Mazhab Hambali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Suni menjadi Sunni
 
(30 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Mazhab Hambali''' atau '''Al-Hanabilah''' ({{lang-ar|الحنابلة|translit=al-ḥanābilah}}) adalah [[mazhab]] [[fikih]] dalam [[Islam]] denganyang dikemukakan dan dikembangkan pendirinyaoleh [[Imam Ahmad bin HanbalHambal]]. Dasar-dasarnyaatau yang[[Ahmad pokokbin ialahHanbal|Imam berpegangHambali]].{{Sfn|Ash' pada:Shiddieqy|1962|p=67}}
# Alquran
# Hadits marfu'
# Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
# Hadits mursal
# Qiyas
 
== Metodologi ==
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk [[Hijaz]], di pedalaman [[Oman]] dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa kota [[Asia Tengah]].
Pada dasarnya prinsip-prinsip dasar dalam mazhab Hambali hampir sama dengan [[mazhab Syafi'i]], hal ini dikarenakan Imam Hambali berguru pada Imam Syafi'i. Mazhab Hambali memiliki 5 dasar yang utama, yaitu:{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=84}}
# Nas [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]] marfuk.{{Sfn|Al-Qaththan|2013|p=171. : "Al-Marfu' menurut bahasa: isim maf'ul dari kata rafa'a (mengangkat), dan ia sendiri berarti "yang diangkat". Dinamakan demikian karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam."}}{{Sfn|Al-Qaththan|2013|p=172. : "Hadits marfu' menurut istilah adalah "sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum, baik yang menyandarkan itu sahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi' (terputus)."}} Bila Imam Hambali mendapatkan suatu hadis, ia kemudian berfatwa (beriftâ) dengan tidak memperdulikan keterangan-keterangan yang menyalahinya. Hal tersebut dilakukan Imam Hambali karena ia memilih untuk mengabaikan perbuatan-perbuatan yang menyalahi hadis. Imam Hambali juga tidak mendahulukan suatu pendapat, baik [[qiyas]] ataupun perkataan sahabat diatas kedudukan hadis yang shahih.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=84}}
# Fatwa Sahabat. Bila Imam Hambali mendapat fatwa atau perkataan dari seorang sahabat Rasul, dan ia tidak mengetahui pendapat sahabat lain yang bertentangan dengannya, maka ia jadikan fatwa sahabat itu sebagai [[hujah]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=84}}
# Pendapat Sahabat. Bila Imam Hambali mendapati adanya pendapat dari para sahabat Rasul, maka ia memilahnya dengan mempertimbangkan mana yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan Hadis. Imam Hambali juga tidak meninggalkan perkataan para Sahabat untuk membuat [[ijtihad]] sendiri. Jika ada pendapat para Sahabat yang tidak sesuai atau kurang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis, maka Imam Hambali akan menerangkan kekhilafan atau kekeliruan dengan tidak menegaskan pendapat mana yang akan diambil.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=84}}
# Hadis mursal dan hadis daif.{{Sfn|Al-Qaththan|2013|p=129. : "Dhaif menurut bahasa adalah lawan dari kuat. Dhaif ada dua macam yaitu lahiriah dan maknawiyah. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah dhaif maknawiyah."}}{{Sfn|Al-Qaththan|2013|p=129. : "Hadits Dhaif menurut istilah adalah "hadits yang didalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan."}} Imam Hambali tetap mempertimbangkan hadis mursal dan hadis daif apabila tidak didapati keterangan-keterangan yang menolak hadis tersebut. Bagi Imam Hambali berhujah dengan hadis daif tidak masalah, selama hadis daif tersebut tidak bathil, tidak munkar, dan tidak ada perawi-perawinya yang dituduh dusta. Bagi Imam Hambali melihat dan merujuk pada hadis mursal dan hadis daif lebih utama dari kias.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=84}}
# [[Kias (fikih)|Kias]]. Imam Hambali menggunakan kias bila dalam keadaan mendesak atau darurat saja. Kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika ia tidak mendapati hadis (baik hadis sahih, hadis mursal, dan hadis daif) atau perkataan sahabat yang bisa dipakai. Imam Hambali juga tidak menggunakan kias bila dalil-dalil yang didapatnya saling bertentangan satu sama lain.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=85}}
 
== Perkembangan ==
Mazhab Hambali pertama kali berkembang di [[Bagdad]], [[Irak]] yang mana di sanalah tempat asal Imam Hambali. Pada awal abad ke-8 atau ke-9 mazhab Hambali mulai menyebar ke kawasan [[Najd|Nejd]], lalu kemudian ke [[Mesir]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=67. : "Ia masuk ke Mesir di ketika pemerintahan Fathimiyah dan Ayyubiyah."}}{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=68. : "Di Mesir dan Irak tidak seberapa banyak orang yang bermazhab Hambali."}} Menurut [[Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy]] yang mengutip dari para ulama-ulama sejarah [[Tasjrie|Tasjrie']], mazhab Hambali kurang banyak pengikutnya dan kurang luas persebarannya.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=67. : "Adapun sebab kekurangan pemeluknya, kurang luas sebarnya, ialah: lantaran Imam Ahmad keras berpegang kepada riwayat dan keras menahan diri dari berfatwa dengan yang bukan nash."}}{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=68. : "Adapun sebab yang terpenting bagi kekurangan maju mazhab Ahmad ialah: tiada mendapat perhatian dari sesuatu badan kekuasaan."}}
 
Kurang luasnya penyebaran mazhab Hambali dikarenakan Imam Hambali begitu tegas bepegang teguh pada riwayat, dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan pada ''nash'' Al-Qur'an dan hadis marfuk. Selain itu, Imam Hambali juga sangat sedikit melakukan ijtihad, ia juga menggunakan [[kias (fikih)|kias]] hanya ketika terpaksa saja.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=67. : "Perasaan yang tersebut ini tumbuh karena ulama-ulama yang telah memakai sesuatu mazhab yang lain dari mazhab Ahmad, melihat bahwa untuk mencukupi keperluan masyarakat, mereka perlu melaksanakan qiyas dengan luas,"}}
 
Menurut [[Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy|Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy]], pendirian Imam Hambali tegas itulah yang sebenarnya membuat ia berbeda dengan imam-imam mazhab yang lain. Walaupun imam-imam yang lain menggunakan kias juga disebabkan karena tidak menemukannya dalam nas Al-Qur'an dan Hadis. Pendirian Imam Hambali ini pula yang membuat ia menjadi imam mazhab yang paling banyak mengumpulkan hadis diantara imam mazhab yang lain.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=68. : "Pendirian (Imam) Ahmad yang semacam itu pula, menyebabkan ia bersungguh-sungguh benar mengumpulkan hadis Nabi dan perkataan Sahabat. Dengan kesungguhan yang tersebut dapatlah (Imam) Ahmad memenuhi hajar masyarakat, hajat manusia dengan tidak usah banyak memakai kias."}} Beberapa ulama mazhab lain pun, juga terkadang melihat mazhab Hambali untuk menemukan beberapa hadis yang sesuai untuk perkara-perkara tertentu.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=68. : "Ulama-ulama Tasjrie' di negeri-negeri yang telah maju ilmu pengetahuan, seperti Mesir, Beirut dan lain-lainnya, kerap kali menoleh kepada mazhab Hambali untuk memperoleh sesuatu hadis yang dapat dipakai menjadi pedoman, atau pegangan dalam menetapkan sesuatu hukum yang dihayati masyarakat baru,"}}
 
Mazhab Hambali kemudian menemukan momentumnya untuk tumbuh dan berkembang ketika [[Arab Saudi]] berdiri. Kerajaan Arab Saudi yang didirikan oleh [[Abdul Aziz bin Saud]] berdiri di kawasan [[Hijaz]] dan [[Nejd]] bermazhab Hambali. Karena pengaruh pemerintahan Arab Saudi yang menggunakan mazhab Hambali, maka mazhab ini kemudian mulai mendapatkan kedudukan yang istimewa di masyarakat, khususnya di Arab Saudi.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=68}}
 
== Murid-Murid Imam Hambali ==
Meskipun tidak berkembang di wilayah yang luas, Imam Hambali tetap memiliki banyak murid. Beberapa murid Imam Hambali yang termasyhur antara lain:{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=67}}
 
# Ishâq At-Tamimy, yang terkenal dengan nama Abu Ya'kub Al-Kausadj.
# Muhammad Ibn 'Abdullah Al-Baghdady, yang terkenal dengan nama Hamdan.
# Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hani 'Ath Thâiy, yang terkenal dengan nama Abu Bakar Al-Atsram.
# Ahmad Ibn Muhammad Ibn Al-Hadjdjadj Al-Mawarzy.
# Ishâq Ibn Ibrahim, yang terkenal dengan nama Ibn Rahawaih Al-Mawarzy.
[[Berkas:Musnad.PNG|jmpl|Sampul depan kitab ''[[Al Musnad|Al-Musnad]]'' karya Imam Hambali yang sudah diterjemahkan ke dalam [[bahasa Urdu]], dipublikasikan oleh penerbit Maktabae Rehmania di [[Lahore]], [[Pakistan]].]]
Para murid Imam Hambali juga memiliki murid-murid yang tersohor, dua diantaranya adalah; 'Umar Ibn Al-Husain atau yang dikenal dengan nama Abul Qâsim Al-Chiraqy dan Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hârun yang dikenal juga dengan nama Abu Bakr Al-Challâal.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=67}}
 
== Kitab-Kitab ==
Sebenarnya Imam Hambali melarang murid-muridnya untuk mencatat fatwa-fatwa yang ia katakan, hal ini dikarenakan Imam Hambali khawatir fatwanya akan menjadi panduan fikih yang umum dan tetap untuk segala zaman. Imam Hambali juga khawatir jika diantara fatwa-fatwanya ada yang keliru dan sudah diubah dengan fatwa-fatwa yang lain.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=77}}
 
Meskipun melarang muridnya untuk mencatat perkataannya, Imam Hambali tetap menulis kitab hadis yang diberinama ''[[Al Musnad|Al-Musnad]]'' atau yang dikenal juga dengan nama Musnad Ahmad''.'' Kitab tersebut berisi 40.000 hadis.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=77. : "Imam Ahmad meninggalkan untuk kita, kitab yang menjadi dasar."}} Imam Hambali berkata dalam musnadnya:<blockquote>"Aku telah kumpulkan dalam Musnad ini segala hadis Nabi. Tidak ada di dalam kitabku, hadis yang tidak dapat dijadikan hujah."{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=77}}</blockquote>''Al-Musnad'' ini adalah kitab hadis yang terbesar diantara kitab-kitab fikih mazhab lainnya. Selain itu kitab ''Al-Musnad'' ini juga adalah kitab hadis terbesar yang masuk dalam percetakan modern.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=77. : "Musnad (Imam) Ahmad ini, adalah sebesar-besarnya kitab hadis yang sampai kepada kita dan yang terkenal di kalangan para ulama hadis. Dialah kitab hadis yang paling besar yang telah masuk ke dalam percetakan."}}
 
Pada periode awal [[mazhab]] hanbali, banyak diantara murid-murid [[Ahmad bin Hanbal|Imam Ahmad]] yang membukukan pendapat-pendapat ia dalam kitab-kitab masail, diantaranya karya [[Abu Dawud|Imamd Abu Dawud]]. Adapun kitab-kitab [[mazhab]] hanbali yang populer pada periode ini diantaranya [[Jami' Ar-Riwayat]] karya Imam [[Abu Bakr al-Khallal|al-Khallal]] dan [[al-Mukhtashar al-Khiraqi]]. [[Jami' Ar-Riwayat]] merupakan himpunan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, sedangkan [[Mukhtashar al-Khiraqi]] berisi hasil [[ijtihad]] Imam [[Al-Khiraqi]] dalam menguatkan salah satu dari sekian pendapat [[Ahmad bin Hanbal|Imam Ahmad]] dalam suatu bab.
 
Pada periode berikutnya (pertengahan), para [[ulama]] hanabilah mulai menyusun [[ushul fikih]] [[mazhab]] hanbali, diantaranya [[Al-Qadi Abu Ya'la]]. [[Mukhtashar al-Khiraqi]] dijabarkan oleh Syaikhul Islam [[Ibnu Qudamah|al-Muwaffaq Ibnu Qudamah]] dalam syarahnya, [[al-Mughni]]. [[Al-Mughni]] merupakan salah satu karya terbesar di kalangan para [[ulama]] Hanabilah yang berisi perbandingan pendapat antar [[mazhab]], baik yang empat maupun yang lainnya. [[Ibnu Qudamah|al-Muwaffaq]] juga menulis kitab [[al-'Umdah]], [[al-Muqni']] dan [[al-Kafi]] yang merupakan satu rangkaian kurikulum bertingkat. Keluarga Qudamah bin Miqdam juga berandil besar melalui kitan [[Umdatul Ahkam|'Umdah al-Ahkam]] karya [[Abdul Ghani al-Maqdisi|al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi]] yang berisi hadits-hadits hukum.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Daftar Pustaka ==
 
* Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. ''Hukum Islam.'' Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
* Al-Qaththan, Syaikh Manna'. ''Pengantar Studi Ilmu Hadits.'' Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2013.
{{Islam-stub}}
{{Pembagian mazhab}}