Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Sejarah: clean up
 
(13 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox settlement
| official name = Arun Lhokseumawe SEZ
| native_name = <brSmall>(Arun Lhokseumawe Special Economic Zone)<br /Small>
| settlement_type = Special Economic Zone
| image =
Baris 24:
| utc_offset1 = +7
| footnotes =Didirikan pada tanggal : 10 November 2017 <br>
Diresmikan pda tanggal : 14 Desember 2018 <ref>https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-resmikan-kek-arun-lhokseumawe</ref>
| coordinates = {{coord|5.187450|97.138230|region:ID_type:city|display=inline,title}}
| foundation =
Baris 31:
}}
 
'''Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe''' ('''KEKAL''') terletak di [[Kabupaten Aceh Utara]] dan [[Kota Lhokseumawe]], Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. [[Kawasan Ekonomi Khusus|KEK]] ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh ''Sea Lane of Communication'' (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT [[Pertamina (Persero)|Pertamina]], PT [[Pupuk Iskandar Muda]] (PT PIM), PT [[Pelabuhan Indonesia I|Pelindo 1]], dan PT. Pembangunan Aceh (PEMA), [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] (LMAN), dan pengelola kawasan yakni PT Partriot Nusantara Aceh.yang terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, [[Dewantara, Aceh Utara|Kecamatan Dewantara]] serta [[Jamuan, Banda Baro, Aceh Utara|Desa Jamuan]] yang merupakan lokasi pabrik PT [[Kertas Kraft Aceh|KKA]].<ref>{{Cite news|title=Pemerintah Aceh Bersinergi Kembangkan KEK Arun Lhokseumawe -|url=http://supplychainindonesia.com/new/pemerintah-aceh-bersinergi-kembangkan-kek-arun-lhokseumawe/|date=2019-05-22|access-date=2019-10-20|language=en-US|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020151859/http://supplychainindonesia.com/new/pemerintah-aceh-bersinergi-kembangkan-kek-arun-lhokseumawe/|dead-url=yes}}</ref>
 
== Sejarah ==
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe atau disingkat dengan KEKAL terletak di [[Kabupaten Aceh Utara]] dan [[Kota Lhokseumawe]], Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. [[Kawasan Ekonomi Khusus|KEK]] ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh ''Sea Lane of Communication'' (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT [[Pertamina (Persero)|Pertamina]], PT [[Pupuk Iskandar Muda]] (PT PIM), PT [[Pelabuhan Indonesia I|Pelindo 1]], dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, [[Dewantara, Aceh Utara|Kecamatan Dewantara]] serta [[Jamuan, Banda Baro, Aceh Utara|Desa Jamuan]] yang merupakan lokasi pabrik PT [[Kertas Kraft Aceh|KKA]].
 
KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh [[Presiden Republik Indonesia]], Bapak [[Joko Widodo]] pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi [[LNG]], LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant [[Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap|PLTG]] dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau ''clean energy solution provider''. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/15072521/gubernur-aceh-sebut-india-tertarik-investasi-di-kek-arun|title=Gubernur Aceh Sebut India Tertarik Investasi di KEK Arun|last=Masriadi|first=Kontributor Lhokseumawe,|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2019-10-20|editor-last=Assifa|editor-first=Farid}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-resmikan-kek-arun-lhokseumawe|title=Presiden Jokowi resmikan KEK Arun Lhokseumawe|last=Kulsum|first=Umi|date=2018-12-14|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2019-10-20|editor-last=.|editor-first=Handoyo}}</ref>
== Sejarah Pembentukan KEK Arun ==
 
Selain itu, '''Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe''' berpotensi menjadi salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif dan memungkinkan menjadi basis pengembangan industri perikanan tangkap. Dengan potensi yang dimiliki, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe juga akan menjadi kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pjrq4w368|title=KEK Lhokseumawe Diharapkan Jadi Pusat Ekonomi Bagian Barat|date=2018-12-15|website=Republika Online|access-date=2019-10-24}}</ref>
KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh [[Presiden Republik Indonesia]], Bapak [[Joko Widodo]] pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi [[LNG]], LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant [[Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap|PLTG]] dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau ''clean energy solution provider''. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.
 
Selain itu, '''Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe''' berpotensi menjadi salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif dan memungkinkan menjadi basis pengembangan industri perikanan tangkap. Dengan potensi yang dimiliki, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe juga akan menjadi kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.
 
KEK Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (''Maritime Silk Road''). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan [[ASEAN]] dan [[Asia Selatan]]. Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan akan mencapai nilai investasi sebesar USD 3,8 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada tahun 2021.<ref>{{Cite web|url=http://kek.go.id/kawasan/Arun-Lhokseumawe|title=Arun Lhokseumawe|website=kek.go.id|access-date=2018-12-19}}</ref>
 
== Referensi ==
== Profil KEK Arun Lhokeumawe ==
<references />
 
=== Dasar Hukum & Regulasi ===
(1) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
 
(2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 31 ayat 2.
 
(3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
 
(4) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
 
(5) KEPPRES No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.
 
(6) PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
 
(7) PP No. 100 Tahun 2012 Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
 
(8) PP No. 124 Tahun 2012 Perubahan atas PP No. 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional & Dewan Kawasan.
 
(9) PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
 
(10) RPJM Nasional 2015-2019 tentang jumlah KEK di Indonesia termasuk KEK Arun Lhokseumawe.
 
(11) PP No. 3 Tahun 2016 tentang Proyek Startegis Nasional.
 
(12) Permen Keuangan No 104-PMK-010-2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK.
 
(13) PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
 
(14) KEPPRES no. 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh.
 
(15) Keputusan Gubernur Aceh Nomor 570/1170/2017 tentang Penetapan PT Patriot Nusantara Aceh Sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.
 
=== Zona ===
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas:
 
a.Zona Pengolahan Ekspor;
 
b.Zona Logistik;
 
c.Zona Industri;
 
d.Zona Energi; dan
 
e.Zona Pariwisata.<ref>{{Cite web|url=http://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-kawasan-ekonomi-khusus-arun-lhokseumawe/|title=Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe|language=id-ID|access-date=2018-12-19}}</ref>
 
=== Infrastruktur & Utilitas ===
 
# PT. [[Pupuk Iskandar Muda]] (PIM)
# PT. [[ASEAN Aceh Fertilizer|Asean Aceh Fertilizer]] (AAF)
# PT. [[Kertas Kraft Aceh]] (KKA)
# [[Arun Natural Gas Liquefaction|PT. Arun Natural Gas Liquefaction]] (Arun NGL)
# PT. Perta Arun Gas (Pertagas)
# PT. Patra Badak Arun Solusi (PBAS)
# PT. [[Pertamina (Persero)]]
# PT. [[Pelabuhan Indonesia I|Pelindo 1]]
# PT. PJB UBJOM PLTMG ARUN
# PT. Humpuss Aromatik
# PT. Ima Meukat Raya
# PT. Patriot Nusantara Aceh
# Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA)
# Pelabuhan Arun
# Pelabuhan Internasional Samuera Pasai (Krueng Geukuh)
# Pembangkit Listrik Tenaga Uap
# [[Bandar Udara Malikus Saleh|Bandara Malikussaleh]].
 
=== Pusat Administrasi ===
 
Kontak Administrator KEK Arun Lhokseumawe
 
Jalan Medan – Banda Aceh, Blang Lancang, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe (24352)
 
== Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe ==
 
=== Investasi ===
Investasi di kegiatan utama:
 
# Industri kelapa sawit
# Industri karet
 
Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk
 
Khusus Kegiatan Pariwisata, mendapatkan fasilitas:
 
# Pengembalian PPN ''(duty free shop)''.
 
=== Insentif ===
''Tax Holiday''
 
* Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
* Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar.
 
''Tax Allowance''
 
* Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
* Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat;
* PPh atas deviden sebesar 10%
* Kompensasi kerugian 5-10 tahun
 
Tax Lainnya :
 
* PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
* PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut
* Pembebasan bea masuk
* Penangguhan bea masuk
* Kemudahan perizinan keimigrasian
* Kemudahan perizinan pertanahan
* Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
* Fasilitas lalu lintas barang
* Kemudahan perizinan penanaman modal (3 jam) meliputi : Izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan ( jika diperlukan)
 
=== Perizinan ===
Alur Perizinan di KEKAL :
 
'''(1) Menyepakati Rencana Investasi'''
 
# Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK (Bisa Tertuang dalam ''MoU'' ,''Head of Agreement'', Perjanjian, atau ''LUDA'')
# Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
# Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
 
'''(2) Datang ke Layanan Perizinan di Administrator'''
 
# Layanana Mandiri
#* Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS
# Layanan Berbantuan
#* Berupa pendampingan Administrator KEK kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS
# Layanan Prioritas
#* Administrator KEK memfasilitasi pemohon dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan
 
'''(3) Aktivasi Akun OSS'''
 
# Pelaku Usaha Mengakses Website ''<nowiki>https://www.oss.go.id/oss/</nowiki>''
# Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail, dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia
# Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi ''Direct Link'' untuk Aktivasi Akun OSS
# Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID dan Password akun OSS
 
== Pranala luar ==
'''(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)'''
 
* {{Id}} [https://www.sezarun.co.id/ Situs resmi KEK Arun Lhokseumawe] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181205003350/https://www.sezarun.co.id/ |date=2018-12-05 }}
# Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha dengan mengambil data perusahaan dari AHU Online yang sudah teringrasi dengan sistem OSS
* {{Id}} [http://kek.go.id/kawasan/Arun-Lhokseumawe Dewan Kawasan Ekonomi Khusus RI]
# Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
* {{Id}} [https://acehprov.go.id/ Website resmi Pemerintah Aceh]
# Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
{{Authority control}}
#* Tanda Daftar Perusahaan;
#* Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
#* Angka Pengenal Impor (API); dan
#* Akses Kepabeanan
 
[[Kategori:Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia]]
'''Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik'''