Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Manahan17 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|konsep lembaga bantuan hukum secara umum|Lembaga bantuan hukum}}
{{tanpa referensi|Januari 2019}}
{{Infobox organization
{{kelayakan}}
| name = Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
'''Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia''' atau disingkat '''YLBHI''' tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun [[1969]]. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal [[26 Oktober]] [[1970]] yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.<ref>{{Cite book|title=Profil YLBHI|last=|first=Tim YLBHI|publisher=YLBHI|year=2009|isbn=|location=Jakarta|page=26}}</ref>
| image =
| abbreviation = YLBHI
| formation = {{start date and age|1970|10|28}}
| founder = [[Adnan Buyung Nasution]]
| type = Organisasi bantuan hukum
| headquarters = Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, [[Menteng, Jakarta Pusat|Menteng]]
| location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]]
| location_country = [[Indonesia]]
| region_served = Indonesia
| leader_title = Ketua Dewan Pembina
| leader_name = [[Nursyahbani Katjasungkana]]<ref>https://ylbhi.or.id/organisasi/</ref>
| leader_title2 = Ketua Badan Pengurus
| leader_name2 = Muhamad Isnur, S.H.I., M.H.
| affiliations =
| staff =
| staff_year =
| website = [https://ylbhi.or.id ylbhi.or.id]
}}
'''Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia''' (YLBHI) adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam penyediaan [[bantuan hukum]] di [[Indonesia]].
 
== Sejarah<ref>{{Cite web|title=Sejarah - YLBHI|url=https://ylbhi.or.id/sejarah/|website=ylbhi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref> ==
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada [[13 Maret]] [[1980]] status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 28 Oktober 1970 atas inisiatif [[Adnan Buyung Nasution]] yang didukung penuh oleh [[Ali Sadikin]] sebagai [[Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Gubernur Jakarta]] saat itu. Pendirian [[Lembaga bantuan hukum|Lembaga Bantuan Hukum]] di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti [[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]], [[Kota Medan|Medan]], [[Kota Palembang|Palembang]], [[Kota Padang|Padang]], [[Kota Bandar Lampung|Bandar Lampung]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Yogyakarta|Yogyakarta]], [[Bali]], [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Manado|Manado]], [[Papua]] dan [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]]. Saat ini YLBHI memiliki 17 kantor cabang LBH di 17 Provinsi.
 
YLBHI sebagai Yayasan, didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 17 Provinsi, dan saat ini dipimpin oleh [[Asfinawati]] sebagai Ketua Badan Pengurus dan [[Nursyahbani Katjasungkana]] sebagai Dewan Pembina menggantikan Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] sebagai anggota [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]] tahun 2007.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, diPHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter [[Orde Baru]] di bawah [[Soeharto]] membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
 
Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di [[Indonesia]], kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut YLBHI LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (HAM). Semasa rezim [[Soeharto]] (Orde Baru), peran YLBHI-LBH menjadi salah satu aktor kunci dalam menentang dan menumbangkan rezim [[Otoritarianisme]] [[Orde Baru]], selain itu YLBHI-LBH menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro demokrasi di Indonesia.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
 
Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. [[Indonesia Corruption Watch|ICW]], [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan|KontraS]], KRHN, Baku Bae, RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya. Selain itu, YLBHI ingin menjadikan hukum dan advokasi hukum sebagai alat untuk melawan kemiskinan struktural dan memngubah politik kenegaraan yang menciptakan kemiskinan struktural itu:<ref>{{Cite web|url=https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/bantuan-hukum-struktural-dan-karakter-rejim-kenegaraan/|title=Bantuan Hukum Struktural dan Karakter Rejim Kenegaraan – YLBHI|language=en-US|access-date=2019-05-13}}</ref>
 
Kondisi negara yang sampai saat ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat rakyat apatis dan frustasi. Disisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan terasa mengalami kemandekan, [[peristiwa 27 Juli]], [[kerusuhan Mei 1998]], [[Krisis Timor Timur 1999|pelanggaran HAM Timor Timur]], [[peristiwa Tanjung Priok]], Penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari [[Banda Aceh]] hingga [[Papua]].
 
== Lihat pula ==
<br />
* [[LBH Jakarta]]
 
== Rujukan ==
<references />
 
[[Kategori:Yayasan di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga bantuan hukum yang berbasis di IndonesiaJakarta]]