Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jeanne 777f (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:TPS 099 North Jakarta, 2019 Indonesian General Election 06.jpg|jmpl|ka|250px|KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari [[Partai Keadilan Sejahtera]]), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.]]
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo], diakses 28 April 2019</ref>▼
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' atau disingkat ('''KPPS''') adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==▼
Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS bertugas''':▼
▲KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
a. mengumumkan DPT di TPS;▼
▲== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;▼
=== Tugas KPPS ===
▲
=== Wewenang KPPS ===
▲c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
=== Kewajiban KPPS ===
▲d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
=== Dokumen Berkas Pendaftaran KPPS<ref>{{Cite news|last=Rahmanta|first=Arfrian|date=14 Desember 2023|title=Sudah Diisi Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024 Lengkap Cara Mengisi Formulir Lamaran Pengawas TPS Pemilu|url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-707474393/sudah-diisi-contoh-surat-pendaftaran-kpps-2024-lengkap-cara-mengisi-formulir-lamaran-pengawas-tps-pemilu|work=beritadiy.pikiran-rakyat.com|access-date=14 Desember 2023}}</ref> ===
▲e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
* Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
▲f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
* Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
* Salinan ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
▲g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
* Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
▲h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Daftar Riwayat Hidup;
* Pas Foto Berwarna 4x6.
▲Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berwenang''':
▲a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
▲b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
▲c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
▲Dalam penyelenggaraan Pemilu, '''KPPS berkewajiban''':
▲a. menempelkan DPT di TPS;
▲b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
▲c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
▲d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
▲e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
▲f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
▲g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Referensi ==
Baris 51 ⟶ 48:
{{politik-stub}}
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]
|