Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
k Bacaan lanjutan: clean up
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Uji tuntas''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]:''due diligence)'' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang , pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "[[penggabungan usaha]]" (merger) ataupun [[akuisisi]] dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.<ref>Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251</ref>
* Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya [[ISO]], dll)
Baris 8:
 
Uji tuntas dalam [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id]
 
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis ==
 
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Yang biasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah [[Kekayaan intelektual|hak atas kekayaan intelektual]] (HAKI), aset berupa properti, [[asuransi]] perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan, masalah [[imigrasi]], dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.<ref>Gary M. Lawrence, [http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 Due Diligence in Business Transactions] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927225945/http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 |date=2007-09-27 }}, ( [[American Lawyer Media|Law Journal Press]] 1994, updated as needed).</ref><ref>"perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia</ref>.
 
== Uji tuntas lingkungan hidup ==
Baris 24 ⟶ 19:
== Uji tuntas pada pasar modal ==
 
Pada [[pasar modal]] dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum ''(Legal Due Diligence)'' yaitu kegiatan pemeriksaan secara saksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.<ref>[{{Cite web |url=http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |title=Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal] |access-date=2007-07-27 |archive-date=2007-08-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070827030126/http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pelaksanaan uji tuntas ===
 
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf , Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.
Baris 35 ⟶ 30:
* Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas.
* Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila di makan akan memberikan sensasi nikmat dan berkelanjutan tanpa ada merasa getaran sambal di lidah.
 
=== Pranala luar ===
* [http://www.bakerpacific.com/info/Baker_Pacific_-_Basics_of_M&A_Due_Diligence_-_General.pdf The Basics of Mergers & Acquisitions Due Diligence]
* [http://www.interchangelimited.com/ Interchange Solutions Limited] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070716051443/http://www.interchangelimited.com/ |date=2007-07-16 }} - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs
* [http://www.traceinternational.org Non-profit membership association specializing in anti-bribery due diligence]
* [http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf Information Security Due Diligence Checklist] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090919163342/http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf |date=2009-09-19 }}
* [http://regustand.cytrap.eu/?p=1 Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070824121458/http://regustand.cytrap.eu/?p=1 |date=2007-08-24 }}
 
== Catatan kakiReferensi ==
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
{{reflist}}
 
{{Keuangan-stub}}
== Bacaan lanjutan ==
{{Hukum-stub}}
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id]
 
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
 
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Hukum]]
 
 
{{Keuangan-stub}}
{{Hukum-stub}}