Pelatihan kerja lapangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Af293847 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membalikkan revisi 23736457 oleh 103.171.163.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
 
(37 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Praktik Kerja Lapangan''' '''(PKL)''' adalah bentuk penyelenggaraan kegiatan [[Pendidikan di Indonesia|pendidikan]] dan [[pelatihan]] dengan bekerja secara langsung, secara sistematik dan terarah dengan supervisi yang kompeten.
01010010100101001010101001010101001010101001010101010100101010100110100101010010101001010100100010101001010101001010101001010010101010010101
 
PKL dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan [[tenaga kerja]] yang profesional dan diharapkan akan menerapkan ilmu yang diperoleh, sekaligus dapat dipraktekkan oleh peserta PKL pada dunia kerja<ref name=":0">{{Cite web|last=Riadi|first=Muchlisin|date=2021-03-26|title=Praktik Kerja Lapangan (Pengertian, Tujuan, Manfaat, Pelaksanaan dan Penilaian)|url=https://www.kajianpustaka.com/2021/03/praktik-kerja-lapangan.html|website=Kajian Pustaka|access-date=2022-01-12}}</ref>. PKL dapat dilakukan oleh siswa, mahasiswa dan tenaga kerja baru.
01001100101
 
Di tingkat mahasiswa, PKL diimplementasi secara sistematis dengan cara mensinkronisasikan antara program pendidikan di universitas dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja. Untuk mencapai tingkat keahlian tertentu itulah, dilaksanakannya PKL yang dalam bahasa kemahasiswaannya biasa disebut [[Pelatihan|magang]].
== Tujuan & Kegunaan Laporan ==
== Tujuan Praktik Kerja Lapangan ==
Laporan PKL adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan PKL berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah
PKL bertujuan agar lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan dunia kerja. Melalui program PKL diharapkan wawasan tenaga kerja dapat mengenal dunia kerja, sehingga akan menambah wawasan mengenai dunia kerja, sekaligus kesiapan kerja akan lebih baik.<ref name=":0"/>
 
PKL merupakan salah satu kegiatan siswa dan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam pendidikan nasional berbasis [[Pancasila]] yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan agar dapat menciptakan manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas baik, serta bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam tujuannya untuk peningkatan mutu ekonomi dan kehidupan yang sejahtera.
Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain :
# Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
# Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
# Sebagai pertanggungjawaban siswa yangb telah melaksanakan tugas PKL yang berkaitan dengan program keahliannya masing-masing.
# Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan PKL dengan baik.
 
AdapunBerikut tujuan pembuatandiadakan laporanpelaksanaan ilmiahPKL antara lain :
== Metode & teknik menyusun laporan ==
# Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
Secara umum metode dan teknik yang digunakan dalam penyusunan laporan antara lain sebagai berikut:
# Menumbuhkan & meningkatkan sikap profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
# Meningkatkan daya kreasi dan produktivitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
# Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan PKL
 
== Manfaat Praktik Kerja Lapangan ==
1. Metode Penyusunan
Manfaat PKL adalah untuk mendapatkan pengalaman kerja dan menumbuhkan rasa percaya diri siswa, mahasiswa dan tenaga kerja baru. PKL dapat melatih dan menunjang kemampuan yang telah dipelajari di sekolah, universitas dan pusat pelatihan untuk diterapkan pada dunia kerja.
:Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.
 
Peserta PKL dapat menghayati dan mengenal lingkungan kerja sehingga siap bekerja di dunia usaha maupun dunia industri setelah lulus dari sekolah, universitas dan pusat pelatihan.<ref name=":0"/>
2. Teknik Penyusunan Observasi
:Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau PKL ini.
 
== Pelaksanaan Dan Penilaian Praktik Kerja Lapangan ==
3. Wawancara
Tahapan pelaksanaan PKL adalah sebagai berikut :
:Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.
 
# Persiapan
4. Studi Literatur
# Peragaan
:Mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.
# Peniruan
# Praktik PKL
# Evaluasi
 
Penilaian PKL adalah upaya untuk mengukur hasil dengan cara membandingkan dengan patokan tertentu yang disepakati. Terdapat dua penilaian dalam pelaksanaan PKL, yaitu :
5. Sistematis Penyusunan Laporan
:Sistematis dari isi laporan ini, menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan
 
# Penilaian hasil belajar
== Dasar Hukum pelaksanaan PKL di Indonesia ==
# Penilaian penguasaan keahlian <ref name=":0"/>
# GBHN tahun 1993;
 
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
== Referensi ==
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
# Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
# Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
# Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
# Kep. Mendikbud No.080/U/1993
 
[[Kategori:Pelatihan]]
[[Kategori:Nnnn]]