Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(20 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih|all}}▼
'''Ushul
▲{{Ushul fiqih}}
▲'''Ushul fiqih''' ({{lang-ar|أصول الفقه}}) adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/]</ref>
== Sumber-sumber hukum islam ==▼
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu:▼
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]]
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;▼
▲Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
# Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
# Al-Mahshul oleh Ar-Razy
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
Baris 26 ⟶ 19:
# Attahrir oleh Kamal bin Hammam
# Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>
{{lihat|Sumber-sumber hukum Islam}}
▲Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2
Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. [[Ijmak]] dan [[qiyas]] merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]].
Selain empat sumber hukum di atas ([[Al-Qur'an]], [[Sunnah]], [[Ijmak|Ijma']], dan [[Qiyas]]), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu ''[[istihsan]], [[mashlahah mursalah]], [[istishhab]], [[Urf|'urf]], [[madzhab shahabi]],'' dan ''[[syar'u man qablana]].''<ref>{{Cite book|last=Khallaf|first=Abdul Wahab|date=1994|title=Ilmu Ushul Fiqh|location=Semarang|publisher=Dina Utama Semarang|pages=17|url-status=live}}</ref>
== Pranala luar ==
Baris 32 ⟶ 34:
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ |date=2008-05-09 }}
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Islam-stub}}
[[Kategori:Hukum Islam]]
|