "penerimaan khusus" atau "individual". Penerimaan langsung berarti bahwa pasal-pasal
== Pembatasan dan pengurangan ==
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, negara-negara pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal usul sosial."|salign=right |source=Pasal 4(1) ICCPR mengenai pengurangan (''derogation'') hak asasi manusia dalam keadaan darurat.{{sfn|ICCPR|1966}}}}
Dari sudut pandang hukum hak asasi manusia internasional, tidak semua hak bersifat absolut dan berbagai hak dapat dibatasi penerapannya. Terdapat dua cara yang dapat digunakan oleh negara untuk membatasi suatu hak, yaitu dengan memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan
Terkait dengan ''limitation'', praktik penerapan hak asasi manusia
# Pembatasan harus ditentukan oleh hukum (''prescribed by law'')
# Pembatasan diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dianggap sah (''legitimate aim'')
# Pembatasan dianggap [[diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis]] (''necessary in a democratic society'')
Sebagai contoh, Pasal 21 ICCPR menyatakan bahwa "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui", tetapi pasal tersebut masih mengizinkan pembatasan "yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain."{{sfn|ICCPR|1966}}
Secara garis besar, persyaratan mengenai ketentuan berdasarkan hukum menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dalam undang-undang yang disetujui oleh badan legislatif dan bukan eksekutif. Negara juga perlu memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diakses oleh rakyat, dan pembatasannya juga harus dirincikan secara jelas. Oleh sebab itu, pemberian kuasa yang tidak terbatas kepada badan eksekutif untuk membatasi hak asasi manusia dianggap tidak memenuhi syarat ini.{{sfn|Mégret|2010|p=141-142}} Sementara itu, "tujuan-tujuan yang dianggap sah" biasanya dijabarkan dalam masing-masing pasal yang mengizinkan pembatasan, seperti yang telah ditunjukkan dalam Pasal 21 ICCPR di atas.
Sementara itu, aturan mengenai pengurangan (''derogation'') hanya berlaku untuk keadaan darurat. Setiap konvensi memiliki aturan dan yurisprudensinya sendiri mengenai ''derogation''
=== Hukum kemanusiaan internasional ===
[[Berkas:
{{
Kewajiban hak asasi manusia tetap berlaku dalam keadaan perang, tetapi di tengah berkecamuknya konflik, korban jiwa akan berguguran. Jalannya perang sendiri diatur oleh [[hukum kemanusiaan internasional]]. Bidang hukum ini mencoba memasukkan unsur-unsur kemanusiaan ke dalam perang dengan menetapkan berbagai aturan yang membatasi tata cara dan metode tempur.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=521}} Pada dasarnya terdapat dua asas utama dalam hukum kemanusiaan internasional. Asas pembedaan (''distinction'') menyatakan bahwa kombatan (orang yang terlibat dalam pertempuran) harus dibedakan dari warga sipil dan sasaran militer juga harus dibedakan dari sasaran sipil.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=522}} Sementara itu, asas penderitaan yang tidak perlu (''unnecessary suffering'') melarang penggunaan senjata dan metode perang yang dapat mengakibatkan penderitaan atau luka-luka yang melebihi dari apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan militer.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=523}} Beberapa contoh aturan dalam hukum humaniter internasional adalah perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat perang, larangan melakukan serangan yang membabi buta, larangan menggunakan senjata-senjata kimia atau biologi, serta larangan untuk memerintahkan agar tidak ada satu pun tawanan yang boleh diampuni.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=523}} Terkait dengan hubungan antara hukum hak asasi manusia internasional dengan hukum humaniter internasional pada masa perang, [[Mahkamah Internasional]] dalam opini nasihat ''[[Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons]]'' telah mengamati bahwa terdapat tiga situasi yang dapat timbul:{{sfn|Sivakumaran|2010|p=531}}
#
# Beberapa hak yang lainnya mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum hak asasi manusia. Misalnya, hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan perang dan masih tetap berlaku.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=532}}
# Hak-hak yang lain dapat masuk ke dalam cakupan dari keduanya. Sebagai contoh, hak untuk tidak disiksa sama-sama dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=534}}
Baris 295 ⟶ 302:
== Kritik partikularisme ==
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Konsep hak asasi manusia merupakan produk sejarah. Hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan keadaan sosial, politik, dan ekonomi, dan juga sejarah, budaya, dan nilai-nilai tertentu dari suatu negara. Maka dari itu, kita tidak sepatutnya dan juga tidak dapat menjadikan standar hak asasi manusia dan model dari negara tertentu sebagai satu-satunya yang tepat dan menuntut agar negara-negara lain juga mengikutinya."|salign=right |source=— Kepala Delegasi [[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]], [[Liu Huaqiu]], pada tanggal 17 Juni 1993 selama [[Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia]] di [[Wina]], [[Austria]].{{sfn|Brems|2001|p=62}} }}
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Dari segi budaya dan sejarah, masyarakat Barat berbeda dengan masyarakat non-Barat. Namun argumen itu sendiri memperlihatkan kenyataan bahwa latar belakang budaya dan sejarah negara-negara non-Barat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, konsep partikularistik tersebut tak dapat digeneralisasi sebagai konsep yang berbeda secara linear hanya dengan masyarakat Barat. Kenyataan bahwa sebuah masyarakat pada dasarnya adalah individualistik dan bahkan kapitalistik, tidak otomatis berarti bahwa dengan menerima konsep universalitas hak asasi manusia, maka semua manusia dibatasi untuk menganut konsep tersebut. Hak asasi manusia merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia. Perbedaan latar belakang budaya dan sejarah antara masing-masing bangsa tidak berarti terdapat perbedaan dalam hak asasi itu sendiri."|salign=right |source=— Pakar hukum [[Indonesia]] [[Adnan Buyung Nasution]] dalam menanggapi argumen partikularistik.{{sfn|El Muhtaj|2017|p=5-6}}}}
Sifat "universal" hak asasi manusia telah menghadapi gempuran dari sejumlah pandangan yang disebut "[[relativisme budaya]]" atau "partikularisme",{{sfn|Brems|2001|p=22}} walaupun penggunaan istilah "relativisme budaya" telah dikritik karena istilah tersebut merupakan nama sebuah mazhab
Di Asia, salah satu kritik partikularisme yang paling terkenal berasal dari tulisan-tulisan para tokoh yang tergolong ke dalam "mazhab Singapura". Pemikiran-pemikiran mazhab ini dirintis oleh [[Perdana Menteri Singapura]] [[Lee Kuan Yew]] dan kemudian dikembangkan oleh beberapa pejabat tinggi di [[Kementerian Luar Negeri Singapura]], seperti [[Tommy Koh]], [[Bilahari Kausikan]], dan [[Kishore Mahbubani]].{{sfn|Brems|2001|p=36}} Mazhab ini sama sekali tidak menolak keberadaan hak asasi manusia sebagai hak "universal", tetapi mereka mengkritik kekentalan pengaruh Barat
Di
Pendekatan partikularisme yang dilandaskan pada perbedaan budaya sendiri telah dikritik karena mengasumsikan bahwa budaya itu bersifat statis dan tidak pernah berubah. Selain itu, pandangan ini seolah memberikan ruang bagi praktik-praktik budaya yang tidak bisa diterima secara etika.{{sfn|Dembour|2010b|p=75-76}} Walaupun begitu, pakar hak asasi manusia asal Belgia, Marie-Bénédicte Dembour, berpendapat bahwa perdebatan antara universalisme dan partikularisme akan selalu muncul setiap kali ada upaya untuk menetapkan suatu standar bersama.{{sfn|Dembour|2010b|p=77}}
== Lihat pula ==
* [[Pertentangan antar hak asasi manusia]]
* [[Konsepsi politik hak asasi manusia]]
* [[Pendidikan hak asasi manusia]]
== Catatan kaki ==
Baris 308 ⟶ 321:
== Daftar pustaka ==
=== Buku ===
{{refbegin|
* {{cite book|last=Beitz|first=Charles R|title=The Idea of Human Rights|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780199572458|url=https://books.google.at/books?id=McJl4x0-EegC&printsec=frontcover&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Beitz|2009}}}}
* {{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|title=Human Rights: Universality and Diversity|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|year=2001|publisher=Martinus Nijhoff|location=[[Den Haag]]|isbn=9789041116185|ref={{sfnref|Brems|2001}}}}
* {{cite book|last=
* {{cite book|last1=El Muhtaj|first1=Majda|title=Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002|publisher=Kencana|location=Jakarta|year=2017|orig-year=2005|edition=2|isbn=9786021186657|url=https://books.google.co.id/books?id=hl1ADwAAQBAJ&pg=PA5#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|El Muhtaj|2017}}}}
* {{cite book|last1=Joseph|first1=Sarah|last2=Castan|first2=Melissa|title=The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials, and Commentary|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|isbn=9780199641949|url=https://books.google.co.id/books?id=wdkVAAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=de&source=gbs_ge_summary_r&cad=0|ref={{sfnref|Joseph & Castan|2013}}}}
* {{cite book|last1=Kälin|first1=Walter|last2=Künzli|first2=Jörg|title=The Law of International Human Rights Protection|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780191018688|url=https://books.google.at/books?id=4cj-lLD_LjEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Kälin & Künzli|2009}}}}
* {{cite book|last=Tobin|first=John|title=The Right to Health in International Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2012|isbn=9780199603299|url=https://books.google.co.id/books?id=QT9svXIepwMC&printsec=frontcover&hl=de&source=gbs_ge_summary_r&cad=0|ref={{sfnref|Tobin|2012}}}}
* {{cite book|last=Tomuschat|first=Christian|authorlink=Christian Tomuschat|title=Human Rights: Between Idealism and Realism|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2008|orig-year=2003|edition=2|isbn=9780199232741|url=https://www.amazon.com/Human-Rights-Between-Idealism-Realism/dp/B0089A84YW|ref={{sfnref|Tomuschat|2008}}|access-date=2019-01-14|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122340/https://www.amazon.com/Human-Rights-Between-Idealism-Realism/dp/B0089A84YW|dead-url=no}}
{{refend}}
=== Bab buku ===
{{refbegin|
* {{cite book|last1=Ando|first1=Nisuke|editor-last1=Shelton|editor-first1=Dinah|title=The Oxford Handbook of International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|chapter=National Implementation and Interpretation|isbn=9780199640133|url=https://books.google.at/books?id=1MxoAgAAQBAJ&printsec=frontcover|ref={{sfnref|Ando|2013}}}}
* {{cite book|last=Bates|first=Ed|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=History|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Bates|2010}}}}
* {{cite book|last=Brems|first=Eva|editor-last1=Meerts|editor-first1=Pauk|title=Culture and International Law|publisher=Hague Academic Press|location=Den Haag|year=2008|chapter=Accommodating Diversity in International Human Rights: Legal Techniques|isbn=9789067042833|url=https://www.springer.com/us/book/9789067042833|ref={{sfnref|Brems|2008}}|access-date=2019-01-22|archive-date=2021-06-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20210606063709/https://www.springer.com/us/book/9789067042833|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Chinkin|first=Christine|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Sources|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Chinkin|2010}}}}
* {{cite book|last1=Claude|first1=Richard Pierre|last2=Weston|first2=Burns H|editor-last1=Claude|editor-first1=Richard Pierre|editor-last2=Weston|editor-first2=Burns H.|title=Human Rights in the World Community: Issues and Action|edition=3|publisher=Pennsylvania University Press|location=Philadelphia|year=2006|chapter=Issues|isbn=9780812219487|url=https://books.google.at/books?id=enyHJgQvF0AC&pg=PA8&lpg=PA8#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Claude & Weston|2006}}}}
* {{cite book|last1=de Wet|first1=Erika|editor-last1=Shelton|editor-first1=Dinah|title=The Oxford Handbook of International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|chapter=''Jus Cogens'' and Obligations ''Erga Omnes''|isbn=9780199640133|url=https://books.google.at/books?id=1MxoAgAAQBAJ&printsec=frontcover|ref={{sfnref|de Wet|2013}}}}
* {{cite book|last=Dembour|first=Marie-Bénédicte|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Critiques|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Dembour|2010b}}}}
* {{cite book|last=Gatti|first=Mauro|editor-last1=Bosch|editor-first1=Míriam Díez|editor-last2=Torrents
* {{cite book|last=Greer|first=Steven|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Europe|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Greer|2010}}}}
* {{cite book|last=Hoffmann|first=Stefan-Ludwig|authorlink=Stefan-Ludwig Hoffmann|editor-last1=Hoffmann|editor-first1=Stefan-Ludwig|title=Human Rights in the Twentieth Century|publisher=Cambridge University Press|location=Cambridge|year=2011|chapter=Introduction: Genealogies of Human Rights|isbn=9780198767237|url=https://www.amazon.com/Human-Rights-Twentieth-Century-History/dp/0521142571|ref={{sfnref|Hoffmann|2011}}|access-date=2019-01-15|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122345/https://www.amazon.com/Human-Rights-Twentieth-Century-History/dp/0521142571|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Joseph|first=Sarah|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Sources|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Joseph|2010}}}}
* {{cite book|last=Langford|first=Malcolm|editor-last1=Langford|editor-first1=Malcolm|title=Social Rights Jurisprudence: Emerging Trends in International and Comparative Law|publisher=Cambridge University Press|location=Cambridge|year=2008|chapter=The Justiciability of Social Rights: From Practice to Theory|isbn=9780521678056|url=https://www.cambridge.org/at/academic/subjects/law/human-rights/social-rights-jurisprudence-emerging-trends-international-and-comparative-law?format=PB&isbn=9780521678056|ref={{sfnref|Langford|2008}}|access-date=2019-01-19|archive-date=2021-02-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20210201173416/https://www.cambridge.org/at/academic/subjects/law/human-rights/social-rights-jurisprudence-emerging-trends-international-and-comparative-law?format=PB&isbn=9780521678056|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Mégret|first=Frédéric|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Nature of Obligations|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Mégret|2010}}}}
* {{cite book|last=Moeckli|first=Daniel|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Equality and Non-Discrimination|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Moeckli|2010}}}}
Baris 344 ⟶ 358:
* {{cite book|last=Sivakumaran|first=Sandesh|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=International Humanitarian Law|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Sivakumaran|2010}}}}
* {{cite book|last=Toebes|first=Brigit|editor-last1=Cholewka|editor-first1=Patricia A.|editor-last2=Motlagh|editor-first2=Mitra M.|title=Health Capital and Sustainable Socioeconomic Development|publisher=Taylor & Francis Group|location=Boca Raton/London/New York|year=2008|chapter=Taking a Human Rights Approach to Healthcare Commercialization|isbn=9781420046915|url=https://books.google.at/books?id=Lkwn_dPPm0UC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Toebes|2008}}}}
* {{cite book|last=van Boven|first=Theo|authorlink=Theo van Boven|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Categories of Rights|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|van Boven|2010}}}}
* {{cite book|last=Wu|first=Chien-Huei|editor-last1=Lo|editor-first1=Chang-fa|editor-last2=Li
{{refend}}
=== Jurnal ===
{{refbegin|
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal
* {{cite journal |last=Nugraha|first=Ignatius Yordan|title=Human Rights Derogation during Coup Situations|journal=The International Journal of Human Rights|volume=22|year=2018|page=194-206|url=https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13642987.2017.1359551|ref={{sfnref|Nugraha|2018}}}}
{{refend}}
Baris 366 ⟶ 380:
=== Deklarasi dan Perjanjian ===
{{refbegin|
* {{cite web
* {{cite web |url=https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/vienna.aspx |archiveurl=https://web.archive.org/web/20181220144002/https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/vienna.aspx|archivedate=20 Desember 2018|title= Deklarasi dan Program Aksi Wina|publisher=[[Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia]]|accessdate=16 Januari 2019|ref={{sfnref|Deklarasi dan Program Aksi Wina|1993}}}}
* {{cite web |url=https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%201155/volume-1155-i-18232-english.pdf |archiveurl=https://web.archive.org/web/20181130151302/https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%201155/volume-1155-i-18232-english.pdf|archivedate=30 November 2018|title=Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian|publisher=Perserikatan Bangsa-Bangsa|accessdate=21 Januari 2019|ref={{sfnref|VCLT|1969}}}}
Baris 373 ⟶ 387:
* {{cite web |url=https://kontras.org/baru/Kovenan%20Sipol.pdf |archiveurl=https://web.archive.org/web/20180205051243/https://kontras.org/baru/Kovenan%20Sipol.pdf|archivedate=5 Februari 2018|title=Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik|accessdate=16 Januari 2019|ref={{sfnref|ICCPR|1966}}}}
* {{cite web |url=https://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/inz.pdf |archiveurl=https://web.archive.org/web/20180328172411/https://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/inz.pdf|archivedate=28 Maret 2018|title= Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|publisher=Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia|accessdate=15 Januari 2019|ref={{sfnref|PUHAM|1948}}}}
* {{cite web |url=
{{refend}}
=== Sumber daring ===
{{refbegin}}
* {{cite web
* {{cite web |url=https://au.int/sites/default/files/treaties/7792-sl-protocol_on_the_statute_of_the_african_court_of_justice_and_human_rights_3.pdf|archiveurl=https://web.archive.org/web/20180628212440/https://au.int/sites/default/files/treaties/7792-sl-protocol_on_the_statute_of_the_african_court_of_justice_and_human_rights_3.pdf|archivedate=28 Juni 2018|title=List of Countries which Have Signed, Ratified/Acceded to the Protocol on the Statue of the African Court of Justice and Human Rights|publisher=[[Uni Afrika]]|accessdate=19 Januari 2019|ref={{sfnref|Uni Afrika}}}}
{{refend}}
Baris 384 ⟶ 398:
== Bacaan lanjut ==
{{refbegin|2}}
* {{id}} {{cite book|last=Iskandar|first=Pranoto|title=Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual|publisher=IMR Press|location=Cianjur|year=2012|origyear=2010|edition=2|isbn=9786029648041|url=
* {{en}} {{cite book|last1=Alston|first1=Philip|last2=Goodman|first2=Ryan|title=International Human Rights|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|edisi=2|year=2012|isbn=9780199578726|url=https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Philip-Alston/dp/0199578729|access-date=2019-01-22|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122537/https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Philip-Alston/dp/0199578729|dead-url=no}}
* {{en}} {{cite book|last=Fredman|first=Sandra|title=Comparative Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2018|isbn=9780199689415|url=https://global.oup.com/academic/product/comparative-human-rights-law-9780199689415|access-date=2019-01-17|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813031808/https://global.oup.com/academic/product/comparative-human-rights-law-9780199689415?cc=us&lang=en&|dead-url=no}}
* {{en}} {{cite book|last=Nowak|first=Manfred|title=U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary|publisher=N.P. Engel|location=[[Kehl]]|year=2005|isbn=3883571342|url=https://books.google.at/books/about/U_N_Covenant_on_Civil_and_Political_Righ.html?id=R-Z4QgAACAAJ&redir_esc=y}}
* {{en}} {{cite book|last1=Saul|first1=Ben|last2=Kinley|first2=David|last3=Mowbray|first3=Jacqueline
* {{en}} {{cite book|last1=Nowak
* {{en}} {{cite book|last1=Rainey|first1=Bernadette
* {{en}} {{cite book|last=Medina Quiroga|first=Cecilia|title=The American Convention on Human Rights: Crucial Rights and Their Theory and Practice|publisher=Intersentia|location=Cambridge|year=2016|edition=2|isbn=9781780683218|url=https://intersentia.com/en/the-american-convention-on-human-rights-2nd-edition.html|access-date=2019-01-22|archive-date=2019-01-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20190123071555/https://intersentia.com/en/the-american-convention-on-human-rights-2nd-edition.html|dead-url=yes}}
* {{en}} {{cite book|last=
* {{en}} {{cite book|last=Viljoen|first=Frans|title=International Human Rights Law in Africa|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2012|edition=2|isbn=9780199645596|url=https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Law-Africa/dp/0199645590|access-date=2019-01-22|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122536/https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Law-Africa/dp/0199645590|dead-url=no}}
{{refend}}
== Pranala luar ==
* {{en}} [
* {{en}} [https://www.echr.coe.int/Pages/home.aspx?p=home Situs web resmi Pengadilan HAM Eropa] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070406134310/http://www.echr.coe.int/ |date=2007-04-06 }}
* {{en}} [
* {{en}} [
* {{en}} [http://www1.umn.edu/humanrts Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160608033305/http://www1.umn.edu/humanrts/ |date=2016-06-08 }}
* {{en}} [https://www.hrw.org
* {{id}} [
{{Authority control}}
{{Instrumen HAM}}
[[Kategori:Hak asasi manusia| ]]
[[Kategori:Hubungan internasional]]
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Manusia]]
|