Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix |
|||
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Undang-
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 31:
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 74:
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Baris 109:
=== Pasal 10 ===
(1)
a.
b.
c.
(2)
=== Pasal 11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
▲Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
=== Pasal 12 ===
(1)
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
=== Pasal 13 ===
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
== Honorarium ==
Baris 245 ⟶ 243:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Advokat]]
|