Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Menghapus Kategori:Minangkabau menggunakan HotCat |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Jesse redmans (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian |
||
(37 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Refimprove}}
'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[hukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat [[Suku Minangkabau|Minangkabau]], terutama yang bertempat tinggal di [[Ranah Minang]] atau [[Sumatra Barat]]. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.▼
[[Berkas:Rumah Gadang Sungai Beringin Sumbar.jpg|jmpl|Rumah Adat Minangkabau yang disebut dengan Rumah Gadang]]
▲'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[hukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat [[Suku Minangkabau|Minangkabau]], terutama yang bertempat tinggal di [[Ranah Minang]] atau [[
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Rajo atau [[Penghulu]] (pemimpin masyarakat adat), dan dipakai dalam menjalankan kepemimpinan masyarakat adat sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat [[Islam]] yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Baris 54 ⟶ 56:
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini ''turun'' dari puncak [[Gunung Marapi]], dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari [[Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]] sekarang.
Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku (clans), dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut [[Penghulu]].
Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di [[Luhak Tanah Datar]], [[Luhak Agam]], dan [[Luhak Limapuluh Koto]].
Baris 69 ⟶ 71:
Undang-undang Nagari berisi aturan dasar dan syarat-syarat berdirinya sebuah [[Nagari]], yaitu syarat-syarat yang menunjukkan kemampuan penduduk beberapa [[kampung]] untuk mendirikan suatu susunan masyarakat yang lebih teratur. Syarat-syarat ini meliputi kemampuan ekonomi, prasarana dan jumlah penduduk atau suku.
Disyaratkan paling kurang ada empat [[suku]] yang akan bergabung dalam Nagari dan masing-masing suku itu harus cukup
[[Harta]] benda tidak bergerak seperti sawah ladang dan rumah dimiliki secara bersama-sama oleh kaum perempuan dalam suatu suku, dan menjadi pusaka yang dimiliki secara turun temurun menurut garis keturunan ibu. Laki-laki mengawasi dan mendayagunakan harta benda. Semua warga suku dapat mengambil manfaat dari harta benda.
Baris 77 ⟶ 79:
== Undang-undang dalam Nagari ==
:Barek samo
:Saciok bak ayam, sadanciang bak basi,
:Sakik basilau, mati bajanguak
Baris 115 ⟶ 117:
== Sistem Adat ==
Semenjak zaman
# Sistem Kelarasan Koto Piliang
# Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Baris 138 ⟶ 140:
== Sumber bacaan ==
* St. Mahmud BA, A. Manan Rajo Pangulu, ''Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah'', Pustaka Indonesia Medan Cetakan ke IV 1987
* Darwis Thaib glr. Dt. Sidi Bandaro, ''Seluk Beluk Adat Minangkabau'', N.V. Nusantara
== Lihat pula ==
Baris 149 ⟶ 151:
* [[Alam Minangkabau]]
* [http://editthis.info/minang Susunan genealogis Nagari-nagari di Minangkabau]
[[Kategori:Adat Minangkabau| ]]
|