Geuchik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Walikota → Wali kota
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Geuchik''' atau '''Keuchik''' adalah orang yang memimpin sebuah [[desa]] atau disebut juga [[kepala desa]]. Sebutan ini hanya digunakan di Provinsi [[Aceh]] yang menganut [[sistem pemerintahan lokal Aceh]].
 
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada bagian kedua pasal 12 dan 14, tugas dan fungsi Geuchik adalah sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018|archive-date=2017-10-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20171030191516/http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
# memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
Baris 40:
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.<ref name=":0" />
 
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui :
 
# pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;
Baris 48:
# penetapan calon oleh Tuha Peuet Gampong.
 
Tahap pelaksanaan pemilihan dilaksanakan melalui :
 
# pemungutan suara untuk pemilihan calon Keuchik dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik;
Baris 56:
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
 
Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi :
 
# pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau Wali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;