Tahlilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(47 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{About|ritual pembacaan ayat dan zikir|kalimat Laa ilaaha illallah|Tahlil}}
'''Tahlilan''' adalah ritual/upacarakegiatan [[selamatan]]doa yang dilakukan sebagian umat [[Islam]], kebanyakankhususnya [[suku Jawa]] yang berada di Indonesia dan kemungkinanada juga di Malaysia, Brunai darussalam. untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama [[kematian]] hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.
 
[[NU]] organisasi islam di Indonesia yang berdakwah melalui tahlilan. Nu menyebutkan bahwa tahlilan bukanlah hal yang wajib dilakukan umat Islam.<ref>https://purwokerto.suara.com/read/2022/12/22/082023/trending-netizen-desak-petinggi-nu-fatwakan-tahlil-tak-wajib-ini-respons-pbnu</ref><ref>https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe</ref> akan tetapi sunnah ghoir mahdhoh<ref>https://www.dream.co.id/orbit/menggelar-tahlilan-sampai-berutang-bolehkah-180208t.html</ref> selain [[sunah]] tahlilan adalah metode dakwah yang telah dilakukan sejak wali songo. Tahlilan juga dilakukan oleh nabi [[Muhammad]] seperti pada ketika [[sahabat nabi|para sahabat nabi]] dan pamannya ([[Hamzah bin Abdul-Muththalib|Hamzah]]) meninggal dunia.<ref>https://abi.an-nur.ac.id/2022/11/01/tahlilan-menurut-nu-dan-muhammadiyah/</ref>
Kata "Tahlil" sendiri secara harfiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada yang patut disembah kecuali Allah).
 
== SumberDefinisi ==
Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktik pada abad-abad transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama. Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit bukan hanya terjadi pada masyarakat pra Islam di Indonesia saja, tetapi di berbagai belahan dunia, Namun dikalangan ulama Saudi tidak ada fatwanya bahkan 4 imam mahzab tidak melakukannya. Namun Oleh para da'i(yang dikenal wali songo) pada waktu itu, ritual yang lama diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Di Indonesia, tahlilan masih membudaya, sehingga istilah "Tahlilan" dikonotasikan memperingati dan mendo'akan orang yang sudah meninggal. tahlilan dilakukan bukan sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti itu. jika pun tahlilan masih diselenggarakan sampai sekarang, itu karena setiap anak pasti menginginkan orangtuanya yang meninggal masuk sorga. sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orangtuanya adalah impian semua orang, oleh karena itu setiap orangtua menginginkan anaknya menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. dari sinilah, keluarga mendoakan mayit, dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orangtua mereka yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang(berjama'ah). maka diundanglah orang-orang untuk itu, dan menyuguhkan(sedekah) sekadar suguhan kecil(buat yang kaya)bukanlah hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. suguhan(sedekah) itu hanya berhak untuk orang miskin,yatim piatu,orang cacat,orang yang kesulitan .berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri dan orang yang berhak mendapat sedekah yaitu :fakir miskin,orang cacat,anak yatim,orang lanjut usia. maka, jika ada anak yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orangtuanya, maka dia (atau keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat. tidak makruh tapi haram. anak seperti ini pasti juga orang yang yang tidak ingin didoakan jika dia telah mati kelak.
Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Alquran dan zikir-zikir dengan maksud menghadiahkan pahala bacaannya kepada orang yang telah meninggal.{{sfn|Haq|2019}} "Tahlilan" berasal dari kata bahasa Arab ''[[Tahlil|tahlīl]]'' ({{lang|ar|تهليل}}) yang berarti membaca kalimat ''Lā ilāh(a) illa Allāh'' ({{lang|ar|لا إله إلا الله}} “Tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah”), salah satu yang dibaca pada kegiatan tahlilan.<ref>{{cite web|last=Hakim |first=M Saifudin|date=2019-08-12|df=dmy|url=https://muslim.or.id/50667-hakikat-tauhid-adalah-kalimat-laa-ilaaha-illallah-bag-1.html|title=Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)|website=Muslim|access-date=8 Juni 2021}}</ref>{{sfn|Zainuddin|2015}} tahlilan biasa diselenggarakan setiap malam Jumat atau pada hari-hari kesekian setelah meninggalnya seseorang, meskipun tidak terbatas pada dua kesempatan tersebut.{{sfnm|1a1=Zainuddin|1y=2015|2a1=Haq|2y=2019}}
 
Tahlilan juga digunakan pada hari bersyukur dan juga meminta didoakan ketika akan melakukan kegiatan besar atau berperfian jauh seperti hari kelahiran anak, akan berangkat haji dll.{{sfnm|1a1=Abidin|1y=2013|2a1=Haq|2y=2019}}
Kegiatan ini bukan kegiatan yang diwajibkan. orang boleh melakukannya atau tidak. tahlilan bukanlah kewajiban, tapi tradisi. Tahlilan adalah pilihan bebas bagi setiap orang dan keluarga berkaitan dengan keinginan mendoakan orangtua mereka ataukah tidak. tahlilan juga bukanlah kegiatan yang harus dilakukan secara berkumpul-kumpul di rumah duka . tahlilan itu mendoakan mayit dan itu bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah, di satu tempat yang sama atau di mana-mana..
 
== Sejarah ==
<!-- BELUM DISUNTING AGAR TIDAK SAMA PERSIS DGN ARTIKEL SUMBER -->
{{noref section}}
<!-- PERLU KETERANGAN ISTILAH -->
Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktik pada abad-abad transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama. Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit bukan hanya terjadi pada masyarakat pra-Islam di Indonesia saja, tetapi di berbagai belahan dunia, termasuk di jazirah Arab. Oleh para dai (yang dikenal [[Wali Songo]]) pada waktu itu ritual yang lama diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Di Indonesia tahlilan masih membudaya sehingga istilah "tahlilan" dikonotasikan dengan memperingati dan mendoakan orang yang sudah meninggal.
<!--
Dalam upacara pada hari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Alquran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. Pahala bacaan Alqur'an dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.
 
Tahlilan dilakukan bukan sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti itu. Tahlilan yang masih diselenggarakan sampai sekarang itu karena setiap anak menginginkan orang tuanya yang meninggal masuk surga. Sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya adalah impian semua orang. Oleh karena itu, setiap orang tua menginginkan anaknya menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. Dari sinilah, keluarga mendoakan mayit dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orang tua mereka yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang (berjamaah). Diundanglah orang-orang untuk itu.
Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da'i(wali songo) terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk(sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kemtian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.
 
Menyuguhkan sedekah sekadar suguhan kecil bukanlah hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. Suguhan (sedekah) itu hanya berhak untuk orang miskin, yatim piatu ,orang cacat, orang yang kesulitan. Berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri dan orang yang berhak mendapat sedekah, yaitu fakir miskin, orang cacat, anak yatim, orang lanjut usia. Maka, jika ada anak yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orang tuanya, maka dia (atau keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat. Namun di sisi mazhab syafie bahkan mazhab Maliki, Hanbali, dan juga Hanafi berpendapat ritual tahlilan sebagai satu bentuk perbuatan makruh yang dibenci disisi agama.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da'i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do'a dan bacaan-bacaan Alqur'an. Upacara semacam ini kemudian dianamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.
 
{{Bagian kosong}}
dan menurut pandangan bid'ahnya tahlilan didasari oleh perintah rasullah yang tidak pernah melakukan tahlilan kepada para sahabat maupun kematian keluargannya{{artikel utama}}
 
== Catatan kaki dan referensi ==
-->
{{reflist}}
== Sumber ==
* {{id}} [http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i]
* {{id}} [http://rasuldahri.tripod.com/articles/pengharaman_ka_tahlilan_yasinan_selamatan.htm]
* {{id}} [http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/7322]
* {{id}} [http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0]
 
== Daftar pustaka ==
{{agama-stub}}
{{refbegin}}
* {{cite web |ref=harv |last=Abidin |first=Firanda Andirja |date=2013-03-22 |df=dmy |title=Tahlilan adalah Bid'ah Menurut Madzhab Syafi'i |url=https://firanda.com/726-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i.html |website=Firanda.com |access-date=23 Mei 2021}}
* {{cite web |ref=harv |last=Abdat |first=Abdul Hakim bin Amir |year=2001 |title=Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-qur'an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi'iy |publisher=Tasjilat Al-Ikhlas}}
* {{cite web |ref=harv |last=Haq |first=Husnul |date=2019-12-30 |df=dmy |title=Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat |website=NU Online |url=https://islam.nu.or.id/post/read/115055/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat |access-date=8 Juni 2021}}
* {{cite web |ref=harv |last=Zainuddin |date=2015-09-26 |df=dmy |title=Tahlilan dalam Perspektif (Historis, Sosiologis, Psikologis, Antropologis) |website=UIN Maulana Malik Ibrahim Malang |url=https://www.uin-malang.ac.id/r/150901/tahlilan-dalam-perspektif-historis-sosiologis-psikologis-antropologis.html |access-date=23 Mei 2021}}
{{refend}}
 
[[Kategori:Tradisi Islam]]
 
 
{{agama-stub}}